Langsung ke konten utama

Postingan

Konsultan Pajak Pekanbaru dan Accounting Service Pekanbaru

Kantor Jasa Akuntan Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP Spesialist Pembukuan dan Perpajakan

KOLEKSI FOTO

Di Ilustrasikan Oleh : Iswadi Wadi (Relationship Officer) Kantor Jasa Akuntan Ema Dewi Nasution, SE, AK,CA,BKP Spesialist Pajak dan Pembukuan Call Center : 0811 667 9575

Pajak Penghasilan (PPh)

Kantor Jasa Akuntan Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP PAJAK PENGHASILAN (PPh) Undang – undang   PPh menganut asas materil , artinya penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung kepada surat ketetapan pajak. PPh di kenakan terhadap subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Yang menjadi Subjek Pajak adalah : 1.      Orang Pribadi; 2.      Warisan yang belum terbagi sabagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; 3.      Badan, seperti Perseroan terbatas, komanditer, BUMN/BUMD dll 4.      BUT Subjek Pajak dapat dibedakan menjadi : 1.      Subjek Pajak Dalam Negeri ·         Subjek Pajak Orang Pribadi ü Orang Pribadi bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 Hari ·         Subjek Pajak Badan ü Badan yang didirikan atau be...

Akuntansi Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit

 Kantor Jasa Akuntan Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP  Konsultan Pajak Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP Standar akuntansi yang diterapkan untuk tanaman perkebunan dipengaruhi jenis tanaman itu sendiri, apakah merupakan tanaman produktif atau produk agrikultur. Beda pengklasifikasian itu akan berdampak pada perbedaan penyajian, pengakuan, pengukuran dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Banyak yang menanyakan perbedaan perlakuan akuntansi untuk perkebunan kelapa sawit, perkebunan jati atau perkebunan tanaman semusim seperti sayuran. Sebenarnya itu sudah diatur dalam standar akuntansi terkini, yakni PSAK 69, “Agrikultur.” PSAK 69 ini berlaku untuk laporan keuangan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2018, dengan penerapan dini dianjurkan. Ruang lingkup PSAK 69 ini antara lain aset biologis dan produk agrikultur. Meskipun aset biologis mencakup hewan dan tanaman hidup, PSAK 69 mengecualikan perlakuan untuk tanaman hidup yang masuk ke dalam definis...

Ketentuan PPN Kelapa Sawit

Kantor Jasa Akuntan dan Konsultan Pajak Ema Dewi Nasution, SE, AK,CA,BKP PPN Kelapa Sawit merupakan pajak yang dikenakan atas segala aktivitas yang berhubungan dengan industri kelapa sawit. Meningkatnya angka kebutuhan dunia akan minyak sawit, juga mendorong tingkat keterlibatan masyarakat akan bisnis kelapa sawit. Sehingga, pemahaman akan penerapan PPN kelapa sawit juga semakin tinggi. Maka dari itu, secara khusus artikel ini akan membahas mengenai PPN kelapa sawit. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai PPN kelapa sawit, mari kita lihat bersama proses bisnis dalam industri kelapa sawit. 1.        Proses Industri Kelapa Sawit Dalam industri kelapa sawit, para pelaku industri biasanya telah memahami dan melakukan kajian terkait lokasi perkebunan yang sesuai untuk ditanami dengan kelapa sawit. Sejumlah hal yang dijadikan pertimbangan di antaranya adalah: Bentuk wilayah. Letak dan tinggi lokasi. Kedalaman tanah,...