Langsung ke konten utama

Gugatan


Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.

SYARAT PENGAJUAN
  1. Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
  2. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.
  3. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.
  4. Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan Gugatan.
  5. Gugatan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

PIHAK YANG MENGAJUKAN

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.
Apabila selama proses Gugatan penggugat meninggal dunia. Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.
Apabila selama proses Gugatan, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

YANG DAPAT DIAJUKAN GUGATAN
  1. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
  2. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
  3. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
  4. penerbitan Surat Keputusan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PENCABUTAN GUGATAN
  1. Terhadap Gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
  2. Gugatan yang dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan:
    • penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang;
    • putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat.
  3. Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan ketua atau putusan Majelis/Hakim Tunggal tidak dapat diajukan kembali.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Tempat Ngopi Favorit di Pekanbaru yang Wajib Kamu Kunjungi, Instagramable dengan Pemandangan Indah dari Atas Perbukitan

1. Monocsky Rekomendasi tempat ngopi paling seru di Pekanbaru yang satu ini menyajikan pemandangan yang indah dan memukau. Monocsky, Coffee Shop yang satu ini lokasinya berada Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Tempat nongkrong yang sedang naik daun di Pekanbaru ini menawarkan sensasi ngopi dengan view perbukitan yang cocok buat tempat berkumpul bersama keluarga, teman atau orang terdekat. Daya tarik utamanya ini coffeeshop baru bergaya minimalis dengan aksen hitam yang keren dan memiliki view danau khayangan, danau buatan dan citylight yang memanjakan mata. Coffee Shop baru ini memiliki bangunan 3 lantai dengan konsepnya yang all in black yang terlihat keren.  Konsep baru dengan nuansa yang berbeda ini tentunya sangat memanjakan mata kalian, cocok buat healing. Karena kalian bisa melihat 3 view sekaligus yakni view danau khayangan, danau buatan dan citylight. 2. Cerita Asa Lokasi tempat ngopi yang unik dan estetik ini ada di Jalan Rasam...

Jasa Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru

Jasa Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru Riau Tax Consultant adalah Jasa Konsultan Pajak yang berkantor Pusat di Pekanbaru Riau, yang berdiri sejak tahun 2000 an, dengan tujuan memberikan pelayanan dan edukasi dalam bidang perpajakan dan akuntansi bagi Wajib Pajak maupun masyarakat umum yang membutuhkan jasa konsultasi perpajakan Berbekal dari pengalaman dan reputasi kami serta didukung tenaga yang profesional yang memiliki pengetahuan, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan yang berlaku di indonesi, sebagai konsultan pajak kami siap memberikan Jasa Konsultan Pajak dan Solusi yang terbaik untuk perusahaan. Riau Tax Consultant Pekanbaru memberikan layanan Jasa Konsultan Perpajakan yang terbaik dan terpercaya. Layanan Jasa Perpajakan Kami diantaranya : JASA LAPORAN PAJAK (TAX COMPLIANCE) Jasa Ini memberikan layanan perpajakan yang berupa perhitungan pajak, pelaporan pajak, dan administrasi perpajakan seperti SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan...

KONSULTAN PAJAK DAN PEMBUKUAN PEKANBARU ---085271512757-----

Memilih Konsultan Pajak yang Tepat Anda harus tetap waspada karena ada saja kemungkinan oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi Anda sehingga mendatangkan kerugian secara material. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan ketika memilih konsultan pajak, diantaranya: Pilih konsultan pajak yang sudah terdaftar dan mendapat izin praktek dari Dirjen Pajak. Konsultan pajak juga memiliki himpunan, yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Pilih konsultan pajak yang berkerja tanpa melanggar Undang-Undang. Konsultan pajak yang baik akan memilih untuk melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance) secara legal, bukan pengelakkan pajak (Tax Evasion) yang ilegal. Apabila ada konsultan pajak yang menawarkan jasa pengelakkan, pengemplangan, dan penggelapan pajak, maka jangan menerima tawaran tersebut. Hal ini mempunyai resiko yang besar. Jika tindakan tersebut diketahui, maka akan ada resiko be...