Langsung ke konten utama

KONSULTAN PAJAK DAN PEMBUKUAN PEKANBARU 085271512757


Akuntansi Property

Beberapa perusahaan menggunakan perhitungan yang memasukkan persediaan sebagai Rumah yang telah jadi atau sementara dalam proses pembangunan dan Tanah Untuk pengembangan adalah tanah yang sedang dalam proses pematangan.

Perhitungan tanah biasanya di lakukan sebagai berikut :

Total Nilai Tanah + Timbunan + Pengukuran + Sarana prasarana = Tanah Untuk pengembangan

Sedangkan untuk proses Persediaan adalah

Tanah untuk Pengembangan x persentase tipe bangunan =  Tanah per type
Tanah Per type / jumlah kapling = Nilai tanah Perkapling
Nilai tanah perkapling + Pembelian Bahan + Gaji Pembangunan + Biaya Langsung = Persediaan
Namun ada juga yang menghitung berbeda. Tetapi kebanyakan mereka menggunakan ini. Sehingga ketika terjadi penjualan maka akan di hitung seperti ini :
  • Penjualan – HPP Perumahan = Pendapatan
  • Persediaan – HPP Perumahan = Persediaan Akhir


Informasi Lebih Lanjut:

Kantor Jasa Akuntansi dan Perpajakan
EMA DEWI NASUTION,SE,AK,CA,BKP
JL. Garuda Ujung Gg Gor Burindo No.123 H/1
0852 7151 2757

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru

Jasa Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru Riau Tax Consultant adalah Jasa Konsultan Pajak yang berkantor Pusat di Pekanbaru Riau, yang berdiri sejak tahun 2000 an, dengan tujuan memberikan pelayanan dan edukasi dalam bidang perpajakan dan akuntansi bagi Wajib Pajak maupun masyarakat umum yang membutuhkan jasa konsultasi perpajakan Berbekal dari pengalaman dan reputasi kami serta didukung tenaga yang profesional yang memiliki pengetahuan, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan yang berlaku di indonesi, sebagai konsultan pajak kami siap memberikan Jasa Konsultan Pajak dan Solusi yang terbaik untuk perusahaan. Riau Tax Consultant Pekanbaru memberikan layanan Jasa Konsultan Perpajakan yang terbaik dan terpercaya. Layanan Jasa Perpajakan Kami diantaranya : JASA LAPORAN PAJAK (TAX COMPLIANCE) Jasa Ini memberikan layanan perpajakan yang berupa perhitungan pajak, pelaporan pajak, dan administrasi perpajakan seperti SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan...

Cara Lapor SPT Pajak Secara Online

Dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan, yaitu mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, dan menggunakan e-filing milik Ditjen Pajak. E-filing merupakan cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau pemberitahuan pajak pribadi maupun badan tahunan yang dilakukan secara online  dan  real time  melalui laman resmi eFiling. Aplikasi lapor pajak  online  atau e-Filing pertama kali diperkenalkan oleh  Application Service Provider  (ASP) dan disahkan melalui PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Bagi anda yang ingin membayar pajak secara online, maka silahkan mengakses E-filling pada laman resmi DJP,...