Gugatan
adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau
penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap
keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Putusan Gugatan adalah
putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat
diajukan gugatan.
SYARAT PENGAJUAN
- Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
- Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.
- Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.
- Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan Gugatan.
- Gugatan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.
PIHAK YANG MENGAJUKAN
Gugatan dapat diajukan oleh penggugat,
ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai
alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan
penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen
yang digugat.
Apabila selama proses Gugatan penggugat
meninggal dunia. Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa
hukum dari ahli warisnya atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.
Apabila selama proses Gugatan, penggugat
melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau
likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang
menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan,
pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
YANG DAPAT DIAJUKAN GUGATAN
- pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
- keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
- keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
- penerbitan Surat Keputusan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
PENCABUTAN GUGATAN
- Terhadap Gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
- Gugatan yang dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan:
- penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang;
- putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat.
- Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan ketua atau putusan Majelis/Hakim Tunggal tidak dapat diajukan kembali.
Komentar