Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label pmk 44

TahuKah Kamu, sekarang bisa gak bayar Pajak, yuk simak lebih lengkap

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang perluasan sektor usaha yang dapat menerima insentif pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Whatsapp (Jumat, 15/5). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama dua jam dimulai dari pukul 10.00 WITA yang diikuti oleh semua Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah mendaftar sebelumnya melalui tautan yang diinformasikan melalui akun media sosial KP2KP Marisa. Adapun Pemateri kegiatan tersebut adalah Ahmad Sinai selaku Kepala KP2KP Marisa dan Marten Asep Nugroho selaku pelaksana KP2KP Marisa yang menjelaskan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 yang terkait UMKM. Ahmad menjelaskan bahwa insentif pajak untuk UMKM adalah PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) atau dengan kata lai...

Biaya Sumbangan yang Boleh Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

di jabarkan dan di ulas oleh : Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP dikutip dari berbagai sumber terpercaya. info konsultasi pajak dan perikatan hubungi 0852 7151 2757 DALAM konteks Indonesia, pemberian sumbangan pada umumnya tidak diperkenankan menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh yang berbunyi: Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap  tidak boleh dikurangkan : harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b,  kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m  serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau dis...

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020

tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 44/2020) Di jabarkan dan di rangkum diberbagai sumber Oleh Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP 1. Apa saja pertimbangan dittetapkannya PMK 44/2020? Pertimbangan ditetapkannya PMK 44/2020 yaitu sebagai berikut.  A. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi     stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha sehingga perlu dilakukan upaya pengaturan dalam rangka mendukung penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dimaksud.     B . Memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian saat ini, khususnya dengan makin meluasnya dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini ke sektor-sektor lainnya, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah, perlu memberikan perluasan insentif pajak bagi setiap wajib pajak baik untuk pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai.   ...

Pemerintah Tambah Sektor Usaha Penerima Fasilitas Pajak Hadapi Dampak Ekonomi COVID-19

Dijelaskan dan dirangkum Oleh : Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP Konsultan Pajak dan Pembukuan Berizin dan Berpengalaman. Jakarta, 30 April 2020  – Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19. Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Detail perluasan pemberian fasilitas dan fasilitas pajak UMKM tersebut adalah sebagai berikut: A. Insentif PPh Pasal 21 Karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah. Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersif...