Konsultan Perpajakan dan Pembukuan Pekanbaru, Ema Dewi Nasution, SE, AK, CA, BKP
1. Buka dan masuk/login akun Anda di djponline.pajak.go.id
2. Klik profil untuk penambahan /aktivasi fitur layanan pelaporan3. Klik Aktivasi Fitur Layanan dan pilih (centang) e-reporting insentif Covid-
4. Kemudian klik Layanan, kemudian pilih di bagian paling bawah .
5. Klik e-reporting insentif covid-19
6. Klik Tambah
7. Pilih Jenis Pelaporan
8. Sebelum menyampaikan Laporan, pastikan Anda membaca Petunjuk Ini
9. Isi Permintaan Kode Keamanan
10. JIka Anda tidak mendapatkan fasiitas PMK-44, maka akan muncul sbb:
11. Jika berhasil lanjutkan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Apabila anda belum memiliki format file laporan realisasi PPh Final DTP, silahkan unduh pada link berikut: FormatRealisasiPPhFinalDTP.xlsx
b. Contoh penamaan file sesuai format : 065788556423000_0404_2020_01_00.xlsx
c. Pastikan format penamaan file sebagai berikut: AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx
A : 15 digit (NPWP),
B : 2 digit (Masa Pajak Awal),
C : 2 digit (Masa Pajak Akhir),
D : 4 digit (Tahun Pajak),
E : 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi)
F : 2 digit (Kode Pembetulan Ke-)
Kode Pelaporan Realisasi PPh Final DTP menggunakan 01.
Jika pelaporan normal Kode Pembetulan (2 digit belakang) diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.
12. Pelaporan Realisasi PPh Final DTP
13. Upload file --> submit
14. Pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final DTP dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Berlaku untuk masa pajak April 2020-September 2020.
Komentar