B. SEJARAH HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA Hukum Acara Pidana pada masyarakat tradisional sebenarnya telah ada sejak sebelum zaman kolonial, sudah ada dalam pemerintahan raja–raja pada waktu itu, namun belum dibuat dalam bentuk tertulis dan masih merupakan hukum adat. Dalam setiap perbuatan yang mengganggu keseimbangan atau hubungan harmonis kehidupan yang terjadi pada waktu itu, yang merupakan pelanggaran hukum (adat) maka para penegak hukum akan berusaha mengembalikan keseimbangan yang sudah terganggu disebabkan pelanggaran tersebut. 1. Hukum Acara Pidana di Indonesia pada zaman penjajahan Belanda Pada tanggal 1 Agustus 1848 berdasarkan pengumuman Gubernur Jenderal 3 Desember 1847 Staatblaad No. 57 maka di Indonesia (Hindia Belanda), berlakulah Inlands Reglements atau di singkat IR. Diberlakukan hukum IR ( Inlands Reglements staatblaad No.16) untuk orang pribumi dan Asia asing seperti Cina, Arab, ...
Selamat Datang di Situs PajakBisa.Id Layanan Kami adalah : 1. Laporan Perpajakan 2. Laporan Keuangan (Accounting Service) 3. Manajemen Administrasi. Anda dapat Menghubungi Kami dengan alamat : PajakBisa.id Jl. Garuda Ujung Gg, Burindo No. 123 H Pekanbaru - Riau Mobile : 081371865544