Langsung ke konten utama

KONSULTAN PAJAK DAN PEMBUKUAN PEKANBARU ---085271512757-----


Memilih Konsultan Pajak yang Tepat

Anda harus tetap waspada karena ada saja kemungkinan oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi Anda sehingga mendatangkan kerugian secara material.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan ketika memilih konsultan pajak, diantaranya:
  1. Pilih konsultan pajak yang sudah terdaftar dan mendapat izin praktek dari Dirjen Pajak. Konsultan pajak juga memiliki himpunan, yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
  2. Pilih konsultan pajak yang berkerja tanpa melanggar Undang-Undang. Konsultan pajak yang baik akan memilih untuk melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance) secara legal, bukan pengelakkan pajak (Tax Evasion) yang ilegal.
    Apabila ada konsultan pajak yang menawarkan jasa pengelakkan, pengemplangan, dan penggelapan pajak, maka jangan menerima tawaran tersebut. Hal ini mempunyai resiko yang besar. Jika tindakan tersebut diketahui, maka akan ada resiko berupa sanksi yang harus ditanggung.
  3. Pilih konsultan pajak yang memiliki komitmen. Konsultan pajak yang mempunyai komitmen akan menjaga kerahasiaan atau privasi dari kliennya dengan baik. Dalam hal ini, hal utama yang diandalkan adalah kepercayaan. Diperlukan adanya kepercayaan antara Wajib Pajak dan konsultan pajak.
Konsultan pajak yang baik tidak sekedar membuat laporan keuangan fiskal berdasarkan laporan keuangan komersial, namun juga menawarkan jasa perencanaan pajak (Tax Planning). Jadi, tidak hanya melakukan perhitungan pajak.
  1. Wajib Pajak perlu mencari tahu track record dari konsultan pajak yang akan dipilih. Konsultan pajak yang baik tidak akan pernah menyarankan kliennya melakukan tindakan ilegal, seperti penggelapan pajak yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Perpajakan.
  2. Wajib Pajak perlu melakukan penelusuran singkat. Saat ini sudah banyak konsultan pajak yang memiliki situs resmi atau website yang dapat Anda akses.
Anda dapat mencarit tahu jasa dan layanan apa saja yang konsultan pajak sediakan. Anda dapat memilih jasa yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa tips memilih konsultan pajak yang tepat adalah:
  1. Pilih konsultan pajak yang memiliki izin praktek dari Dirjen Pajak
  2. Pilih konsultan pajak yang taat Undang-Undang perpajakan
  3. Pilih konsultan pajak yang memiliki komitmen
  4. Pilih konsultan pajak yang memiliki akuntanbilitas
  5. Pilih konsultan pajak yang memiliki track record yang baik
  6. Telusuri informasi mengenai konsultan pajak dari situs resminya.
Apabila Anda memilih konsultan pajak yang tepat dan terpercaya, Anda dapat meminimalkan bahkan menghindari resiko dalam mengelola dan memenuhi kewajiban Anda dalam perpajakan. Hal yang terpenting adalah Anda juga dapat berfokus pada kegiatan bisnis Anda.

Untuk permohonan layanan Konsultasi Pajak Secara Umum, Anda dapat menghubungi kami melalui 

 Call Center Kami :
085271512757 (Ema Dewi Nasution,SE,AK,CA,BKP)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru

Jasa Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru Riau Tax Consultant adalah Jasa Konsultan Pajak yang berkantor Pusat di Pekanbaru Riau, yang berdiri sejak tahun 2000 an, dengan tujuan memberikan pelayanan dan edukasi dalam bidang perpajakan dan akuntansi bagi Wajib Pajak maupun masyarakat umum yang membutuhkan jasa konsultasi perpajakan Berbekal dari pengalaman dan reputasi kami serta didukung tenaga yang profesional yang memiliki pengetahuan, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan yang berlaku di indonesi, sebagai konsultan pajak kami siap memberikan Jasa Konsultan Pajak dan Solusi yang terbaik untuk perusahaan. Riau Tax Consultant Pekanbaru memberikan layanan Jasa Konsultan Perpajakan yang terbaik dan terpercaya. Layanan Jasa Perpajakan Kami diantaranya : JASA LAPORAN PAJAK (TAX COMPLIANCE) Jasa Ini memberikan layanan perpajakan yang berupa perhitungan pajak, pelaporan pajak, dan administrasi perpajakan seperti SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan...

Cara Lapor SPT Pajak Secara Online

Dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan, yaitu mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, dan menggunakan e-filing milik Ditjen Pajak. E-filing merupakan cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau pemberitahuan pajak pribadi maupun badan tahunan yang dilakukan secara online  dan  real time  melalui laman resmi eFiling. Aplikasi lapor pajak  online  atau e-Filing pertama kali diperkenalkan oleh  Application Service Provider  (ASP) dan disahkan melalui PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Bagi anda yang ingin membayar pajak secara online, maka silahkan mengakses E-filling pada laman resmi DJP,...