Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PEKANBARU

TahuKah Kamu, sekarang bisa gak bayar Pajak, yuk simak lebih lengkap

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang perluasan sektor usaha yang dapat menerima insentif pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Whatsapp (Jumat, 15/5). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama dua jam dimulai dari pukul 10.00 WITA yang diikuti oleh semua Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah mendaftar sebelumnya melalui tautan yang diinformasikan melalui akun media sosial KP2KP Marisa. Adapun Pemateri kegiatan tersebut adalah Ahmad Sinai selaku Kepala KP2KP Marisa dan Marten Asep Nugroho selaku pelaksana KP2KP Marisa yang menjelaskan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 yang terkait UMKM. Ahmad menjelaskan bahwa insentif pajak untuk UMKM adalah PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) atau dengan kata lai...

Biaya Sumbangan yang Boleh Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

di jabarkan dan di ulas oleh : Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP dikutip dari berbagai sumber terpercaya. info konsultasi pajak dan perikatan hubungi 0852 7151 2757 DALAM konteks Indonesia, pemberian sumbangan pada umumnya tidak diperkenankan menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh yang berbunyi: Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap  tidak boleh dikurangkan : harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b,  kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m  serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau dis...

KONSULTAN PAJAK DAN PEMBUKUAN DI KOTA PEKANBARU

Jasa Konsultan Pajak PEKANBARU...... Hai rekan, kali ini kami ingin membagikan tips bagaimana cara memilih jasa konsultan pajak pekanbaru, medan, padang, batam dan dikota manapun rekan berada dengan penilaian yang baik dan sesuai dengan kebutuhan rekan-rekan, namun sebelumnya sebaiknya kita akan diskusi tentang apa itu profesi konsultan pajak terlebih dahulu. Mengapa ini penting untuk kita sampaikan pada rekan-rekan? Agar sebelum menetapkan atau menentukan jasa konsultan pajak, rekan-rekan sudah mendapatkan gambaran secara utuh, sehingga lebih teliti dalam memilih konsultan pajak yang dirasa sesuai dan baik untuk perusahaan, memiliki kriteria seperti apa? lalu kami akan lanjutkan dengan menyampaikan 6 (enam) tips dalam memilih konsultan pajak versi Riau Tax Consultant. Baik rekan-rekan kita mulai dari istilah nama Konsultan pajak, Konsultan pajak adalah namanya, untuk pengertiannya adalah orang atau badan yang dapat memberikan jasa konsultasi dalam bidang perpajakan kepada wajib pajak ...

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020

tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 44/2020) Di jabarkan dan di rangkum diberbagai sumber Oleh Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP 1. Apa saja pertimbangan dittetapkannya PMK 44/2020? Pertimbangan ditetapkannya PMK 44/2020 yaitu sebagai berikut.  A. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi     stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha sehingga perlu dilakukan upaya pengaturan dalam rangka mendukung penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dimaksud.     B . Memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian saat ini, khususnya dengan makin meluasnya dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini ke sektor-sektor lainnya, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah, perlu memberikan perluasan insentif pajak bagi setiap wajib pajak baik untuk pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai.   ...

Resume Insentif PPh Pasal 21 PMK 23/PMK.03/2020

  Resume Insentif PPh Pasal 21 PMK 23/PMK.03/2020 Diberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP (Masa April-September 2020) atas penghasilan PEGAWAI dengan kriteria: Menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan KLU tertentu (Lampiran A); KLU harus tercantum dan telah dilaporkan di SPT Tahunan 2018; Mostly KLU Industri, dan Jasa Reparasi juga Rumah Potong Hewan; dan/atau Menerima penghasilan dari perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Melampirkan ketetapannya). Memiliki NPWP Penghasilan bruto (tetap dan teratur) disetahunkan tidak lebih dari Rp200juta (penghasilan tetap teratur bruto kira-kira Rp16,7Juta per bulan) PPh ditanggung pemerintah wajib diberikan tunai ke pegawai, dan tidak diperhitungkan sebagai Penghasilan Kena Pajak bagi pegawai. Untuk mendapatkan manfaat insentif ini, pemberi kerja yang MEMENUHI KRITERIA wajib menyampaikan PEMBERITAHUAN dengan format Lampiran C. Jika tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 hari kerja men...

KONSULTAN PAJAK DAN PEMBUKUAN PEKANBARU 085271512757

SAMPOERNA RAIH PENGHARGAAN PAJAK INFO NASIONAL  — Kepala Pajak PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna), Eulis Eliyani, meraih penghargaan The Most Tax Friendly Corporate dalam ajang TEMPO Country Contributor Award 2019 yang diselenggarakan oleh TEMPO Group, pada Jumat, 15 November 2019. Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, merupakan apresiasi bagi perusahaan yang dinilai paling berkontribusi di sektor perpajakan. Apresiasi diberikan khusus bagi perusahaan go-public atas upaya transparansi dan akuntabilitasnya.  Secara terpisah, Direktur Hubungan Eksternal Sampoerna, Elvira Lianita, mengatakan bahwa Sampoerna menilai penghargaan ini merupakan pengakuan penting bagi perusahaan. “Kami berterima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Sampoerna atas kontribusi perusahaan terhadap perpajakan sebagai sumber pendapatan utama negara,” ujar Elvira. Jumlah pajak dan cukai senilai leb...

KONSULTAN PAJAK TERPERCAYA PEKANBARU

Kedai Kopi Legendari Kota Pekanbaru Kota pekanbaru terkenal dengan makanan khas nya dan rasa yang bervariasi, pekanbaru merupakan destinasi berbagai wisatawan baik dalam negeri maupun luar negeri. melihat tatanan kota, pekanbaru adalah idolah destinasi yang wajib di perhitungkan kan untuk indonesia. berikut kami paparkan dan rekomendasikan, kuliner favorit yang wajib di singgahi oleh wisatawan ke pekanbaru adalah sebagai berikut : 1. Kimteng Kimteng yang berdiri sejak tahun 1950 ini merupakan salah satu kedai kopi legendaris di Pekanbaru. Blom ke Pekanbaru jika blom ke Kimteng. Pusatnya terletak di Jalan senapelan pekanbaru pasar bawah. 2. Kedai Kopi indah Ria   Kim Teng sejatinya adalah kedai kopi legendaris di Pekanbaru. Selain menjadi Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kim Teng, Kedai Kopi Legendaris di Pekanbaru", https://travel.kompas.com/read/2017/01/24/100543527/kim.teng.kedai.kopi.legendaris.di.pekanbaru?page=all . Penulis : Si...

Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757

Konsultan Pajak Pekanbaru dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757

Konsultan Pajak Pekanbaru dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757

Konsultan Pajak Pekanbaru dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757

Konsultan Pajak Pekanbaru dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757

Konsultan Pajak Pekanbaru dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757

Konsultan Pajak Pekanbaru dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757

Konsultan Pajak Pekanbaru dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757

Konsultan Pajak Pekanbaru dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757

Konsultan Pajak Pekanbaru dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757

Konsultan Pajak Pekanbaru dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757