Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label KPP RENGAT

kini dividen tidak kena pajak, yuk cek biar kamu bebas pajak dividen.....

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah menghapus pajak penghasilan atau PPh atas dividen yang diperoleh dari dalam dan luar negeri dalam aturan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, pengecualian PPh atas dividen dan penghasilan setelah pajak itu, diinvestasikan paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak. Dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja, tertulis pengecualian PPh itu berlaku bagi wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen diinvestasikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. “Di dalam Omnibus Law Cipta Kerja, ini juga dalam rangka untuk mendorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif. Disebutkan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia, apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia, tidak dipajaki," katanya melalui virtual, Rabu (7/10/2020). 1. Memberi dukungan untuk pemilik dana Dia mengatakan ketentuan relaksasi ini bertujuan untuk memberi dukungan bagi pemilik dana, agar dananya l...

TahuKah Kamu, sekarang bisa gak bayar Pajak, yuk simak lebih lengkap

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang perluasan sektor usaha yang dapat menerima insentif pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Whatsapp (Jumat, 15/5). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama dua jam dimulai dari pukul 10.00 WITA yang diikuti oleh semua Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah mendaftar sebelumnya melalui tautan yang diinformasikan melalui akun media sosial KP2KP Marisa. Adapun Pemateri kegiatan tersebut adalah Ahmad Sinai selaku Kepala KP2KP Marisa dan Marten Asep Nugroho selaku pelaksana KP2KP Marisa yang menjelaskan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 yang terkait UMKM. Ahmad menjelaskan bahwa insentif pajak untuk UMKM adalah PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) atau dengan kata lai...

Biaya Sumbangan yang Boleh Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

di jabarkan dan di ulas oleh : Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP dikutip dari berbagai sumber terpercaya. info konsultasi pajak dan perikatan hubungi 0852 7151 2757 DALAM konteks Indonesia, pemberian sumbangan pada umumnya tidak diperkenankan menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh yang berbunyi: Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap  tidak boleh dikurangkan : harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b,  kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m  serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau dis...

KONSULTAN PAJAK DAN PEMBUKUAN DI KOTA PEKANBARU

Jasa Konsultan Pajak PEKANBARU...... Hai rekan, kali ini kami ingin membagikan tips bagaimana cara memilih jasa konsultan pajak pekanbaru, medan, padang, batam dan dikota manapun rekan berada dengan penilaian yang baik dan sesuai dengan kebutuhan rekan-rekan, namun sebelumnya sebaiknya kita akan diskusi tentang apa itu profesi konsultan pajak terlebih dahulu. Mengapa ini penting untuk kita sampaikan pada rekan-rekan? Agar sebelum menetapkan atau menentukan jasa konsultan pajak, rekan-rekan sudah mendapatkan gambaran secara utuh, sehingga lebih teliti dalam memilih konsultan pajak yang dirasa sesuai dan baik untuk perusahaan, memiliki kriteria seperti apa? lalu kami akan lanjutkan dengan menyampaikan 6 (enam) tips dalam memilih konsultan pajak versi Riau Tax Consultant. Baik rekan-rekan kita mulai dari istilah nama Konsultan pajak, Konsultan pajak adalah namanya, untuk pengertiannya adalah orang atau badan yang dapat memberikan jasa konsultasi dalam bidang perpajakan kepada wajib pajak ...

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020

tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 44/2020) Di jabarkan dan di rangkum diberbagai sumber Oleh Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP 1. Apa saja pertimbangan dittetapkannya PMK 44/2020? Pertimbangan ditetapkannya PMK 44/2020 yaitu sebagai berikut.  A. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi     stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha sehingga perlu dilakukan upaya pengaturan dalam rangka mendukung penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dimaksud.     B . Memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian saat ini, khususnya dengan makin meluasnya dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini ke sektor-sektor lainnya, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah, perlu memberikan perluasan insentif pajak bagi setiap wajib pajak baik untuk pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai.   ...

Pemerintah Tambah Sektor Usaha Penerima Fasilitas Pajak Hadapi Dampak Ekonomi COVID-19

Dijelaskan dan dirangkum Oleh : Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP Konsultan Pajak dan Pembukuan Berizin dan Berpengalaman. Jakarta, 30 April 2020  – Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19. Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Detail perluasan pemberian fasilitas dan fasilitas pajak UMKM tersebut adalah sebagai berikut: A. Insentif PPh Pasal 21 Karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah. Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersif...

LANGKAH-LANGKAH PELAPORAN REALISASI PAJAK DTP FASILITAS PMK-44/2020

Konsultan Perpajakan dan Pembukuan Pekanbaru, Ema Dewi Nasution, SE, AK, CA, BKP 1. Buka dan masuk/login akun Anda di djponline.pajak.go.id 2. Klik profil untuk penambahan /aktivasi fitur layanan pelaporan 3. Klik Aktivasi Fitur Layanan dan pilih (centang) e-reporting insentif Covid- 4. Kemudian klik Layanan, kemudian pilih di bagian paling bawah . 5. Klik e-reporting insentif covid-19 6. Klik Tambah 7. Pilih Jenis Pelaporan 8. Sebelum menyampaikan Laporan, pastikan Anda membaca Petunjuk Ini 9. Isi Permintaan Kode Keamanan 10. JIka Anda tidak mendapatkan fasiitas PMK-44, maka akan muncul sbb: 11. Jika berhasil lanjutkan langkah-langkah sebagai berikut : a. Apabila anda belum memiliki format file laporan realisasi PPh Final DTP, silahkan unduh pada link berikut: FormatRealisasiPPhFinalDTP.xlsx b. Contoh penamaan file sesuai format : 065788556423000_0404_2020_01_00.xlsx c. Pastikan format penamaan file sebagai berikut: AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx A : 15 digit (NPWP), B : 2 dig...

Asas Pengenaan Pajak

Dalam mengenakan pajak terhadap wajib pajak, institusi pemungut pajak harus memerhatikan berbagai faktor terkait sumber penghasilan atau manfaat (objek pajak) dan penerima penghasilan atau manfaat (subjek pajak) yang selanjutnya dikenal sebagai asas pengenaan pajak. Pada uraian di bawah ini disajikan berbagai asas pengenaan pajak. Asas Domisili ( Domicile, Residence Principle ) Berdasarkan asas ini, negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk atau berdomisili di negara itu atau badan yang berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduknya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep peng...

CARA MENILAI PERUSAHAAN DARI LAPORAN KEUANGANNYA

Laporan keuangan suatu perusahaan bisa dijadikan sebagai alat untuk menilai bagaimana perusahaan tersebut berjalan dan berkembang. Laporan keuangan bisa dijadikan gambaran untuk menilai bagaimana kinerja suatu perusahaan. Bagi investor, laporan keuangan bisa dijadikan patokan atau tidak jika dana investasi sudah disuntikkan. Itu karena informasi di dalam laporan keuangan bisa memberikan analisan bagaimana perusahaan akan mengembangkan dana investasi tersebut untuk kemudian dijadikan keuntungan bagi investor. Bagi investor, adalah hal wajib untuk memperhatikan angka-angka yang terdapat di dalam laporan keuangan. Selain untuk mengetahui kinerja perusahaan, laporan keuangan juga memberikan gambaran manajemen keuangan serta bagaimana sistem perusahaan berjalan. Bahkan, dari angka-angka tersebut, seorang investor bisa berspekulasi apa yang akan terjadi di kemudian hari, keuntungan atau kerugian. Cara Menilai Laporan Keuangan Memahami Jenis Laporan Keuangan Laporan k...

Konsultan Pajak dan Pembukuan Ema Dewi Nasution, 085271512757

SYARAT MANAJEMEN PERPAJAKAN YANG BAIK Dalam melakukan manajemen perpajakan, terdapat 3 syarat yang perlu Anda lakukan. Berikut ini syarat-syarat yang dimaksud: Tidak bertentangan atau melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks bisnis, syaratnya harus masuk akal karena manajemen perpajakan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari corporate global strategy . Harus didukung dengan bukti-bukti yang memadai, baik dari segi pencatatan akuntansinya, maupun dari segi hukum. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- KANTOR JASA AKUNTAN DAN PERPAJAKAN EMA DEWI NASUTION, SE,AK,CA,BKP MEMBUKA PRIVATE PERPAJAKAN DAN PEMBUKUAN INFO LEBIH LANJUT : 085271512757

Konsultan Pajak dan Pembukuan Pembukuan Ema Dewi Nasution

PENTING MANAJEMEN PERPAJAKAN DI PERUSAHAAN Editor, Iswadi (08116679575)   Manajemen perpajakan secara umum dapat didefinisikan sebagai usaha menyeluruh yang diupayakan oleh wajib pajak agar segala hal yang berkaitan dengan perpajakan dapat dikelola dengan efektif, efisien, dan ekonomis. Artinya, metode ini merupakan proses untuk meminimalisir beban pajak namun tetap berada pada jalurnya, yakni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.  Biasanya, metode ini dilakukan secara rutin atau reguler karena transaksi yang dilakukan berulang atau selalu terjadi di sebuah perusahaan guna mengelola dengan baik urusan perpajakannya. Tujuan akhir yang ingin dicapai dari adanya sistem ini adalah guna mengoptimalisasi dan/atau meminimalkan beban pajak yang bisa dicapai namun tidak hanya dengan melakukan suatu perencanaan yang matang, tapi juga dengan melewati beberapa tahap seperti, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan...

KONSULTAN PAJAK DAN PEMBUKUAN PEKANBARU 085271512757

SAMPOERNA RAIH PENGHARGAAN PAJAK INFO NASIONAL  — Kepala Pajak PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna), Eulis Eliyani, meraih penghargaan The Most Tax Friendly Corporate dalam ajang TEMPO Country Contributor Award 2019 yang diselenggarakan oleh TEMPO Group, pada Jumat, 15 November 2019. Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, merupakan apresiasi bagi perusahaan yang dinilai paling berkontribusi di sektor perpajakan. Apresiasi diberikan khusus bagi perusahaan go-public atas upaya transparansi dan akuntabilitasnya.  Secara terpisah, Direktur Hubungan Eksternal Sampoerna, Elvira Lianita, mengatakan bahwa Sampoerna menilai penghargaan ini merupakan pengakuan penting bagi perusahaan. “Kami berterima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Sampoerna atas kontribusi perusahaan terhadap perpajakan sebagai sumber pendapatan utama negara,” ujar Elvira. Jumlah pajak dan cukai senilai leb...

KONSULTAN PAJAK TERPERCAYA PEKANBARU

Kedai Kopi Legendari Kota Pekanbaru Kota pekanbaru terkenal dengan makanan khas nya dan rasa yang bervariasi, pekanbaru merupakan destinasi berbagai wisatawan baik dalam negeri maupun luar negeri. melihat tatanan kota, pekanbaru adalah idolah destinasi yang wajib di perhitungkan kan untuk indonesia. berikut kami paparkan dan rekomendasikan, kuliner favorit yang wajib di singgahi oleh wisatawan ke pekanbaru adalah sebagai berikut : 1. Kimteng Kimteng yang berdiri sejak tahun 1950 ini merupakan salah satu kedai kopi legendaris di Pekanbaru. Blom ke Pekanbaru jika blom ke Kimteng. Pusatnya terletak di Jalan senapelan pekanbaru pasar bawah. 2. Kedai Kopi indah Ria   Kim Teng sejatinya adalah kedai kopi legendaris di Pekanbaru. Selain menjadi Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kim Teng, Kedai Kopi Legendaris di Pekanbaru", https://travel.kompas.com/read/2017/01/24/100543527/kim.teng.kedai.kopi.legendaris.di.pekanbaru?page=all . Penulis : Si...

KONSULTAN PAJAK DAN PEMBUKUAN PEKANBARU ---085271512757-----

Memilih Konsultan Pajak yang Tepat Anda harus tetap waspada karena ada saja kemungkinan oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi Anda sehingga mendatangkan kerugian secara material. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan ketika memilih konsultan pajak, diantaranya: Pilih konsultan pajak yang sudah terdaftar dan mendapat izin praktek dari Dirjen Pajak. Konsultan pajak juga memiliki himpunan, yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Pilih konsultan pajak yang berkerja tanpa melanggar Undang-Undang. Konsultan pajak yang baik akan memilih untuk melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance) secara legal, bukan pengelakkan pajak (Tax Evasion) yang ilegal. Apabila ada konsultan pajak yang menawarkan jasa pengelakkan, pengemplangan, dan penggelapan pajak, maka jangan menerima tawaran tersebut. Hal ini mempunyai resiko yang besar. Jika tindakan tersebut diketahui, maka akan ada resiko be...