Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

KONSULTAN PAJAK DAN PEMBUKUAN PEKANBARU 085271512757

ADA APA dengan SPT PPh 21........................................ Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin 11 April 2016 telah menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen pada tahun 2016. Dengan demikian, besaran PTKP untuk tahun 2016 menjadi Rp54 juta per tahun, atau Rp4,5 juta per bulan. Berikut adalah rincian jumlah PTKP untuk Wajib Pajak (WP) dengan status tidak kawin (TK/0) menjadi Rp54 juta per tahun. Untuk WP dengan status kawin tanpa tanggungan/anak (K/0) menjadi Rp58,5 juta per tahun; WP dengan status kawin dengan satu tanggungan/anak (K/1) menjadi Rp63 juta per tahun; WP dengan status kawin dengan dua tanggungan/anak (K/2) menjadi Rp67,5 juta per tahun; dan WP dengan status kawin dengan tiga tanggungan/anak (K/3) menjadi Rp72 juta per tahun. Untuk Wajib Pajak dengan status kawin, penghasilan istri digabung tanpa tanggungan/anak (K/I/0) PTKP-nya menjadi Rp112,5 juta per tahun; Wajib Pajak dengan status k...

KONSULTAN PAJAK DAN PEMBUKUAN PEKANBARU 085271512757

Akuntansi Property Beberapa perusahaan menggunakan perhitungan yang memasukkan persediaan sebagai Rumah yang telah jadi atau sementara dalam proses pembangunan dan Tanah Untuk pengembangan adalah tanah yang sedang dalam proses pematangan. Perhitungan tanah biasanya di lakukan sebagai berikut : Total Nilai Tanah + Timbunan + Pengukuran + Sarana prasarana = Tanah Untuk pengembangan Sedangkan untuk proses Persediaan adalah Tanah untuk Pengembangan x persentase tipe bangunan =  Tanah per type Tanah Per type / jumlah kapling = Nilai tanah Perkapling Nilai tanah perkapling + Pembelian Bahan + Gaji Pembangunan + Biaya Langsung = Persediaan Namun ada juga yang menghitung berbeda. Tetapi kebanyakan mereka menggunakan ini. Sehingga ketika terjadi penjualan maka akan di hitung seperti ini : Penjualan – HPP Perumahan = Pendapatan Persediaan – HPP Perumahan = Persediaan Akhir Informasi Lebih Lanjut: Kantor Jasa Akuntansi dan Perpajakan EMA...

KONSULTAN PAJAK DAN PEMBUKUAN PEKANBARU ---085271512757-----

Memilih Konsultan Pajak yang Tepat Anda harus tetap waspada karena ada saja kemungkinan oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi Anda sehingga mendatangkan kerugian secara material. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan ketika memilih konsultan pajak, diantaranya: Pilih konsultan pajak yang sudah terdaftar dan mendapat izin praktek dari Dirjen Pajak. Konsultan pajak juga memiliki himpunan, yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Pilih konsultan pajak yang berkerja tanpa melanggar Undang-Undang. Konsultan pajak yang baik akan memilih untuk melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance) secara legal, bukan pengelakkan pajak (Tax Evasion) yang ilegal. Apabila ada konsultan pajak yang menawarkan jasa pengelakkan, pengemplangan, dan penggelapan pajak, maka jangan menerima tawaran tersebut. Hal ini mempunyai resiko yang besar. Jika tindakan tersebut diketahui, maka akan ada resiko be...