Jasa Konsultan Pajak PEKANBARU......
Baik rekan-rekan kita mulai dari istilah nama Konsultan pajak, Konsultan pajak adalah namanya, untuk pengertiannya adalah orang atau badan yang dapat memberikan jasa konsultasi dalam bidang perpajakan kepada wajib pajak baik pribadi maupun badan (perusahaan) dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan Indonesia. lalu pertanyaan berikutnya adalah, apakah semua orang bisa menjadi konsultan pajak atau kita/perusahaan angkat jadi konsultan pajak? jawabannya adalah tidak semua orang bisa menjadi konsultan pajak di Indonesia. Ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Salah satu syarat untuk menjadi atau menjalani profesi sebagai konsultan pajak adalah telah menjadi anggota pada salah satu asosiasi konsultan pajak yang telah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lalu syarat selanjutnya untuk menjadi konsultan pajak ialah memiliki sertifikat konsultan pajak. Ini merupakan sebuah surat keterangan tingkat keahlian seseorang sebagai konsultan pajak yang bisa diperoleh melalui mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak (USKP). USKP bisa diikuti secara berjenjang mulai dari tingkat A, tingkat B, dan tingkat C. Tentu saja, juga terdapat syarat lain seperti merupakan Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia dan berkelakuan baik, tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah (Negara) dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), juga telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan suatu hal yang wajib ada.
Nah, semoga sekarang rekan-rekan memiliki gambaran tentang profesi konsultan pajak, lalu selanjutnya kita akan lanjutkan pada bahasan 6 (enam) tips dalam memilih konsultan pajak versi Riau Tax Consultant dan juga mungkin sedikit rangkuman bahasan kita diatas, sebagai berikut :
- Pastikan konsultan pajak yang rekan-rekan pilih telah memiliki izin resmi praktik sebagai konsultan pajak dan tentunya masih berlaku
- Pastikan konsultan pajak yang rekan-rekan tunjuk memiliki track record yang baik, profesional dan berpengalaman dibidang perpajakan
- Pastikan konsultan pajak anda tidak "pelit" informasi untuk berbagi ilmu pada perusahaan
- Pastikan konsultan pajak anda tidak memberikan atau menawarkan saran-saran yang bersifat yang dapat digolongkan sebagai saran atau tawaran ke arah "tax Avoidance". Ingat saran seperti itu dapat berpotensi merugikan rekan-rekan atau perusahaan rekan di masa mendatang.
- Pastikan konsultan pajak anda dapat dipercaya, baik dapat menjaga informasi secara verbal maupun data penting perusahaan
- Pastikan kinerja konsultan anda cepat, tepat dan komunikatif
Form Konsultasi GRATIS 100%
HUBUNGI 085271512757
Komentar