Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label KASUS KASU PAJAK

PENGERTIAN PEREDARAN BRUTO PADA PASAL 31E UNDANG-UNDANG PPH

  Pemerintah memberikan insentif kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berupa pengurangan tarif pajak penghasilan sebesar 50% dari tarif PPh pasal 17 Undang-Undang PPh. Pemberian insentif ini dituangkan dalam pasal 31E Undang-Undang No.36 tahun 2008 tentang PPh. Namun dalam penghitungannya, pemberian insentif didasarkan pada besaran jumlah Peredaran Bruto.Pengertian peredaran bruto ini tidak ada penjelasannya dalam Undang-Undang PPh. Pengertian peredaran bruto juga tidak ada penjelasannya pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), pada Internasional Accounting Standard 18 ? Revenue. Ternyata pengertian peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dijelaskan pada SE-02/PJ/2015 yaitu semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya ...