Langsung ke konten utama

Resume Insentif PPh Pasal 21 PMK 23/PMK.03/2020

 

Resume Insentif PPh Pasal 21 PMK 23/PMK.03/2020


Diberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP (Masa April-September 2020) atas penghasilan PEGAWAI dengan kriteria:

Menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan KLU tertentu (Lampiran A); KLU harus tercantum dan telah dilaporkan di SPT Tahunan 2018; Mostly KLU Industri, dan Jasa Reparasi juga Rumah Potong Hewan; dan/atau

Menerima penghasilan dari perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Melampirkan ketetapannya).
Memiliki NPWP

Penghasilan bruto (tetap dan teratur) disetahunkan tidak lebih dari Rp200juta (penghasilan tetap teratur bruto kira-kira Rp16,7Juta per bulan)

PPh ditanggung pemerintah wajib diberikan tunai ke pegawai, dan tidak diperhitungkan sebagai Penghasilan Kena Pajak bagi pegawai.

Untuk mendapatkan manfaat insentif ini, pemberi kerja yang MEMENUHI KRITERIA wajib menyampaikan PEMBERITAHUAN dengan format Lampiran C.

Jika tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 hari kerja menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP (lampiran D)

Pemberi kerja wajib menyampaikan LAPORAN REALISASI PPh Pasal 21 DTP (format Lampiran E).

 Atas PPh Pasal 21 DTP yang dilaporkan, wajib dibuatkan SSP atau Cetakan Kode Billing dibubuhi cap/tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” oleh pemberi kerja.

 Laporan Realisasi dilampiri dengan SSP/ Cetakan billing, dilaporkan paling lambat:

✅Tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa APRIL – JUNI 2020
✅Tanggal 20 Oktober 2020, untuk masa JULI – SEPTEMBER 2020

Pesan ini Disampaikan Oleh :
Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP
Konsutan Pajak & Pembukuan

Menerima Privat Pajak
Pelatihan Pajak  & Pembukuan

No. Admin...0852 7151 2757 (Mrs Ema)









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru

Jasa Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru Riau Tax Consultant adalah Jasa Konsultan Pajak yang berkantor Pusat di Pekanbaru Riau, yang berdiri sejak tahun 2000 an, dengan tujuan memberikan pelayanan dan edukasi dalam bidang perpajakan dan akuntansi bagi Wajib Pajak maupun masyarakat umum yang membutuhkan jasa konsultasi perpajakan Berbekal dari pengalaman dan reputasi kami serta didukung tenaga yang profesional yang memiliki pengetahuan, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan yang berlaku di indonesi, sebagai konsultan pajak kami siap memberikan Jasa Konsultan Pajak dan Solusi yang terbaik untuk perusahaan. Riau Tax Consultant Pekanbaru memberikan layanan Jasa Konsultan Perpajakan yang terbaik dan terpercaya. Layanan Jasa Perpajakan Kami diantaranya : JASA LAPORAN PAJAK (TAX COMPLIANCE) Jasa Ini memberikan layanan perpajakan yang berupa perhitungan pajak, pelaporan pajak, dan administrasi perpajakan seperti SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan...

Cara Lapor SPT Pajak Secara Online

Dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan, yaitu mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, dan menggunakan e-filing milik Ditjen Pajak. E-filing merupakan cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau pemberitahuan pajak pribadi maupun badan tahunan yang dilakukan secara online  dan  real time  melalui laman resmi eFiling. Aplikasi lapor pajak  online  atau e-Filing pertama kali diperkenalkan oleh  Application Service Provider  (ASP) dan disahkan melalui PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Bagi anda yang ingin membayar pajak secara online, maka silahkan mengakses E-filling pada laman resmi DJP,...