Langsung ke konten utama

SUMBER SUMBER PENERIMAAN NEGARA----oleh ISWADI--KONSULTAN PAJAK DAN PEMBUKUAN PEKANBARU--085271512757

 

SUMBER SUMBER PENERIMAAN NEGERA.

 

1.      Sumber Pendapatan Negara Bukan Hanya Pajak

 

Pembiyaan pembangunan memerlukan uang yang cukup banyak , sebagai syarat mutlak agar pembangunan berhasil. Pada umumnya Negara mempunyai sumber sumber penghasilan Negara :

a.      Bumi, air dan kekayaan alam (pasal 33 uu 1945

b.      Pajak-pajak, bead an cukai

c.       Penerimaan Negara, bukan pajak

d.      Hasil perusahaan Negara

e.       Sumber lain pencetakan uang dan pinjaman

Saat membahas tema mengenai sumber pendapatan negara biasanya orang langsung menghubungkannya dengan pajak.

Tapi, tahu kah Anda jika sumber pendapatan negara bukan hanya pajak?

Untuk membiayai pembangunan, Indonesia mengandalkan pendapatan dari berbagai sumber pendapatan negara.

Pajak memang salah satu sumber pendapatan negara yang punya sumbangsih besar.

Tapi, beberapa sumber pendapatan negara juga memberikan kontribusi yang tidak sedikit. Lantas, apa saja sih sumber pendapatan negara saat ini? Simak penjelasannya berikut ini.

2.      Pengertian Pendapatan Negara

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa pendapatan negara adalah semua penerimaan yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri.

Dari penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa sumber pendapatan negara berasal dari tiga sektor yaitu: pajak, non pajak dan hibah. Tiga sumber ini yang jadi lumbung penerimaan kas negara.

Besarnya penerimaan yang diterima negara ditetapkan oleh Kementerian Keuangan atas persetujuan presiden yang dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sumber pendapatan negara nantinya akan digunakan untuk menyejahterakan rakyat sebagai perwujudan sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Sumber pendapatan negara akan kembali lagi pada rakyat dalam bentuk program bantuan atau pembangunan fasilitas umum.

 

Seperti telah disinggung sekilas, sumber pendapatan negara terdiri dari tiga jenia yakni pajak, non pajak dan hibah baik dari dalam atau luar negeri.

 

Pajak sebagai sumber pendapatan utama

Sumber pendapatan negara yang berasal dari pajak dibagi dalam tujuh sektor yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Ekspor, Pajak Perdagangan Internasional serta Bea Masuk dan Cukai.

Besaran tarif pajak sudah ditentukan oleh undang–undang perpajakan yang berlaku.

Umumnya pajak mulai dikenakan saat seseorang sudah memiliki penghasilan dengan besaran tertentu.

Sumber pendapatan negara non-pajak

Adapun sumber pendapatan negara non-pajak terdiri dari keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pengelolaan sumber daya alam, pinjaman, barang sitaan, percetakan uang atau sumbangan. Berikut beberapa contohnya:

1. Sumber penerimaan dari barang–barang yang dikuasai atau milik pemerintah. Barang-barang yang dikuasai negara ini kemudian disewakan kepada pihak swasta. Kemudian, biaya sewanya akan dimasukkan ke dalam kas negara sebagai salah satu sumber pendapatan negara.

2. Perusahaan yang melakukan monopoli dan oligopoli ekonomi. Seperti disebutkan, salah satu sumber pendapatan negara non-pajak adalah keuntungan Badan Usaha Milik Negara. Perusahaan negara biasanya bersifat monopoli dan berskala besar. Keuntungan dari BUMN ini menjadi pendapatan negara yang disisihkan untuk pembiayaan negara itu sendiri.

3. Harta terlantar adalah harta peninggalan yang dianggap terlantar atau tidak ada seorangpun yang mengajukan klaim atasnya. Maka dalam hal ini negara berhak mengumumkan, jika tidak ada ahli waris yang mendatangi dan mengambil haknya dalam kurun waktu yang ditentukan, harta tersebut menjadi milik negara.

4. Denda yang dijatuhkan untuk kepentingan umum. Denda yang dimaksud adalah hukuman berupa sitaan atau pembayaran yang telah disepakati besarannya. Untuk barang sitaan biasanya akan dilelang untuk kemudian hasilnya masuk dalam kas negara.

5. Retribusi dan iuran lainnya. Retribusi sendiri adalah pungutan yang berkaitan dengan jasa Negara. Menurut Undang–Undang Nomor 19 Tahun 1997, yang disebut sebagai objek retribusi adalah jasa umum atau jasa untuk kepentingan dan pemanfaatan umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.

Hibah

Sumber pendapatan negara yang ketiga adalah hibah.

Hibah adalah pemberian yang diberikan kepada pemerintah tapi bukan bersifat pinjaman. Hibah sifatnya sukarela dan diberikan tanpa ada kontrak khusus.

Dana bantuan yang didapat biasanya diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan.

Di samping itu, penerimaan yang berasal dari luar negeri juga bisa berupa pinjaman program atau pinjaman proyek dengan jangka waktu tertentu.

Lembaga internasional yang pernah memberi bantuannya pada Indonesia antara lain Bank Dunia (World Bank), ADB (Asean Development Bank), dan IMF (International Monetary Fund).


 



[1]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsultan Pajak Pekanbaru dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757

KONSULTAN PAJAK & PEMBUKUAN EMA DEWI NASUTION, 085271512757

CARA MELAKUKAN MANAJEMEN PERPAJAKAN YANG BAIK Dalam melakukan manajemen perpajakan, perusahaan paling tidak melakukan beberapa teknik yang secara umum dilakukan oleh perusahaan kebanyakan. Nah, berikut ini teknik-teknik yang bisa dilakukan: Membuat rekonsiliasi data akuntansi, misalnya beban pegawai vs nilai penghasilan SPT PPh Pasal 21, pendapatan penjualan vs SPT Masa PPN. Mengontrol dokumentasi guna mendukung transaksi yang terjadi, seperti surat perintah kerja (kontrak kerja), akta notaris, dan perjanjian jual dan beli.  Membuat sistem administrasi keuangan untuk memastikan penghitungan dan pembayaran pajak dengan tepat.  Membuat sistem arsip laporan dan korespondensi pajak yang teratur dan terkontrol dengan baik.  Melakukan manajemen atas tax audit . Manajemen perpajakan merupakan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan dalam hal perpajakan.  Biasanya, pelaksanaannya bersifat rutin atau reguler berdasarkan transaksi yang memang terjadi berulang...

Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757