Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah menghapus pajak penghasilan atau PPh atas dividen yang diperoleh dari dalam dan luar negeri dalam aturan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, pengecualian PPh atas dividen dan penghasilan setelah pajak itu, diinvestasikan paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.
Dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja, tertulis pengecualian PPh itu berlaku bagi wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen diinvestasikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Di dalam Omnibus Law Cipta Kerja, ini juga dalam rangka untuk mendorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif. Disebutkan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia, apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia, tidak dipajaki," katanya melalui virtual, Rabu (7/10/2020).
1. Memberi dukungan untuk pemilik dana
Dia mengatakan ketentuan relaksasi ini bertujuan untuk memberi dukungan bagi pemilik dana, agar dananya lebih produktif ditanamkan dalam bentuk investasi. Dengan demikian, investor asal Indonesia yang tinggal di luar negeri akan tertarik untuk mengalokasikan dividen yang didapat untuk dikembangkan lagi di pasar saham dalam negeri.
"Tujuannya agar sesuai dengan bunga yang ada saat ini plus denda, sehingga mencerminkan keadilan jadi gak tetap nominal sepanjang masa," ujarnya.
2. Berikut aturan untuk dividen yang berasal dari badan usaha luar negeri
Sementara, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak. Itu sebelum Direktur Jendral Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.
“Ini berlaku bagi orang Indonesia apabila dividennya ditamkan kembali di dalam negeri, kita mendorong agar dividen yang didapat ditanamkan di investasi kembali di dalam negeri. Kalau tidak (diivestasikan lagi) kena aturan PPh,” ucapnya.
3. Pajak dividen dibebaskan dalam jangka waktu tertentu
Sebagai informasi, di dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja dijelaskan, pajak dividen orang pribadi atau badan dalam negeri dibebaskan bila dividen tersebut diinvestasikan di dalam negeri pada jangka waktu tertentu.
Sementara untuk dividen yang berasal dari luar negeri atau dari perusahaan asing, bakal dikenai pembebasan pajak dividen dengan persyaratan tertentu.
sumber https://www.idntimes.com/business/economy/auriga-agustina-3/kini-usaha-kamu-bisa-bebas-pajak-dividen-ini-syaratnya/3
Komentar