Kantor Jasa Akuntan dan Konsultan Pajak
Ema Dewi Nasution, SE, AK,CA,BKP
PPN Kelapa Sawit merupakan pajak
yang dikenakan atas segala aktivitas yang berhubungan dengan industri kelapa
sawit. Meningkatnya angka kebutuhan dunia akan minyak sawit, juga mendorong
tingkat keterlibatan masyarakat akan bisnis kelapa sawit. Sehingga, pemahaman
akan penerapan PPN kelapa sawit juga semakin tinggi.
Maka dari itu, secara khusus
artikel ini akan membahas mengenai PPN kelapa sawit. Sebelum membahas lebih
lanjut mengenai PPN kelapa sawit, mari kita lihat bersama proses bisnis dalam
industri kelapa sawit.
1. Proses
Industri Kelapa Sawit
Dalam
industri kelapa sawit, para pelaku industri biasanya telah memahami dan
melakukan kajian terkait lokasi perkebunan yang sesuai untuk ditanami dengan
kelapa sawit. Sejumlah hal yang dijadikan pertimbangan di antaranya adalah:
- Bentuk wilayah.
- Letak dan tinggi lokasi.
- Kedalaman tanah, bahan organik, struktur, tekstur, kedalaman air tanah dan tingkat keasaman.
- Iklim meliputi temperatur, kelembaban, lama penyinaran dan curah hujan.
Selain
pengkajian dari aspek teknis dan ekonomis terkait dengan infrastruktur,
aspek-aspek lain yang harus diperhatikan meliputi :
- Rekomendasi dari pejabat yang berwenang
- Proses hukum dan perizinan dari berbagai instansi yang meliputi izin lokasi dari bupati/walikota
- Referensi dari dinas perkebunan & dinas kehutanan,
Setelah
lahan disiapkan, hal penting berikutnya adalah perawatan tanaman, sesuai norma
yang berlaku seperti membersihkan dari rumput, memupuk tanaman dengan dosis
tertentu, mencegah dan memberantas tanaman dari gangguan hama.
Panen
kelapa sawit membutuhkan persiapan yang baik untuk menjamin tercapainya target
produksi dengan biaya panen seminimal mungkin. Hal-hal yang perlu dilakukan
untuk mempersiapkan panen adalah :
- Persiapan kondisi areal.
- Tenaga kerja panen.
- Pembagian seksi tanaman yang akan dipanen.
- Penyediaan alat-alat kerja.
2. Ketentuan
Umum PPN Sawit
Dalam industri
kelapa sawit, bahan baku utama pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah
(CPO) adalah Tandan Buah Segar (TBS). Nah, penerapan PPN kelapa sawit dibagi
berdasarkan dua kondisi, yakni:
- Apabila mempunya perusahaan yang terintegrasi, yaitu memiliki perkebunan kelapa sawit sekaligus pabrik kelapa sawit.
- Apabila mempunyai perusahaan yang tidak terintegrasi, yaitu yang tidak memiliki pabrik kelapa sawit. Perusahaan jenis ini biasanya melakukan titip olah hasil TBS, kemudian menjual hasilnya dalam bentuk CPO/produk turunan lainnya.
3. untuk Informasi lebih Lanjut hubungi Kami.......
4.
Komentar