Langsung ke konten utama

Ketentuan PPN Kelapa Sawit







Kantor Jasa Akuntan dan Konsultan Pajak
Ema Dewi Nasution, SE, AK,CA,BKP

PPN Kelapa Sawit merupakan pajak yang dikenakan atas segala aktivitas yang berhubungan dengan industri kelapa sawit. Meningkatnya angka kebutuhan dunia akan minyak sawit, juga mendorong tingkat keterlibatan masyarakat akan bisnis kelapa sawit. Sehingga, pemahaman akan penerapan PPN kelapa sawit juga semakin tinggi.

Maka dari itu, secara khusus artikel ini akan membahas mengenai PPN kelapa sawit. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai PPN kelapa sawit, mari kita lihat bersama proses bisnis dalam industri kelapa sawit.

1.       Proses Industri Kelapa Sawit

Dalam industri kelapa sawit, para pelaku industri biasanya telah memahami dan melakukan kajian terkait lokasi perkebunan yang sesuai untuk ditanami dengan kelapa sawit. Sejumlah hal yang dijadikan pertimbangan di antaranya adalah:
  • Bentuk wilayah.
  • Letak dan tinggi lokasi.
  • Kedalaman tanah, bahan organik, struktur, tekstur, kedalaman air tanah dan tingkat keasaman.
  • Iklim meliputi temperatur, kelembaban, lama penyinaran dan curah hujan.
Selain pengkajian dari aspek teknis dan ekonomis terkait dengan infrastruktur, aspek-aspek lain yang harus diperhatikan meliputi :
  • Rekomendasi dari pejabat yang berwenang
  • Proses hukum dan perizinan dari berbagai instansi yang meliputi izin lokasi dari bupati/walikota
  • Referensi dari dinas perkebunan & dinas kehutanan,
Setelah lahan disiapkan, hal penting berikutnya adalah perawatan tanaman, sesuai norma yang berlaku seperti membersihkan dari rumput, memupuk tanaman dengan dosis tertentu, mencegah dan memberantas tanaman dari gangguan hama.
Panen kelapa sawit membutuhkan persiapan yang baik untuk menjamin tercapainya target produksi dengan biaya panen seminimal mungkin. Hal-hal yang perlu dilakukan untuk mempersiapkan panen adalah :
  • Persiapan kondisi areal.
  • Tenaga kerja panen.
  • Pembagian seksi tanaman yang akan dipanen.
  • Penyediaan alat-alat kerja.

2.       Ketentuan Umum PPN Sawit

Dalam industri kelapa sawit, bahan baku utama pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (CPO) adalah Tandan Buah Segar (TBS). Nah, penerapan PPN kelapa sawit dibagi berdasarkan dua kondisi, yakni:


  1. Apabila mempunya perusahaan yang terintegrasi, yaitu memiliki perkebunan kelapa sawit sekaligus pabrik kelapa sawit.
  2. Apabila mempunyai perusahaan yang tidak terintegrasi, yaitu yang tidak memiliki pabrik kelapa sawit. Perusahaan jenis ini biasanya melakukan titip olah hasil TBS, kemudian menjual hasilnya dalam bentuk CPO/produk turunan lainnya.



3.    untuk Informasi lebih Lanjut hubungi Kami.......
4.        

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsultan Pajak Pekanbaru dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757

Konsultan Pajak Pekanbaru dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757

Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757