Untuk sebagian orang yang memiliki kesibukan yang sangat tinggi, berbagai urusan terkait dengan administrasi dan perpajakan adalah sebuah tantangan tersendiri. Hal seperti ini biasanya dirasakan para pebisnis ataupun pekerja yang tidak familier dengan berbagai urusan tersebut.
Meskipun demikian, bukan berarti seseorang bisa mengabaikan kewajiban
pajaknya. Secara tegas, hal ini diatur dalam aturan perpajakan bahwa
setiap Wajib Pajak, baik Wajib Pajak pribadi maupun Wajib Pajak badan
usaha, memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya setiap
tahun.
Artinya, tidak ada seorang pun yang bebas dari kewajiban tersebut. Lalu,
bagaimana jika ternyata Wajib Pajak tidak memiliki pemahaman dan
kemampuan dalam menghitung kewajiban pajaknya?
Komentar