Langsung ke konten utama

Pajak Penghasilan (PPh)



Kantor Jasa Akuntan Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP

PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Undang – undang  PPh menganut asas materil, artinya penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung kepada surat ketetapan pajak.

PPh di kenakan terhadap subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Yang menjadi Subjek Pajak adalah :
1.     Orang Pribadi;
2.     Warisan yang belum terbagi sabagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
3.     Badan, seperti Perseroan terbatas, komanditer, BUMN/BUMD dll
4.     BUT
Subjek Pajak dapat dibedakan menjadi :
1.     Subjek Pajak Dalam Negeri
·        Subjek Pajak Orang Pribadi
ü Orang Pribadi bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 Hari
·        Subjek Pajak Badan
ü Badan yang didirikan atau bertempat tinggal di indonesia
2.     Subjek Pajak Luar Negeri
·        Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia , orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari.


Ditulis Oleh : Iswadi Wadi (Relationship Officer)
Kantor Jasa Akuntan Ema Dewi Nasution, SE, AK,CA,BKP
Spesialist Pajak dan Pembukuan

Call Center : 0811 667 9575

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsultan Pajak Pekanbaru dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757

Konsultan Pajak Pekanbaru dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757

Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757