Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2021

Tax Amnesty II Bakal Dimulai 1 Juli, Pengemplang Pasti Happy!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung pada 2016 dan 2017 menjadi catatan bersejarah. Indonesia dinilai sebagai salah satu negara tersukses dibandingkan negara-negara lain juga melakukan program tax amnesty. "Jumlah deklarasi mencapai Rp 4.884 triliun, atau mencapai 39,3%. Bayangkan 40% dari GDP kita yang tidak dideklarasikan kemudian dideklarasikan di dalam tax amnesty," jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja Komisi XI DPR, dikutip Selasa (29/6/2021). "Total uang tebusan mencapai Rp 114,54 triliun atau sekitar 0,92% dari GDP. Ini adalah total terbesar di antara berbagai negara yang pernah melaksanakan tax amnesty," kata Sri Mulyani melanjutkan. Tax Amnesty, kata Sri Mulyani juga telah mendorong kepatuhan pajak dari para pesertanya. Dari sisi compliance atau kepatuhan misalnya, meningkat dari 8,1% pada 2014. Meningkat drastis menjadi 132,5% pada 2016. Dalam hal tersebut, untuk Tax Amnesty, tingkat ke...

SUMBER SUMBER PENERIMAAN NEGARA----oleh ISWADI--KONSULTAN PAJAK DAN PEMBUKUAN PEKANBARU--085271512757

  SUMBER SUMBER PENERIMAAN NEGERA.   1.       Sumber Pendapatan Negara Bukan Hanya Pajak   Pembiyaan pembangunan memerlukan uang yang cukup banyak , sebagai syarat mutlak agar pembangunan berhasil. Pada umumnya Negara mempunyai sumber sumber penghasilan Negara : a.       Bumi, air dan kekayaan alam (pasal 33 uu 1945 b.       Pajak-pajak, bead an cukai c.        Penerimaan Negara, bukan pajak d.       Hasil perusahaan Negara e.        Sumber lain pencetakan uang dan pinjaman Saat membahas tema mengenai sumber pendapatan negara biasanya orang langsung menghubungkannya dengan pajak. Tapi, tahu kah Anda jika sumber pendapatan negara bukan hanya pajak? Untuk membiayai pembangunan, Indonesia mengandalkan pendapatan dari berbagai sumber pendapatan negara. Pajak memang salah satu sumber ...

Prinsip Pemungutan Pajak, Oleh Iswadi-------------(085271512757)-------Konsultan Pajak dan Pembukuan Kota Pekanbaru

  Prinsip Pemungutan Pajak   Pajak adalah pungutan yang dibayar oleh Wajib Pajak untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah, negara dan masyarakat umum. Agar perubahan dan perbaikan berlangsung terus menerus maka dibutuhkan upaya penerapan pelayanan terbaik yang mengadaptasi prinsip-prinsip perpajakan. Dalam mendukung kelancaran sistem pemungutan pajak agar berjalan efektif, terdapat 4 prinsip pajak yang harus dijalankan dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Berikut pembahasannya :   1. Prinsip Keadilan ( Equity ) Keadilan vertikal maupun keadilan horizontal dalam pemungutan pajak harus dipenuhi. Prinsip keadilan intinya memperhatikan pengenaan pajak secara umum serta sesuai dengan kemampuan Wajib Pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya. Keadilan horizontal yaitu pembayar pajak dengan kondisi sama atau sejajar akan dikenai beban pajak yang sama. Sementara keadilan horizontal yaitu ketika pembayar pajak dengan jumlah penghasilan ...

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU TANGGAL 21 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 27 APRIL 2021

  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA   KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/KM.10/2021 T E N T A N G NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU TANGGAL 21 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 27 APRIL 2021   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang : a. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;     b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar ...

kini dividen tidak kena pajak, yuk cek biar kamu bebas pajak dividen.....

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah menghapus pajak penghasilan atau PPh atas dividen yang diperoleh dari dalam dan luar negeri dalam aturan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, pengecualian PPh atas dividen dan penghasilan setelah pajak itu, diinvestasikan paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak. Dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja, tertulis pengecualian PPh itu berlaku bagi wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen diinvestasikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. “Di dalam Omnibus Law Cipta Kerja, ini juga dalam rangka untuk mendorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif. Disebutkan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia, apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia, tidak dipajaki," katanya melalui virtual, Rabu (7/10/2020). 1. Memberi dukungan untuk pemilik dana Dia mengatakan ketentuan relaksasi ini bertujuan untuk memberi dukungan bagi pemilik dana, agar dananya l...