Langsung ke konten utama

Resume Insentif PPh Pasal 21 PMK 23/PMK.03/2020

 

Resume Insentif PPh Pasal 21 PMK 23/PMK.03/2020


Diberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP (Masa April-September 2020) atas penghasilan PEGAWAI dengan kriteria:

Menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan KLU tertentu (Lampiran A); KLU harus tercantum dan telah dilaporkan di SPT Tahunan 2018; Mostly KLU Industri, dan Jasa Reparasi juga Rumah Potong Hewan; dan/atau

Menerima penghasilan dari perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Melampirkan ketetapannya).
Memiliki NPWP

Penghasilan bruto (tetap dan teratur) disetahunkan tidak lebih dari Rp200juta (penghasilan tetap teratur bruto kira-kira Rp16,7Juta per bulan)

PPh ditanggung pemerintah wajib diberikan tunai ke pegawai, dan tidak diperhitungkan sebagai Penghasilan Kena Pajak bagi pegawai.

Untuk mendapatkan manfaat insentif ini, pemberi kerja yang MEMENUHI KRITERIA wajib menyampaikan PEMBERITAHUAN dengan format Lampiran C.

Jika tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 hari kerja menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP (lampiran D)

Pemberi kerja wajib menyampaikan LAPORAN REALISASI PPh Pasal 21 DTP (format Lampiran E).

 Atas PPh Pasal 21 DTP yang dilaporkan, wajib dibuatkan SSP atau Cetakan Kode Billing dibubuhi cap/tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” oleh pemberi kerja.

 Laporan Realisasi dilampiri dengan SSP/ Cetakan billing, dilaporkan paling lambat:

✅Tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa APRIL – JUNI 2020
✅Tanggal 20 Oktober 2020, untuk masa JULI – SEPTEMBER 2020

Pesan ini Disampaikan Oleh :
Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP
Konsutan Pajak & Pembukuan

Menerima Privat Pajak
Pelatihan Pajak  & Pembukuan

No. Admin...0852 7151 2757 (Mrs Ema)









Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Tempat Ngopi Favorit di Pekanbaru yang Wajib Kamu Kunjungi, Instagramable dengan Pemandangan Indah dari Atas Perbukitan

1. Monocsky Rekomendasi tempat ngopi paling seru di Pekanbaru yang satu ini menyajikan pemandangan yang indah dan memukau. Monocsky, Coffee Shop yang satu ini lokasinya berada Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Tempat nongkrong yang sedang naik daun di Pekanbaru ini menawarkan sensasi ngopi dengan view perbukitan yang cocok buat tempat berkumpul bersama keluarga, teman atau orang terdekat. Daya tarik utamanya ini coffeeshop baru bergaya minimalis dengan aksen hitam yang keren dan memiliki view danau khayangan, danau buatan dan citylight yang memanjakan mata. Coffee Shop baru ini memiliki bangunan 3 lantai dengan konsepnya yang all in black yang terlihat keren.  Konsep baru dengan nuansa yang berbeda ini tentunya sangat memanjakan mata kalian, cocok buat healing. Karena kalian bisa melihat 3 view sekaligus yakni view danau khayangan, danau buatan dan citylight. 2. Cerita Asa Lokasi tempat ngopi yang unik dan estetik ini ada di Jalan Rasam...

Jasa Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru

Jasa Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru Riau Tax Consultant adalah Jasa Konsultan Pajak yang berkantor Pusat di Pekanbaru Riau, yang berdiri sejak tahun 2000 an, dengan tujuan memberikan pelayanan dan edukasi dalam bidang perpajakan dan akuntansi bagi Wajib Pajak maupun masyarakat umum yang membutuhkan jasa konsultasi perpajakan Berbekal dari pengalaman dan reputasi kami serta didukung tenaga yang profesional yang memiliki pengetahuan, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan yang berlaku di indonesi, sebagai konsultan pajak kami siap memberikan Jasa Konsultan Pajak dan Solusi yang terbaik untuk perusahaan. Riau Tax Consultant Pekanbaru memberikan layanan Jasa Konsultan Perpajakan yang terbaik dan terpercaya. Layanan Jasa Perpajakan Kami diantaranya : JASA LAPORAN PAJAK (TAX COMPLIANCE) Jasa Ini memberikan layanan perpajakan yang berupa perhitungan pajak, pelaporan pajak, dan administrasi perpajakan seperti SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan...

KONSULTAN PAJAK DAN PEMBUKUAN PEKANBARU ---085271512757-----

Memilih Konsultan Pajak yang Tepat Anda harus tetap waspada karena ada saja kemungkinan oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi Anda sehingga mendatangkan kerugian secara material. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan ketika memilih konsultan pajak, diantaranya: Pilih konsultan pajak yang sudah terdaftar dan mendapat izin praktek dari Dirjen Pajak. Konsultan pajak juga memiliki himpunan, yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Pilih konsultan pajak yang berkerja tanpa melanggar Undang-Undang. Konsultan pajak yang baik akan memilih untuk melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance) secara legal, bukan pengelakkan pajak (Tax Evasion) yang ilegal. Apabila ada konsultan pajak yang menawarkan jasa pengelakkan, pengemplangan, dan penggelapan pajak, maka jangan menerima tawaran tersebut. Hal ini mempunyai resiko yang besar. Jika tindakan tersebut diketahui, maka akan ada resiko be...