SUMBER SUMBER PENERIMAAN NEGARA----oleh ISWADI--KONSULTAN PAJAK DAN PEMBUKUAN PEKANBARU--085271512757
SUMBER
SUMBER PENERIMAAN NEGERA.
1. Sumber Pendapatan Negara Bukan Hanya
Pajak
Pembiyaan
pembangunan memerlukan uang yang cukup banyak , sebagai syarat mutlak agar
pembangunan berhasil. Pada umumnya Negara mempunyai sumber sumber penghasilan
Negara :
a.
Bumi, air dan kekayaan alam (pasal 33 uu 1945
b.
Pajak-pajak, bead an cukai
c.
Penerimaan Negara, bukan pajak
d.
Hasil perusahaan Negara
e.
Sumber lain pencetakan uang dan pinjaman
Saat membahas
tema mengenai sumber pendapatan negara biasanya orang langsung
menghubungkannya dengan pajak.
Tapi, tahu kah
Anda jika sumber pendapatan negara bukan hanya pajak?
Untuk membiayai
pembangunan, Indonesia mengandalkan pendapatan dari berbagai sumber pendapatan
negara.
Pajak memang
salah satu sumber pendapatan negara yang punya sumbangsih besar.
Tapi, beberapa
sumber pendapatan negara juga memberikan kontribusi yang tidak sedikit. Lantas,
apa saja sih sumber pendapatan negara saat ini? Simak penjelasannya berikut
ini.
2. Pengertian Pendapatan Negara
Dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa
pendapatan negara adalah semua penerimaan yang berasal dari penerimaan
perpajakan, penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam dan
luar negeri.
Dari penjelasan
itu dapat disimpulkan bahwa sumber pendapatan negara berasal dari tiga sektor
yaitu: pajak, non pajak dan hibah. Tiga sumber ini yang jadi lumbung penerimaan
kas negara.
Besarnya
penerimaan yang diterima negara ditetapkan oleh Kementerian Keuangan atas
persetujuan presiden yang dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sumber
pendapatan negara nantinya akan digunakan untuk menyejahterakan rakyat sebagai
perwujudan sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Sumber pendapatan negara akan kembali lagi pada rakyat dalam bentuk program
bantuan atau pembangunan fasilitas umum.
Seperti telah disinggung sekilas, sumber
pendapatan negara terdiri dari tiga jenia yakni pajak, non pajak dan hibah baik
dari dalam atau luar negeri.
Pajak sebagai sumber pendapatan utama
Sumber pendapatan negara yang berasal dari pajak dibagi
dalam tujuh sektor yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Ekspor, Pajak
Perdagangan Internasional serta Bea Masuk dan Cukai.
Besaran tarif pajak sudah ditentukan oleh undang–undang
perpajakan yang berlaku.
Umumnya pajak mulai dikenakan saat seseorang sudah
memiliki penghasilan dengan besaran tertentu.
Sumber pendapatan negara non-pajak
Adapun sumber pendapatan negara non-pajak terdiri dari
keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pengelolaan sumber daya alam,
pinjaman, barang sitaan, percetakan uang atau sumbangan. Berikut beberapa
contohnya:
1. Sumber penerimaan dari barang–barang yang dikuasai
atau milik pemerintah. Barang-barang yang dikuasai negara ini kemudian
disewakan kepada pihak swasta. Kemudian, biaya sewanya akan dimasukkan ke dalam
kas negara sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
2. Perusahaan yang melakukan monopoli dan oligopoli
ekonomi. Seperti disebutkan, salah satu sumber pendapatan negara non-pajak
adalah keuntungan Badan Usaha Milik Negara. Perusahaan negara biasanya bersifat
monopoli dan berskala besar. Keuntungan dari BUMN ini menjadi pendapatan negara
yang disisihkan untuk pembiayaan negara itu sendiri.
3. Harta terlantar adalah harta peninggalan yang dianggap
terlantar atau tidak ada seorangpun yang mengajukan klaim atasnya. Maka dalam
hal ini negara berhak mengumumkan, jika tidak ada ahli waris yang mendatangi
dan mengambil haknya dalam kurun waktu yang ditentukan, harta tersebut menjadi
milik negara.
4. Denda yang dijatuhkan untuk kepentingan umum. Denda
yang dimaksud adalah hukuman berupa sitaan atau pembayaran yang telah
disepakati besarannya. Untuk barang sitaan biasanya akan dilelang untuk kemudian
hasilnya masuk dalam kas negara.
5. Retribusi dan iuran lainnya. Retribusi sendiri adalah
pungutan yang berkaitan dengan jasa Negara. Menurut Undang–Undang Nomor 19
Tahun 1997, yang disebut sebagai objek retribusi adalah jasa umum atau jasa
untuk kepentingan dan pemanfaatan umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.
Hibah
Sumber pendapatan negara yang ketiga adalah hibah.
Hibah adalah pemberian yang diberikan kepada pemerintah
tapi bukan bersifat pinjaman. Hibah sifatnya sukarela dan diberikan
tanpa ada kontrak khusus.
Dana bantuan yang didapat biasanya diperuntukkan bagi
pembiayaan pembangunan.
Di samping itu, penerimaan yang berasal dari luar negeri
juga bisa berupa pinjaman program atau pinjaman proyek dengan jangka waktu
tertentu.
Lembaga internasional yang pernah memberi bantuannya pada
Indonesia antara lain Bank Dunia (World Bank), ADB (Asean Development Bank),
dan IMF (International Monetary Fund).
Komentar