Langsung ke konten utama

Biaya Sumbangan yang Boleh Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

di jabarkan dan di ulas oleh : Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP
dikutip dari berbagai sumber terpercaya.
info konsultasi pajak dan perikatan hubungi 0852 7151 2757


DALAM konteks Indonesia, pemberian sumbangan pada umumnya tidak diperkenankan menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh yang berbunyi:

Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:


harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah;”

Dari ketentuan di atas, biaya sumbangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya sumbangan yang diatur dalam dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m. Adapun biaya-biaya tersebut di antaranya adalah pertama, sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.

Kedua, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia. Ketiga, biaya pembangunan infrastruktur sosial. Keempat, sumbangan fasilitas pendidikan. Kelima, sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.

Selanjutnya, syarat-syarat agar sumbangan dapat dijadikan pengurang diatur dalam Pasal 2 PP 93/2010, yaitu (i) wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT tahunan PPh tahun pajak sebelumnya; (ii) pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan; (iii) didukung oleh bukti yang sah; dan (iv) lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.


Di samping itu, terdapat syarat tambahan yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PP 93/2010. Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. Nilai tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam UU PPh.

Terdapat pula ketentuan mengenai bentuk sumbangan yang diberikan. Sesuai Pasal 5 PP 93/2010, sumbangan dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang, sedangkan biaya pembangunan infrastruktur sosial diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana. Selanjutnya, Pasal 6 PP 93/2010 mengatur bahwa nilai sumbangan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan hal berikut.

Pertama, nilai perolehan (apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan). Kedua, nilai buku fiskal (apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan). Ketiga, harga pokok penjualan (apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri). Adapun nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.

Terkait dengan penyebaran wabah virus Covid-19 yang melanda Indonesia, Presiden melalui Keputusan Presiden No. 12/2020 telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Dengan demikian, sumbangan dalam rangka penanggulangan Covid-19 dapat dijadikan pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak sepanjang mengikuti pengaturan yang diatur dalam PP 93/2010 ini.*


Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Tempat Ngopi Favorit di Pekanbaru yang Wajib Kamu Kunjungi, Instagramable dengan Pemandangan Indah dari Atas Perbukitan

1. Monocsky Rekomendasi tempat ngopi paling seru di Pekanbaru yang satu ini menyajikan pemandangan yang indah dan memukau. Monocsky, Coffee Shop yang satu ini lokasinya berada Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Tempat nongkrong yang sedang naik daun di Pekanbaru ini menawarkan sensasi ngopi dengan view perbukitan yang cocok buat tempat berkumpul bersama keluarga, teman atau orang terdekat. Daya tarik utamanya ini coffeeshop baru bergaya minimalis dengan aksen hitam yang keren dan memiliki view danau khayangan, danau buatan dan citylight yang memanjakan mata. Coffee Shop baru ini memiliki bangunan 3 lantai dengan konsepnya yang all in black yang terlihat keren.  Konsep baru dengan nuansa yang berbeda ini tentunya sangat memanjakan mata kalian, cocok buat healing. Karena kalian bisa melihat 3 view sekaligus yakni view danau khayangan, danau buatan dan citylight. 2. Cerita Asa Lokasi tempat ngopi yang unik dan estetik ini ada di Jalan Rasam...

Jasa Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru

Jasa Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru Riau Tax Consultant adalah Jasa Konsultan Pajak yang berkantor Pusat di Pekanbaru Riau, yang berdiri sejak tahun 2000 an, dengan tujuan memberikan pelayanan dan edukasi dalam bidang perpajakan dan akuntansi bagi Wajib Pajak maupun masyarakat umum yang membutuhkan jasa konsultasi perpajakan Berbekal dari pengalaman dan reputasi kami serta didukung tenaga yang profesional yang memiliki pengetahuan, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan yang berlaku di indonesi, sebagai konsultan pajak kami siap memberikan Jasa Konsultan Pajak dan Solusi yang terbaik untuk perusahaan. Riau Tax Consultant Pekanbaru memberikan layanan Jasa Konsultan Perpajakan yang terbaik dan terpercaya. Layanan Jasa Perpajakan Kami diantaranya : JASA LAPORAN PAJAK (TAX COMPLIANCE) Jasa Ini memberikan layanan perpajakan yang berupa perhitungan pajak, pelaporan pajak, dan administrasi perpajakan seperti SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan...

KONSULTAN PAJAK DAN PEMBUKUAN PEKANBARU ---085271512757-----

Memilih Konsultan Pajak yang Tepat Anda harus tetap waspada karena ada saja kemungkinan oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi Anda sehingga mendatangkan kerugian secara material. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan ketika memilih konsultan pajak, diantaranya: Pilih konsultan pajak yang sudah terdaftar dan mendapat izin praktek dari Dirjen Pajak. Konsultan pajak juga memiliki himpunan, yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Pilih konsultan pajak yang berkerja tanpa melanggar Undang-Undang. Konsultan pajak yang baik akan memilih untuk melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance) secara legal, bukan pengelakkan pajak (Tax Evasion) yang ilegal. Apabila ada konsultan pajak yang menawarkan jasa pengelakkan, pengemplangan, dan penggelapan pajak, maka jangan menerima tawaran tersebut. Hal ini mempunyai resiko yang besar. Jika tindakan tersebut diketahui, maka akan ada resiko be...