Langsung ke konten utama

kini dividen tidak kena pajak, yuk cek biar kamu bebas pajak dividen.....





Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah menghapus pajak penghasilan atau PPh atas dividen yang diperoleh dari dalam dan luar negeri dalam aturan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, pengecualian PPh atas dividen dan penghasilan setelah pajak itu, diinvestasikan paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.

Dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja, tertulis pengecualian PPh itu berlaku bagi wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen diinvestasikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Di dalam Omnibus Law Cipta Kerja, ini juga dalam rangka untuk mendorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif. Disebutkan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia, apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia, tidak dipajaki," katanya melalui virtual, Rabu (7/10/2020).

1. Memberi dukungan untuk pemilik dana

Dia mengatakan ketentuan relaksasi ini bertujuan untuk memberi dukungan bagi pemilik dana, agar dananya lebih produktif ditanamkan dalam bentuk investasi. Dengan demikian, investor asal Indonesia yang tinggal di luar negeri akan tertarik untuk mengalokasikan dividen yang didapat untuk dikembangkan lagi di pasar saham dalam negeri.

"Tujuannya agar sesuai dengan bunga yang ada saat ini plus denda, sehingga mencerminkan keadilan jadi gak tetap nominal sepanjang masa," ujarnya.

2. Berikut aturan untuk dividen yang berasal dari badan usaha luar negeri

Sementara, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak. Itu sebelum Direktur Jendral Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut. 

“Ini berlaku bagi orang Indonesia apabila dividennya ditamkan kembali di dalam negeri, kita mendorong agar dividen yang didapat ditanamkan di investasi kembali di dalam negeri. Kalau tidak (diivestasikan lagi) kena aturan PPh,” ucapnya.

3. Pajak dividen dibebaskan dalam jangka waktu tertentu

Sebagai informasi, di dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja dijelaskan, pajak dividen orang pribadi atau badan dalam negeri dibebaskan bila dividen tersebut diinvestasikan di dalam negeri pada jangka waktu tertentu.

Sementara untuk dividen yang berasal dari luar negeri atau dari perusahaan asing, bakal dikenai pembebasan pajak dividen dengan persyaratan tertentu.


sumber https://www.idntimes.com/business/economy/auriga-agustina-3/kini-usaha-kamu-bisa-bebas-pajak-dividen-ini-syaratnya/3

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru

Jasa Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru Riau Tax Consultant adalah Jasa Konsultan Pajak yang berkantor Pusat di Pekanbaru Riau, yang berdiri sejak tahun 2000 an, dengan tujuan memberikan pelayanan dan edukasi dalam bidang perpajakan dan akuntansi bagi Wajib Pajak maupun masyarakat umum yang membutuhkan jasa konsultasi perpajakan Berbekal dari pengalaman dan reputasi kami serta didukung tenaga yang profesional yang memiliki pengetahuan, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan yang berlaku di indonesi, sebagai konsultan pajak kami siap memberikan Jasa Konsultan Pajak dan Solusi yang terbaik untuk perusahaan. Riau Tax Consultant Pekanbaru memberikan layanan Jasa Konsultan Perpajakan yang terbaik dan terpercaya. Layanan Jasa Perpajakan Kami diantaranya : JASA LAPORAN PAJAK (TAX COMPLIANCE) Jasa Ini memberikan layanan perpajakan yang berupa perhitungan pajak, pelaporan pajak, dan administrasi perpajakan seperti SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan...

Cara Lapor SPT Pajak Secara Online

Dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan, yaitu mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, dan menggunakan e-filing milik Ditjen Pajak. E-filing merupakan cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau pemberitahuan pajak pribadi maupun badan tahunan yang dilakukan secara online  dan  real time  melalui laman resmi eFiling. Aplikasi lapor pajak  online  atau e-Filing pertama kali diperkenalkan oleh  Application Service Provider  (ASP) dan disahkan melalui PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Bagi anda yang ingin membayar pajak secara online, maka silahkan mengakses E-filling pada laman resmi DJP,...