Langsung ke konten utama

Pajak Penghasilan (PPh)



Kantor Jasa Akuntan Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP

PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Undang – undang  PPh menganut asas materil, artinya penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung kepada surat ketetapan pajak.

PPh di kenakan terhadap subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Yang menjadi Subjek Pajak adalah :
1.     Orang Pribadi;
2.     Warisan yang belum terbagi sabagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
3.     Badan, seperti Perseroan terbatas, komanditer, BUMN/BUMD dll
4.     BUT
Subjek Pajak dapat dibedakan menjadi :
1.     Subjek Pajak Dalam Negeri
·        Subjek Pajak Orang Pribadi
ü Orang Pribadi bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 Hari
·        Subjek Pajak Badan
ü Badan yang didirikan atau bertempat tinggal di indonesia
2.     Subjek Pajak Luar Negeri
·        Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia , orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari.


Ditulis Oleh : Iswadi Wadi (Relationship Officer)
Kantor Jasa Akuntan Ema Dewi Nasution, SE, AK,CA,BKP
Spesialist Pajak dan Pembukuan

Call Center : 0811 667 9575

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru

Jasa Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru Riau Tax Consultant adalah Jasa Konsultan Pajak yang berkantor Pusat di Pekanbaru Riau, yang berdiri sejak tahun 2000 an, dengan tujuan memberikan pelayanan dan edukasi dalam bidang perpajakan dan akuntansi bagi Wajib Pajak maupun masyarakat umum yang membutuhkan jasa konsultasi perpajakan Berbekal dari pengalaman dan reputasi kami serta didukung tenaga yang profesional yang memiliki pengetahuan, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan yang berlaku di indonesi, sebagai konsultan pajak kami siap memberikan Jasa Konsultan Pajak dan Solusi yang terbaik untuk perusahaan. Riau Tax Consultant Pekanbaru memberikan layanan Jasa Konsultan Perpajakan yang terbaik dan terpercaya. Layanan Jasa Perpajakan Kami diantaranya : JASA LAPORAN PAJAK (TAX COMPLIANCE) Jasa Ini memberikan layanan perpajakan yang berupa perhitungan pajak, pelaporan pajak, dan administrasi perpajakan seperti SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan...

Cara Lapor SPT Pajak Secara Online

Dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan, yaitu mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, dan menggunakan e-filing milik Ditjen Pajak. E-filing merupakan cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau pemberitahuan pajak pribadi maupun badan tahunan yang dilakukan secara online  dan  real time  melalui laman resmi eFiling. Aplikasi lapor pajak  online  atau e-Filing pertama kali diperkenalkan oleh  Application Service Provider  (ASP) dan disahkan melalui PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Bagi anda yang ingin membayar pajak secara online, maka silahkan mengakses E-filling pada laman resmi DJP,...