Prinsip Pemungutan Pajak, Oleh Iswadi-------------(085271512757)-------Konsultan Pajak dan Pembukuan Kota Pekanbaru
Prinsip Pemungutan Pajak
Pajak adalah
pungutan yang dibayar oleh Wajib Pajak untuk negara dan akan digunakan untuk
kepentingan pemerintah, negara dan masyarakat umum. Agar perubahan dan
perbaikan berlangsung terus menerus maka dibutuhkan upaya penerapan pelayanan
terbaik yang mengadaptasi prinsip-prinsip perpajakan. Dalam mendukung
kelancaran sistem pemungutan pajak agar berjalan efektif, terdapat 4 prinsip
pajak yang harus dijalankan dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Berikut pembahasannya
:
1.
Prinsip Keadilan (Equity)
Keadilan vertikal
maupun keadilan horizontal dalam pemungutan pajak harus dipenuhi. Prinsip
keadilan intinya memperhatikan pengenaan pajak secara umum serta sesuai dengan
kemampuan Wajib Pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya. Keadilan
horizontal yaitu pembayar pajak dengan kondisi sama atau sejajar akan dikenai
beban pajak yang sama. Sementara keadilan horizontal yaitu ketika pembayar
pajak dengan jumlah penghasilan lebih besar akan menanggung beban pajak lebih
besar dibanding pembayar pajak dengan penghasilan kecil.
2.
Prinsip Kepastian (Certainty)
Pemungutan pajak harus
dilakukan dengan tegas, jelas, dan terdapat kepastian dan jaminan hukum.
Prinsip kepastian memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak mengenai objek pengenaan pajak, besaran pajak
atau dasar pengenaan pajak, serta segala tata cara dalam memenuhi kewajiban
perpajakan. Hal tersebut dimaksudkan agar mudah dimengerti oleh Wajib Pajak dan
memudahkan administrasi.
3.
Prinsip Kecocokan/Kelayakan (Convience)
Pajak yang dipungut
hendaknya tidak memberatkan Wajib Pajak serta hendaknya sejalan dengan
sistem self assessment. Artinya, pemerintah mengutamakan serta memperhatikan layak
atau tidaknya seseorang dikenakan pajak, sehingga orang yang dikenai pajak akan
senang hati dan tulus memenuhi dan membayar kewajiban pajaknya.
4.
Prinsip Ekonomi (Economy)
Pada saat menetapkan
dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak dan harus
proporsional. Pemerintah akan menerapkan sistem perpajakan yang efektif dan
efisien, seperti biaya pemungutan pajak yang rendah. Jangan sampai biaya
pemungutan lebih tinggi dari beban pajak yang dikenakan.
Komentar