Kantor Jasa Akuntan Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Undang – undang PPh
menganut asas materil, artinya
penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung kepada surat ketetapan
pajak.
PPh di kenakan terhadap subjek Pajak atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Yang menjadi Subjek Pajak adalah :
1. Orang
Pribadi;
2. Warisan
yang belum terbagi sabagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
3. Badan,
seperti Perseroan terbatas, komanditer, BUMN/BUMD dll
4. BUT
Subjek Pajak dapat dibedakan menjadi :
1. Subjek
Pajak Dalam Negeri
·
Subjek Pajak Orang Pribadi
ü Orang Pribadi
bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 Hari
·
Subjek Pajak Badan
ü Badan yang
didirikan atau bertempat tinggal di indonesia
2. Subjek
Pajak Luar Negeri
·
Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari.
Ditulis
Oleh : Iswadi Wadi (Relationship Officer)
Kantor Jasa Akuntan Ema Dewi Nasution, SE, AK,CA,BKP
Spesialist Pajak dan Pembukuan
Call Center : 0811 667 9575
Komentar