ADA APA
dengan SPT PPh 21........................................
Komisi XI
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin 11 April 2016 telah menyetujui usulan
pemerintah untuk menaikkan Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen
pada tahun 2016. Dengan demikian, besaran PTKP untuk tahun 2016 menjadi Rp54
juta per tahun, atau Rp4,5 juta per bulan.
Berikut
adalah rincian jumlah PTKP untuk Wajib Pajak (WP) dengan status tidak kawin
(TK/0) menjadi Rp54 juta per tahun. Untuk WP dengan status kawin tanpa
tanggungan/anak (K/0) menjadi Rp58,5 juta per tahun; WP dengan status kawin dengan
satu tanggungan/anak (K/1) menjadi Rp63 juta per tahun; WP dengan status kawin
dengan dua tanggungan/anak (K/2) menjadi Rp67,5 juta per tahun; dan WP dengan
status kawin dengan tiga tanggungan/anak (K/3) menjadi Rp72 juta per tahun.
Untuk
Wajib Pajak dengan status kawin, penghasilan istri digabung tanpa
tanggungan/anak (K/I/0) PTKP-nya menjadi Rp112,5 juta per tahun; Wajib Pajak
dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan satu tanggungan/anak
(K/I/1) menjadi Rp117 juta per tahun; Wajib Pajak dengan status kawin,
penghasilan istri digabung dengan dua tanggungan/anak (K/I/2) menjadi Rp121,5
juta per tahun; dan Wajib Pajak dengan status kawin, penghasilan istri digabung
dengan tiga tanggungan/anak (K/I/3) menjadi Rp126 juta per tahun. Kenaikan PTKP
ini berlaku pada Bulan Januari 2016.
Permasalahan
muncul di dalam praktik di antaranya: 1). Penentuan pegawai tetap dan pegawai
tidak tetap; 2). Penentuan kesinambungan dan tidak berkesinambungan; 3).
Klasifikasi penghasilan teratur dan tidak teratur; 4). Pembedaan objek PPh
Pasal 21 dan 23 atas jasa; 5). Pengoperasian eSPT untuk wajib pajak yang belum
diwajibkan oleh KPP; 6) Bagaimana menghindari kelebihan bayar PPh Pasal 21; dan
7) Bagaimana meningkatkan tax saving dari PPh 21.
Informasi
lebih lanjut :
Kantor
Jasa Akuntan dan Perpajakan
Ema
Dewi Nasution,SE,AK,CA,BKP
Jl. Garuda Ujung – Pekanbaru
085271512757
Komentar