Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label 1770: Apa Perbedaan Dasarnya?

PAJAK DALAM NATURA --SUMBER by https://klikpajak.id/blog/natura-pajak/

  Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas barang dan/atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan bukan berupa uang. Aturan baru natura pajak diatur dalam PMK 66/2023. Melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang  Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) , pemerintah kembali mengatur tentang pajak dalam natura. Peraturan pelaksana pajak natura tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Seperti apa ketentuan fasilitas karyawan atau pegawai yang dikenakan pajak natura, terus simak ulasan dari  Mekari Klikpajak  tentang pajak fasilitas yang diberikan perusahaan ini. Perlakuan Natura dalam Pajak Penjelasan umum tentang fasilitas atau kenikmatan yang menjadi objek dari  jenis pajak penghasilan  ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 a...

Hukum Acara Pidana bag 2 - by iswadi - 08116679575

  Proses-proses dalam Hukum Acara Pidana dan Beberapa Asas dalam Hukum Acara Pidana     A.       PROSES-PROSES DALAM HUKUM ACARA PIDANA   Sebuah pola pembagian tugas dan kewenangan yang bertujuan agar pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat menjadi fokus, sehingga tidak terjadi duplikasi kewenangan, namun tetap terintegrasi karena antara institusi penegak hukum yang satu dengan lainnya secara fungsional ada hubungan sedemikian rupa di dalam proses penyelesaian perkara pidana, dikenal juga dengan integrated criminal justice system (sistem peradilan pidana terpadu). Sistem peradilan pidana terpadu dalam KUHAP merupakan dasar bagi terselenggaranya proses peradilan pidana yang benar-benar bekerja dengan baik serta benar-benar memberikan perlindungan hukum terhadap harkat dan martabat tersangka, terdakwa, atau terpidana sebagai manusia. Sistem peradilan pidana sangatlah berkaitan erat deng...

Formulir 1770 S, 1770 SS, 1770: Apa Perbedaan Dasarnya?

  Setiap berakhirnya tahun pajak, setiap wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi secara online melalui e-Filing. Batas pelaporan pajak adalah tanggal 31 Maret atau 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Terdapat beberapa jenis formulir SPT Pajak Pribadi yang dapat Anda pilih sesuai dengan status pekerjaan atau jenis penghasilan yang akan Anda laporkan. Formulir yang tersedia untuk wajib pajak orang pribadi diantara lain yaitu Formulir 1770, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770 SS. Mari simak pembahasan lebih lanjut di bawah ini. 4 Syarat Lapor SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filing Pelaporan online SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filing dapat dilakukan melalui Klikpajak. Sebelum melakukan lapor SPT Online, Anda wajib memenuhi syarat untuk laporan SPT Tahunan secara online, di antara lain: EFIN Pajak,  sebagai syarat utama lapor SPT Pajak Online melalui e-Filing. Formulir SPT Pribadi  (Lihat  cara membua...