Langsung ke konten utama

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU TANGGAL 21 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 27 APRIL 2021

 


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA


 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23/KM.10/2021

T E N T A N G

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU TANGGAL 21 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 27 APRIL 2021
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang:a.
bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
  b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 April 2021 sampai dengan 27 April 2021;
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
  2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150);
  3.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4.Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 tentang Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk;
  6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; dan
  7.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal.
   

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 27 APRIL 2021.
PERTAMA:Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 April 2021 sampai dengan 27 April 2021 sebagai berikut:
  
1.Rp.         14.630,00untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.          11.260,42untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.         11.671,13untuk dolar Canada (CAD)1,-
4.Rp.           2.352,06untuk kroner Denmark (DKK)1,-
5.Rp.           1.882,92untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
6.Rp.           3.543,64untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
7.Rp.         10.401,34untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
8.Rp.           1.737,20untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
9.Rp.         20.134,98untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
10.Rp.         10.939,30untuk dolar Singapura (SGD)1,-
11.Rp.           1.723,68untuk kroner Swedia (SEK)1,-
12.Rp.         15.872,15untuk franc Swiss (CHF)1,-
13.
Rp.         13.421,77
untuk yen Jepang (JPY)100,-
14.Rp.                10,41untuk kyat Myanmar (MMK)1,-
15.Rp.              195,10untuk rupee India (INR)1,-
16.Rp.         48.503,13untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
17.Rp.                95,79untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
18.Rp.              301,71untuk peso Philipina (PHP)1,-
19.Rp.           3.900,88untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
20.Rp.                73,02untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
21.Rp.              466,60untuk baht Thailand (THB)1,-
22.Rp.         10.915,75untuk dollar Brunei Darussalam (BND)1,-
23.Rp.         17.492,80untuk Euro (EUR)1,-
24.Rp.           2.238,71untuk Renminbi Tiongkok (CNY)1,-
25.Rp.                13,06untuk Won Korea (KRW)1,-
   
KEDUA:
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA:Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 21 April 2021 sampai dengan 27 April 2021.
  Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
  1.Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
  2.Direktur Jenderal Pajak
  3.Direktur Jenderal Bea dan Cukai
    
       
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2021
      a.n.
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

ttd.

FEBRIO NATHAN KACARIBU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsultan Pajak Pekanbaru dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757

KONSULTAN PAJAK & PEMBUKUAN EMA DEWI NASUTION, 085271512757

CARA MELAKUKAN MANAJEMEN PERPAJAKAN YANG BAIK Dalam melakukan manajemen perpajakan, perusahaan paling tidak melakukan beberapa teknik yang secara umum dilakukan oleh perusahaan kebanyakan. Nah, berikut ini teknik-teknik yang bisa dilakukan: Membuat rekonsiliasi data akuntansi, misalnya beban pegawai vs nilai penghasilan SPT PPh Pasal 21, pendapatan penjualan vs SPT Masa PPN. Mengontrol dokumentasi guna mendukung transaksi yang terjadi, seperti surat perintah kerja (kontrak kerja), akta notaris, dan perjanjian jual dan beli.  Membuat sistem administrasi keuangan untuk memastikan penghitungan dan pembayaran pajak dengan tepat.  Membuat sistem arsip laporan dan korespondensi pajak yang teratur dan terkontrol dengan baik.  Melakukan manajemen atas tax audit . Manajemen perpajakan merupakan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan dalam hal perpajakan.  Biasanya, pelaksanaannya bersifat rutin atau reguler berdasarkan transaksi yang memang terjadi berulang...

Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757