Langsung ke konten utama

Asas Pemungutan Pajak


Dalam memungut pajak, institusi pemungut pajak hendaknya memerhatikan berbagai faktor yang selanjutnya dikenal sebagai asas pemungutan pajak. Pada uraian di bawah ini disajikan berbagai asas pemungutan pajak menurut para ahli ekonomi.
Adam Smith
  1. Asas Equality, pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
  2. Asas Certainty, semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
  3. Asas Convinience of Payment, pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
  4. Asas Efficiency, biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
W.J. Langen
  1. Asas Daya Pikul, besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
  2. Asas Manfaat, pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
  3. Asas Kesejahteraan, pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  4. Asas Kesamaan, dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
  5. Asas Beban Yang Sekecil-kecilnya, pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
Adolf Wagner
  1. Asas Politik Finansial, pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
  2. Asas Ekonomi, penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
  3. Asas Keadilan, pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
  4. Asas Administrasi, menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
  5. Asas Yuridis, segala pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.
(Dihimpun dari berbagai sumber)


----------------------------------------------------
KONSULTAN PAJAK EMA DEWI NASUTION, SE, AK,CA, BKP
-----------------------------------------------------
085271512757
-------------------------------------------------------

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Tempat Ngopi Favorit di Pekanbaru yang Wajib Kamu Kunjungi, Instagramable dengan Pemandangan Indah dari Atas Perbukitan

1. Monocsky Rekomendasi tempat ngopi paling seru di Pekanbaru yang satu ini menyajikan pemandangan yang indah dan memukau. Monocsky, Coffee Shop yang satu ini lokasinya berada Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Tempat nongkrong yang sedang naik daun di Pekanbaru ini menawarkan sensasi ngopi dengan view perbukitan yang cocok buat tempat berkumpul bersama keluarga, teman atau orang terdekat. Daya tarik utamanya ini coffeeshop baru bergaya minimalis dengan aksen hitam yang keren dan memiliki view danau khayangan, danau buatan dan citylight yang memanjakan mata. Coffee Shop baru ini memiliki bangunan 3 lantai dengan konsepnya yang all in black yang terlihat keren.  Konsep baru dengan nuansa yang berbeda ini tentunya sangat memanjakan mata kalian, cocok buat healing. Karena kalian bisa melihat 3 view sekaligus yakni view danau khayangan, danau buatan dan citylight. 2. Cerita Asa Lokasi tempat ngopi yang unik dan estetik ini ada di Jalan Rasam...

Jasa Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru

Jasa Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru Riau Tax Consultant adalah Jasa Konsultan Pajak yang berkantor Pusat di Pekanbaru Riau, yang berdiri sejak tahun 2000 an, dengan tujuan memberikan pelayanan dan edukasi dalam bidang perpajakan dan akuntansi bagi Wajib Pajak maupun masyarakat umum yang membutuhkan jasa konsultasi perpajakan Berbekal dari pengalaman dan reputasi kami serta didukung tenaga yang profesional yang memiliki pengetahuan, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan yang berlaku di indonesi, sebagai konsultan pajak kami siap memberikan Jasa Konsultan Pajak dan Solusi yang terbaik untuk perusahaan. Riau Tax Consultant Pekanbaru memberikan layanan Jasa Konsultan Perpajakan yang terbaik dan terpercaya. Layanan Jasa Perpajakan Kami diantaranya : JASA LAPORAN PAJAK (TAX COMPLIANCE) Jasa Ini memberikan layanan perpajakan yang berupa perhitungan pajak, pelaporan pajak, dan administrasi perpajakan seperti SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan...

KONSULTAN PAJAK DAN PEMBUKUAN PEKANBARU ---085271512757-----

Memilih Konsultan Pajak yang Tepat Anda harus tetap waspada karena ada saja kemungkinan oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi Anda sehingga mendatangkan kerugian secara material. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan ketika memilih konsultan pajak, diantaranya: Pilih konsultan pajak yang sudah terdaftar dan mendapat izin praktek dari Dirjen Pajak. Konsultan pajak juga memiliki himpunan, yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Pilih konsultan pajak yang berkerja tanpa melanggar Undang-Undang. Konsultan pajak yang baik akan memilih untuk melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance) secara legal, bukan pengelakkan pajak (Tax Evasion) yang ilegal. Apabila ada konsultan pajak yang menawarkan jasa pengelakkan, pengemplangan, dan penggelapan pajak, maka jangan menerima tawaran tersebut. Hal ini mempunyai resiko yang besar. Jika tindakan tersebut diketahui, maka akan ada resiko be...