Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2020

Cara Lapor SPT Pajak Secara Online

Dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan, yaitu mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, dan menggunakan e-filing milik Ditjen Pajak. E-filing merupakan cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau pemberitahuan pajak pribadi maupun badan tahunan yang dilakukan secara online  dan  real time  melalui laman resmi eFiling. Aplikasi lapor pajak  online  atau e-Filing pertama kali diperkenalkan oleh  Application Service Provider  (ASP) dan disahkan melalui PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Bagi anda yang ingin membayar pajak secara online, maka silahkan mengakses E-filling pada laman resmi DJP,...

Banding

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. SYARAT PENGAJUAN BANDING Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan. Permohonan  diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut. Terhadap 1 (satu...

Asas Pengenaan Pajak

Dalam mengenakan pajak terhadap wajib pajak, institusi pemungut pajak harus memerhatikan berbagai faktor terkait sumber penghasilan atau manfaat (objek pajak) dan penerima penghasilan atau manfaat (subjek pajak) yang selanjutnya dikenal sebagai asas pengenaan pajak. Pada uraian di bawah ini disajikan berbagai asas pengenaan pajak. Asas Domisili ( Domicile, Residence Principle ) Berdasarkan asas ini, negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk atau berdomisili di negara itu atau badan yang berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduknya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep peng...

Asas Pemungutan Pajak

Dalam memungut pajak, institusi pemungut pajak hendaknya memerhatikan berbagai faktor yang selanjutnya dikenal sebagai asas pemungutan pajak. Pada uraian di bawah ini disajikan berbagai asas pemungutan pajak menurut para ahli ekonomi. Adam Smith Asas  Equality , pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak. Asas  Certainty , semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum. Asas  Convinience of Payment , pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah. Asas  Efficiency , biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungu...

Tax Planning, Lihat Kiat Menghemat Bayar Pajak di Sini!

Jika Anda memiliki perusahaan atau merupakan orang yang bertanggung jawab atas urusan perpajakan suatu perusahaan, maka Anda perlu memperhatikan artikel ini, lantaran akan membuka wawasan Anda tentang tax planning atau perencanaan pajak yang pasti dibutuhkan oleh seluruh perusahaan yang merupakan wajib pajak.   Perencanaan pajak merupakan hal penting yang perlu dilakukan perusahaan karena bagi perusahaan, pajak merupakan biaya atau beban yang akan mengurangi laba bersihnya. Dengan melakukan perencanaan pajak, perusahaan dapat terjauh dari risiko ketidakpatuhan perpajakan yang akan meminimalisir utang pajak yang tak terduga.   Pengertian Tax Planning dan Tujuannya   Tax planning atau perencanaan pajak adalah upaya mengurangi atau meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara sehingga pajak yang dibayar tidak melebihi jumlah yang sebenarnya Secara teoritis William H. Hoffman dalam buku berjudul The Accounting Review (1961) menyebut...

CARA MENILAI PERUSAHAAN DARI LAPORAN KEUANGANNYA

Laporan keuangan suatu perusahaan bisa dijadikan sebagai alat untuk menilai bagaimana perusahaan tersebut berjalan dan berkembang. Laporan keuangan bisa dijadikan gambaran untuk menilai bagaimana kinerja suatu perusahaan. Bagi investor, laporan keuangan bisa dijadikan patokan atau tidak jika dana investasi sudah disuntikkan. Itu karena informasi di dalam laporan keuangan bisa memberikan analisan bagaimana perusahaan akan mengembangkan dana investasi tersebut untuk kemudian dijadikan keuntungan bagi investor. Bagi investor, adalah hal wajib untuk memperhatikan angka-angka yang terdapat di dalam laporan keuangan. Selain untuk mengetahui kinerja perusahaan, laporan keuangan juga memberikan gambaran manajemen keuangan serta bagaimana sistem perusahaan berjalan. Bahkan, dari angka-angka tersebut, seorang investor bisa berspekulasi apa yang akan terjadi di kemudian hari, keuntungan atau kerugian. Cara Menilai Laporan Keuangan Memahami Jenis Laporan Keuangan Laporan k...

KONSULTAN PAJAK, MENGAPA MEMBUTUHKANNYA ??

Untuk sebagian orang yang memiliki kesibukan yang sangat tinggi, berbagai urusan terkait dengan administrasi dan perpajakan adalah sebuah tantangan tersendiri. Hal seperti ini biasanya dirasakan para pebisnis ataupun pekerja yang tidak familier dengan berbagai urusan tersebut. Untuk sebagian orang yang memiliki kesibukan yang sangat tinggi, berbagai urusan terkait dengan administrasi dan perpajakan adalah sebuah tantangan tersendiri. Hal seperti ini biasanya dirasakan para pebisnis ataupun pekerja yang tidak familier dengan berbagai urusan tersebut. Meskipun demikian, bukan berarti seseorang bisa mengabaikan kewajiban pajaknya. Secara tegas, hal ini diatur dalam aturan perpajakan bahwa setiap Wajib Pajak, baik Wajib Pajak pribadi maupun Wajib Pajak badan usaha, memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya setiap tahun. Artinya, tidak ada seorang pun yang bebas dari kewajiban tersebut. Lalu, bagaimana jika ternyata Wajib Pajak tidak memiliki pemahama...

KONSULTAN PAJAK & PEMBUKUAN EMA DEWI NASUTION, 085271512757

CARA MELAKUKAN MANAJEMEN PERPAJAKAN YANG BAIK Dalam melakukan manajemen perpajakan, perusahaan paling tidak melakukan beberapa teknik yang secara umum dilakukan oleh perusahaan kebanyakan. Nah, berikut ini teknik-teknik yang bisa dilakukan: Membuat rekonsiliasi data akuntansi, misalnya beban pegawai vs nilai penghasilan SPT PPh Pasal 21, pendapatan penjualan vs SPT Masa PPN. Mengontrol dokumentasi guna mendukung transaksi yang terjadi, seperti surat perintah kerja (kontrak kerja), akta notaris, dan perjanjian jual dan beli.  Membuat sistem administrasi keuangan untuk memastikan penghitungan dan pembayaran pajak dengan tepat.  Membuat sistem arsip laporan dan korespondensi pajak yang teratur dan terkontrol dengan baik.  Melakukan manajemen atas tax audit . Manajemen perpajakan merupakan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan dalam hal perpajakan.  Biasanya, pelaksanaannya bersifat rutin atau reguler berdasarkan transaksi yang memang terjadi berulang...

Konsultan Pajak dan Pembukuan Ema Dewi Nasution, 085271512757

SYARAT MANAJEMEN PERPAJAKAN YANG BAIK Dalam melakukan manajemen perpajakan, terdapat 3 syarat yang perlu Anda lakukan. Berikut ini syarat-syarat yang dimaksud: Tidak bertentangan atau melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks bisnis, syaratnya harus masuk akal karena manajemen perpajakan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari corporate global strategy . Harus didukung dengan bukti-bukti yang memadai, baik dari segi pencatatan akuntansinya, maupun dari segi hukum. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- KANTOR JASA AKUNTAN DAN PERPAJAKAN EMA DEWI NASUTION, SE,AK,CA,BKP MEMBUKA PRIVATE PERPAJAKAN DAN PEMBUKUAN INFO LEBIH LANJUT : 085271512757

Konsultan Pajak dan Pembukuan Pembukuan Ema Dewi Nasution

PENTING MANAJEMEN PERPAJAKAN DI PERUSAHAAN Editor, Iswadi (08116679575)   Manajemen perpajakan secara umum dapat didefinisikan sebagai usaha menyeluruh yang diupayakan oleh wajib pajak agar segala hal yang berkaitan dengan perpajakan dapat dikelola dengan efektif, efisien, dan ekonomis. Artinya, metode ini merupakan proses untuk meminimalisir beban pajak namun tetap berada pada jalurnya, yakni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.  Biasanya, metode ini dilakukan secara rutin atau reguler karena transaksi yang dilakukan berulang atau selalu terjadi di sebuah perusahaan guna mengelola dengan baik urusan perpajakannya. Tujuan akhir yang ingin dicapai dari adanya sistem ini adalah guna mengoptimalisasi dan/atau meminimalkan beban pajak yang bisa dicapai namun tidak hanya dengan melakukan suatu perencanaan yang matang, tapi juga dengan melewati beberapa tahap seperti, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan...

Resume Insentif PPh Pasal 21 PMK 23/PMK.03/2020

  Resume Insentif PPh Pasal 21 PMK 23/PMK.03/2020 Diberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP (Masa April-September 2020) atas penghasilan PEGAWAI dengan kriteria: Menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan KLU tertentu (Lampiran A); KLU harus tercantum dan telah dilaporkan di SPT Tahunan 2018; Mostly KLU Industri, dan Jasa Reparasi juga Rumah Potong Hewan; dan/atau Menerima penghasilan dari perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Melampirkan ketetapannya). Memiliki NPWP Penghasilan bruto (tetap dan teratur) disetahunkan tidak lebih dari Rp200juta (penghasilan tetap teratur bruto kira-kira Rp16,7Juta per bulan) PPh ditanggung pemerintah wajib diberikan tunai ke pegawai, dan tidak diperhitungkan sebagai Penghasilan Kena Pajak bagi pegawai. Untuk mendapatkan manfaat insentif ini, pemberi kerja yang MEMENUHI KRITERIA wajib menyampaikan PEMBERITAHUAN dengan format Lampiran C. Jika tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 hari kerja men...