Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas barang dan/atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan bukan berupa uang. Aturan baru natura pajak diatur dalam PMK 66/2023. Melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) , pemerintah kembali mengatur tentang pajak dalam natura. Peraturan pelaksana pajak natura tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Seperti apa ketentuan fasilitas karyawan atau pegawai yang dikenakan pajak natura, terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak tentang pajak fasilitas yang diberikan perusahaan ini. Perlakuan Natura dalam Pajak Penjelasan umum tentang fasilitas atau kenikmatan yang menjadi objek dari jenis pajak penghasilan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 a...
Selamat Datang di Situs PajakBisa.Id Layanan Kami adalah : 1. Laporan Perpajakan 2. Laporan Keuangan (Accounting Service) 3. Manajemen Administrasi. Anda dapat Menghubungi Kami dengan alamat : PajakBisa.id Jl. Garuda Ujung Gg, Burindo No. 123 H Pekanbaru - Riau Mobile : 081371865544