Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang perluasan sektor usaha yang dapat menerima insentif pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Whatsapp (Jumat, 15/5).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama dua jam dimulai dari pukul 10.00 WITA yang diikuti oleh semua Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah mendaftar sebelumnya melalui tautan yang diinformasikan melalui akun media sosial KP2KP Marisa.
Adapun Pemateri kegiatan tersebut adalah Ahmad Sinai selaku Kepala KP2KP Marisa dan Marten Asep Nugroho selaku pelaksana KP2KP Marisa yang menjelaskan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 yang terkait UMKM.
Ahmad menjelaskan bahwa insentif pajak untuk UMKM adalah PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) atau dengan kata lain para pengusaha yang menggunakan Pajak UMKM berdasarkan PP 23 yang sebelumnya dikenakan PPh Final 0,5% per bulan, maka pada masa pajak April-September 2020 tidak perlu membayarkan pajaknya dengan beberapa syarat tertentu. Wajib pajak yang dapat menerima insentif untuk UMKM adalah wajib pajak yang memiliki omzet atau peredaran usaha tahun 2019 tidak melebihi Rp4.800.000.0000,- atau yang membayar pajaknya 0.5% setiap bulan
Sedangkan Marten menjelaskan bahwa pemenuhan persyaratan insentif pajak secara daring dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020.
Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0.5 % (UMKM) dapat memanfaatkan Insentif untuk UMKM untuk masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020.
Kegiatan Sosialisasi diikuti dengan antusias yang tinggi oleh peserta sosialisasi, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini KP2KP Marisa berharap Wajib Pajak UMKM dapat memahami dan memanfaatkan insentif pajak yang telah diberikan pemerintah sehingga dapat meringankan Wajib Pajak UMKM di masa pandemi ini.
-----------------------------------
Bagi Bapak yang membutuhkan jasa kami,
siap berbagi ilmu dan konsultasi, 085271512757
Komentar