Langsung ke konten utama

KONSULTAN PAJAK DAN PEMBUKUAN PEKANBARU 085271512757


ADA APA dengan SPT PPh 21........................................
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin 11 April 2016 telah menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen pada tahun 2016. Dengan demikian, besaran PTKP untuk tahun 2016 menjadi Rp54 juta per tahun, atau Rp4,5 juta per bulan.
Berikut adalah rincian jumlah PTKP untuk Wajib Pajak (WP) dengan status tidak kawin (TK/0) menjadi Rp54 juta per tahun. Untuk WP dengan status kawin tanpa tanggungan/anak (K/0) menjadi Rp58,5 juta per tahun; WP dengan status kawin dengan satu tanggungan/anak (K/1) menjadi Rp63 juta per tahun; WP dengan status kawin dengan dua tanggungan/anak (K/2) menjadi Rp67,5 juta per tahun; dan WP dengan status kawin dengan tiga tanggungan/anak (K/3) menjadi Rp72 juta per tahun.
Untuk Wajib Pajak dengan status kawin, penghasilan istri digabung tanpa tanggungan/anak (K/I/0) PTKP-nya menjadi Rp112,5 juta per tahun; Wajib Pajak dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan satu tanggungan/anak (K/I/1) menjadi Rp117 juta per tahun; Wajib Pajak dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan dua tanggungan/anak (K/I/2) menjadi Rp121,5 juta per tahun; dan Wajib Pajak dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan tiga tanggungan/anak (K/I/3) menjadi Rp126 juta per tahun. Kenaikan PTKP ini berlaku pada Bulan Januari 2016.
Permasalahan muncul di dalam praktik di antaranya: 1). Penentuan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap; 2). Penentuan kesinambungan dan tidak berkesinambungan; 3). Klasifikasi penghasilan teratur dan tidak teratur; 4). Pembedaan objek PPh Pasal 21 dan 23 atas jasa; 5). Pengoperasian eSPT untuk wajib pajak yang belum diwajibkan oleh KPP; 6) Bagaimana menghindari kelebihan bayar PPh Pasal 21; dan 7) Bagaimana meningkatkan tax saving dari PPh 21.

Informasi lebih lanjut :
Kantor Jasa Akuntan dan Perpajakan
Ema Dewi Nasution,SE,AK,CA,BKP
Jl. Garuda Ujung – Pekanbaru
085271512757

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsultan Pajak Pekanbaru dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757

KONSULTAN PAJAK & PEMBUKUAN EMA DEWI NASUTION, 085271512757

CARA MELAKUKAN MANAJEMEN PERPAJAKAN YANG BAIK Dalam melakukan manajemen perpajakan, perusahaan paling tidak melakukan beberapa teknik yang secara umum dilakukan oleh perusahaan kebanyakan. Nah, berikut ini teknik-teknik yang bisa dilakukan: Membuat rekonsiliasi data akuntansi, misalnya beban pegawai vs nilai penghasilan SPT PPh Pasal 21, pendapatan penjualan vs SPT Masa PPN. Mengontrol dokumentasi guna mendukung transaksi yang terjadi, seperti surat perintah kerja (kontrak kerja), akta notaris, dan perjanjian jual dan beli.  Membuat sistem administrasi keuangan untuk memastikan penghitungan dan pembayaran pajak dengan tepat.  Membuat sistem arsip laporan dan korespondensi pajak yang teratur dan terkontrol dengan baik.  Melakukan manajemen atas tax audit . Manajemen perpajakan merupakan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan dalam hal perpajakan.  Biasanya, pelaksanaannya bersifat rutin atau reguler berdasarkan transaksi yang memang terjadi berulang...

Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757