Langsung ke konten utama

Postingan

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU TANGGAL 21 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 27 APRIL 2021

  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA   KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/KM.10/2021 T E N T A N G NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU TANGGAL 21 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 27 APRIL 2021   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang : a. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;     b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar ...

kini dividen tidak kena pajak, yuk cek biar kamu bebas pajak dividen.....

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah menghapus pajak penghasilan atau PPh atas dividen yang diperoleh dari dalam dan luar negeri dalam aturan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, pengecualian PPh atas dividen dan penghasilan setelah pajak itu, diinvestasikan paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak. Dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja, tertulis pengecualian PPh itu berlaku bagi wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen diinvestasikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. “Di dalam Omnibus Law Cipta Kerja, ini juga dalam rangka untuk mendorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif. Disebutkan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia, apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia, tidak dipajaki," katanya melalui virtual, Rabu (7/10/2020). 1. Memberi dukungan untuk pemilik dana Dia mengatakan ketentuan relaksasi ini bertujuan untuk memberi dukungan bagi pemilik dana, agar dananya l...

TahuKah Kamu, sekarang bisa gak bayar Pajak, yuk simak lebih lengkap

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang perluasan sektor usaha yang dapat menerima insentif pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Whatsapp (Jumat, 15/5). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama dua jam dimulai dari pukul 10.00 WITA yang diikuti oleh semua Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah mendaftar sebelumnya melalui tautan yang diinformasikan melalui akun media sosial KP2KP Marisa. Adapun Pemateri kegiatan tersebut adalah Ahmad Sinai selaku Kepala KP2KP Marisa dan Marten Asep Nugroho selaku pelaksana KP2KP Marisa yang menjelaskan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 yang terkait UMKM. Ahmad menjelaskan bahwa insentif pajak untuk UMKM adalah PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) atau dengan kata lai...

Biaya Sumbangan yang Boleh Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

di jabarkan dan di ulas oleh : Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP dikutip dari berbagai sumber terpercaya. info konsultasi pajak dan perikatan hubungi 0852 7151 2757 DALAM konteks Indonesia, pemberian sumbangan pada umumnya tidak diperkenankan menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh yang berbunyi: Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap  tidak boleh dikurangkan : harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b,  kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m  serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau dis...

KONSULTAN PAJAK DAN PEMBUKUAN DI KOTA PEKANBARU

Jasa Konsultan Pajak PEKANBARU...... Hai rekan, kali ini kami ingin membagikan tips bagaimana cara memilih jasa konsultan pajak pekanbaru, medan, padang, batam dan dikota manapun rekan berada dengan penilaian yang baik dan sesuai dengan kebutuhan rekan-rekan, namun sebelumnya sebaiknya kita akan diskusi tentang apa itu profesi konsultan pajak terlebih dahulu. Mengapa ini penting untuk kita sampaikan pada rekan-rekan? Agar sebelum menetapkan atau menentukan jasa konsultan pajak, rekan-rekan sudah mendapatkan gambaran secara utuh, sehingga lebih teliti dalam memilih konsultan pajak yang dirasa sesuai dan baik untuk perusahaan, memiliki kriteria seperti apa? lalu kami akan lanjutkan dengan menyampaikan 6 (enam) tips dalam memilih konsultan pajak versi Riau Tax Consultant. Baik rekan-rekan kita mulai dari istilah nama Konsultan pajak, Konsultan pajak adalah namanya, untuk pengertiannya adalah orang atau badan yang dapat memberikan jasa konsultasi dalam bidang perpajakan kepada wajib pajak ...

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020

tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 44/2020) Di jabarkan dan di rangkum diberbagai sumber Oleh Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP 1. Apa saja pertimbangan dittetapkannya PMK 44/2020? Pertimbangan ditetapkannya PMK 44/2020 yaitu sebagai berikut.  A. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi     stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha sehingga perlu dilakukan upaya pengaturan dalam rangka mendukung penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dimaksud.     B . Memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian saat ini, khususnya dengan makin meluasnya dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini ke sektor-sektor lainnya, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah, perlu memberikan perluasan insentif pajak bagi setiap wajib pajak baik untuk pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai.   ...

Pemerintah Tambah Sektor Usaha Penerima Fasilitas Pajak Hadapi Dampak Ekonomi COVID-19

Dijelaskan dan dirangkum Oleh : Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP Konsultan Pajak dan Pembukuan Berizin dan Berpengalaman. Jakarta, 30 April 2020  – Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19. Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Detail perluasan pemberian fasilitas dan fasilitas pajak UMKM tersebut adalah sebagai berikut: A. Insentif PPh Pasal 21 Karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah. Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersif...