Kantor Jasa Akuntan Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP
Konsultan Pajak Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP
Standar
akuntansi yang diterapkan untuk tanaman perkebunan dipengaruhi jenis tanaman
itu sendiri, apakah merupakan tanaman produktif atau produk agrikultur. Beda
pengklasifikasian itu akan berdampak pada perbedaan penyajian, pengakuan,
pengukuran dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Banyak
yang menanyakan perbedaan perlakuan akuntansi untuk perkebunan kelapa sawit,
perkebunan jati atau perkebunan tanaman semusim seperti sayuran. Sebenarnya itu
sudah diatur dalam standar akuntansi terkini, yakni PSAK 69, “Agrikultur.” PSAK
69 ini berlaku untuk laporan keuangan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1
Januari 2018, dengan penerapan dini dianjurkan. Ruang lingkup PSAK 69 ini
antara lain aset biologis dan produk agrikultur.
Meskipun
aset biologis mencakup hewan dan tanaman hidup, PSAK 69 mengecualikan perlakuan
untuk tanaman hidup yang masuk ke dalam definisi tanaman produktif. Tanaman
produktif masuk dalam lingkup PSAK 16, “Aset Tetap”, bukan PSAK 69
Tanaman
produktif didefinisikan sebagai tanaman hidup yang memenuhi kriteria:
- digunakan dalam produksi atau penyediaan produk agrikultur,
- diharapkan untuk menghasilkan produk untuk jangka waktu lebih dari satu periode, dan
- memiliki kemungkinan yang sangat jarang untuk dijual sebagai produk agrikultur, kecuali untuk penjualan sisa yang incidental (incidental scrap).
Dalam
PSAK 69 diperkenalkan istilah baru, produk agrikultur. Produk agrikultur (agricultural
produce) adalah produk yang dipanen dari aset biologis milik entitas.
Sebagai contoh, susu adalah produk agrikultur dari sapi perah; daun teh adalah
produk agrikultur dari pohon teh; dan getah karet adalah produk agrikultur dari
pohon karet.
Suatu
aktivitas manajemen proses pertumbuhan, dege- nerasi, produksi, dan prokreasi
yang mengakibatkan perubahan kualitatif atau kuantitatif aset biologis (biasa
disebut sebagai transformasi biologis) dan aktivitas panen aset biologis oleh
entitas untuk dijual atau untuk dikonversi menjadi produk agrikultur atau menjadi
aset biologis tambahan merupakan aktivitas yang disebut sebagai aktivitas
agrikultur (agricultural activity).
Aktivitas
agrikultur dapat mencakup berbagai jenis aktivitas, seperti peternakan,
kehutanan, budidaya tanaman semusim atau tahunan atau budidaya perikanan.
Seperti
diuraikan di atas, tanaman hidup yang merupakan tanaman produktif, perlakuan
akuntansinya mengikuti PSAK 16, “Aset Tetap”. Pohon kelapa sawit adalah tanaman
produktif karena memenuhi kriteria (a) sampai (c) di atas. Oleh karena itu,
pada saat pengakuan, pohon kelapa sawit diukur pada biaya perolehannya dan
setelah pengakuan diperlakukan dengan model biaya atau model revaluasian. Akan
tetapi hasil dari tanaman produktif yang merupakan produk agrikultur, akan
termasuk dalam lingkup PSAK 69. Sebagai ilustrasi, hasil pohon kelapa sawit
berupa tandan buah segar akan diklasifikasikan sebagai produk agrikultur.
Sesuai PSAK 69, produk agrikultur yang dipanen dari aset biologis milik
entitas, dalam hal ini tandan buah segar, akan diukur pada nilai wajar
dikurangi biaya untuk menjual pada titik panen.
Sementara
itu, tanaman yang dibudidayakan untuk dipanen sebagai produk agrikultur atau
untuk menghasilkan produk agrikultur serta tanaman semusim adalah merupakan
bukan tanaman produktif. Oleh karena itu, pohon jati merupakan bukan tanaman
produktif karena jati dibudidayakan untuk dipanen sebagai produk agrikultur.
Demikian pula sayuran yang merupakan tanaman semusim tentu bukan merupakan
tanaman produktif. Atas bukan tanaman produktif ini perlakuan akuntansinya akan
mengikuti ketentuan dalam PSAK 69. Sesuai PSAK 69, aset biologis, dalam contoh
ini pohon jati, akan diukur pada saat pengakuan awal dan pada setiap akhir
periode pelaporan pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Sedangkan
produk agrikultur berupa sayuran juga akan diukur pada nilai wajar dikurangi
biaya untuk menjual pada titik panen.
Sebagai
konklusi, entitas pertama kali perlu untuk menentukan apakah suatu tanaman
perkebunan merupakan tanaman produktif atau bukan. Hal ini sangat penting untuk
menentukan standar akuntansi mana yang paling tepat, PSAK 16 atau PSAK 69.
Karena kedua standar akan menghasilkan penyajian, pengakuan, pe- ngukuran dan
pengungkapan yang berbeda dalam laporan keuangan entitas.
KEY POINTS
- Tanaman perkebunan dapat berbentuk tanaman produktif atau bukan tanaman produktif.
- Akuntansi untuk tanaman produktif mengacu pada PSAK 16, “Aset Tetap”, tetapi produk agrikultur dari tanaman produktif mengacu pada PSAK 69, “Agrikultur”.
- Entitas pertama kali perlu menentukan apakah suatu tanaman perkebunan merupakan tanaman produktif atau bukan untuk dapat menerapkan standar akuntansi yang sesuai
##
Dikutip melalui Rsm Global##
Komentar