Langsung ke konten utama

Konsultan Pajak dan Pembukuan Pembukuan Ema Dewi Nasution

PENTING MANAJEMEN PERPAJAKAN DI PERUSAHAAN

Editor, Iswadi (08116679575)
 

Manajemen perpajakan secara umum dapat didefinisikan sebagai usaha menyeluruh yang diupayakan oleh wajib pajak agar segala hal yang berkaitan dengan perpajakan dapat dikelola dengan efektif, efisien, dan ekonomis.

Artinya, metode ini merupakan proses untuk meminimalisir beban pajak namun tetap berada pada jalurnya, yakni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 

Biasanya, metode ini dilakukan secara rutin atau reguler karena transaksi yang dilakukan berulang atau selalu terjadi di sebuah perusahaan guna mengelola dengan baik urusan perpajakannya.

Tujuan akhir yang ingin dicapai dari adanya sistem ini adalah guna mengoptimalisasi dan/atau meminimalkan beban pajak yang bisa dicapai namun tidak hanya dengan melakukan suatu perencanaan yang matang, tapi juga dengan melewati beberapa tahap seperti, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik dan terkendali. 

Pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan tujuan dari manajemen keuangan. Intinya, manajemen perpajakan bukan untuk mengelak membayar pajak, akan tetapi untuk mengatur sehingga pajak yang dibayarkan tidak lebih dari jumlah yang seharusnya. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk meminimalisir risiko utang pajak yang bisa saja timbul dalam suatu transaksi yang rutin.


Manajemen perpajakan memiliki beberapa fungsi penting dalam urusan pajak Anda, yakni: 
  1. Berfungsi untuk melakukan perencanaan pajak.
  2. Berfungsi dalam pengorganisasian pajak.
  3. Berfungsi dalam pelaksanaan pajak.
  4. Berfungsi untuk pengawasan pajak.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kantor Jasa Akuntan dan Konsultan Pejak
Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP
(Berizin dan Bersertifikat)

Kami Membuka Program Studi Seperti :

1. Brevet Pajak & Mahir Accounting Personal
2. Brevet Pajak & Mahir Accounting Compony
3. Brevet Pajak & Mahir Accounting Private
4. Seminar & Workshop Untuk Sekolah, Perusahaan dan Lembaga Lembaga.

Untuk Materi Update sesuai dengan Perkembangan Zaman.


Untuk Informasi Lebih Lanjut Hub 0852 7151 2757

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru

Jasa Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru Riau Tax Consultant adalah Jasa Konsultan Pajak yang berkantor Pusat di Pekanbaru Riau, yang berdiri sejak tahun 2000 an, dengan tujuan memberikan pelayanan dan edukasi dalam bidang perpajakan dan akuntansi bagi Wajib Pajak maupun masyarakat umum yang membutuhkan jasa konsultasi perpajakan Berbekal dari pengalaman dan reputasi kami serta didukung tenaga yang profesional yang memiliki pengetahuan, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan yang berlaku di indonesi, sebagai konsultan pajak kami siap memberikan Jasa Konsultan Pajak dan Solusi yang terbaik untuk perusahaan. Riau Tax Consultant Pekanbaru memberikan layanan Jasa Konsultan Perpajakan yang terbaik dan terpercaya. Layanan Jasa Perpajakan Kami diantaranya : JASA LAPORAN PAJAK (TAX COMPLIANCE) Jasa Ini memberikan layanan perpajakan yang berupa perhitungan pajak, pelaporan pajak, dan administrasi perpajakan seperti SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan...

Cara Lapor SPT Pajak Secara Online

Dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan, yaitu mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, dan menggunakan e-filing milik Ditjen Pajak. E-filing merupakan cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau pemberitahuan pajak pribadi maupun badan tahunan yang dilakukan secara online  dan  real time  melalui laman resmi eFiling. Aplikasi lapor pajak  online  atau e-Filing pertama kali diperkenalkan oleh  Application Service Provider  (ASP) dan disahkan melalui PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Bagi anda yang ingin membayar pajak secara online, maka silahkan mengakses E-filling pada laman resmi DJP,...