Dalam
mengenakan pajak terhadap wajib pajak, institusi pemungut pajak harus
memerhatikan berbagai faktor terkait sumber penghasilan atau manfaat
(objek pajak) dan penerima penghasilan atau manfaat (subjek pajak) yang
selanjutnya dikenal sebagai asas pengenaan pajak. Pada uraian di bawah
ini disajikan berbagai asas pengenaan pajak.
Berdasarkan asas ini, negara akan mengenakan pajak atas suatu
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan,
apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan
penduduk atau berdomisili di negara itu atau badan yang berkedudukan di
negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan
yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang
menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduknya
akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan
pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun
penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world wide income).
Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya
apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau
diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari suatu
negara. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa
status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab
yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah objek pajak yang timbul
atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di
Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan
pajak oleh pemerintah Indonesia.
Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status
kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan.
Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan
yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili,
sistem pengenaan pajak berdasarkan asas kebangsaan ini dilakukan dengan
cara menggabungkan asas kebangsaan dengan konsep pengenaan pajak atas
penghasilan yang diperoleh di luar negeri.
Pemerintah Indonesia pada dasarnya menganut asas pengenaan pajak atas
seluruh penghasilan, termasuk penghasilan dari luar negeri. Untuk wajib
pajak dalam negeri, pengenaan pajak didasarkan atas asas domisili.
Sedangkan bagi warga negara asing yang tinggal dan memperoleh
penghasilan di Indonesia, dilakukan pengecekan batas waktu untuk
menentukan apakah orang pribadi atau badan termasuk wajib pajak dalam
negeri (tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan), atau
termasuk wajib pajak luar negeri (tinggal di Indonesia maksimal 183 hari
dalam 12 bulan). Nah, bagi wajib pajak luar negeri, hanya dikenakan
terhadap penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja. Selanjutnya,
sebagaimana lazimnya praktik perpajakan di berbagai negara, diatur
perjanjian perpajakan antar negara untuk menghindari pemajakan
berganda.
----------------------------------------------------------------
KONSULTAN PAJAK EMA DEWI NASUTION, SE,AK,CA,BKP
----------------------------------------------------------------
085271512757
------------------------------------------------------------------------
Komentar