Langsung ke konten utama

TahuKah Kamu, sekarang bisa gak bayar Pajak, yuk simak lebih lengkap


Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang perluasan sektor usaha yang dapat menerima insentif pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Whatsapp (Jumat, 15/5).

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama dua jam dimulai dari pukul 10.00 WITA yang diikuti oleh semua Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah mendaftar sebelumnya melalui tautan yang diinformasikan melalui akun media sosial KP2KP Marisa.

Adapun Pemateri kegiatan tersebut adalah Ahmad Sinai selaku Kepala KP2KP Marisa dan Marten Asep Nugroho selaku pelaksana KP2KP Marisa yang menjelaskan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 yang terkait UMKM.

Ahmad menjelaskan bahwa insentif pajak untuk UMKM adalah PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) atau dengan kata lain para pengusaha yang menggunakan Pajak UMKM berdasarkan PP 23 yang sebelumnya dikenakan PPh Final 0,5% per bulan, maka pada masa pajak April-September 2020 tidak perlu membayarkan pajaknya dengan beberapa syarat tertentu. Wajib pajak yang dapat menerima insentif untuk UMKM adalah wajib pajak yang memiliki omzet atau peredaran usaha tahun 2019 tidak melebihi Rp4.800.000.0000,- atau yang membayar pajaknya 0.5% setiap bulan

Sedangkan Marten menjelaskan bahwa pemenuhan persyaratan insentif pajak secara daring dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020.

Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0.5 % (UMKM) dapat memanfaatkan Insentif untuk UMKM untuk masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020.

Kegiatan Sosialisasi diikuti dengan antusias yang tinggi oleh peserta sosialisasi, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini KP2KP Marisa berharap Wajib Pajak UMKM dapat memahami dan memanfaatkan insentif pajak yang telah diberikan pemerintah sehingga dapat meringankan Wajib Pajak UMKM di masa pandemi ini.


-----------------------------------

Bagi Bapak yang membutuhkan jasa kami, 

siap berbagi ilmu dan konsultasi, 085271512757

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru

Jasa Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru Riau Tax Consultant adalah Jasa Konsultan Pajak yang berkantor Pusat di Pekanbaru Riau, yang berdiri sejak tahun 2000 an, dengan tujuan memberikan pelayanan dan edukasi dalam bidang perpajakan dan akuntansi bagi Wajib Pajak maupun masyarakat umum yang membutuhkan jasa konsultasi perpajakan Berbekal dari pengalaman dan reputasi kami serta didukung tenaga yang profesional yang memiliki pengetahuan, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan yang berlaku di indonesi, sebagai konsultan pajak kami siap memberikan Jasa Konsultan Pajak dan Solusi yang terbaik untuk perusahaan. Riau Tax Consultant Pekanbaru memberikan layanan Jasa Konsultan Perpajakan yang terbaik dan terpercaya. Layanan Jasa Perpajakan Kami diantaranya : JASA LAPORAN PAJAK (TAX COMPLIANCE) Jasa Ini memberikan layanan perpajakan yang berupa perhitungan pajak, pelaporan pajak, dan administrasi perpajakan seperti SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan...

Konsultan Pajak Pekanbaru dan Accounting Service Pekanbaru