Setiap berakhirnya tahun pajak, setiap wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi secara online melalui e-Filing.
Batas pelaporan pajak adalah tanggal 31 Maret atau 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Terdapat beberapa jenis formulir SPT Pajak Pribadi yang dapat Anda pilih sesuai dengan status pekerjaan atau jenis penghasilan yang akan Anda laporkan.
Formulir yang tersedia untuk wajib pajak orang pribadi diantara lain yaitu Formulir 1770, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770 SS. Mari simak pembahasan lebih lanjut di bawah ini.
4 Syarat Lapor SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filing
Pelaporan online SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filing dapat dilakukan melalui Klikpajak. Sebelum melakukan lapor SPT Online, Anda wajib memenuhi syarat untuk laporan SPT Tahunan secara online, di antara lain:
- EFIN Pajak, sebagai syarat utama lapor SPT Pajak Online melalui e-Filing.
- Formulir SPT Pribadi (Lihat cara membuat e-SPT Pajak Pribadi).
- Formulir 1721-A1 (Jika Anda bekerja di perusahaan).
- Akun aplikasi e-Filing (Buat akun e-Filing).
Perbedaan Dasar 3 Jenis Formulir SPT Pribadi
Lantas, apakah perbedaan dasar ketiga formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS? Menurut laman resmi DJP, perbedaaan dasar penggunaan ketiga formulir itu ada pada status karyawan atau pegawai dan mereka yang bukan.
Selain itu juga berdasarkan besaran penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi per tahunnya.
Lebih rinci lagi, pegawai dengan gaji per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta, maka dalam pelaporan pajak menggunakan formulir 1770 SS.
Sedangkan bagi pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta dalam melapor pajak bisa memakai formulir 1770 S.
Untuk WP Orang Pribadi yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka bisa mengisi SPT menggunakan formulir 1770.
Ketentuan Formulir 1770 ini berlaku untuk yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta per tahun.
Jenis Pelaporan SPT Online Pajak Pribadi
Layanan e-Filing pajak dapat Anda akses dengan mudah melalui website Direktorat Jendral Pajak atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP) resmi.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak melayani penyampaian 3 jenis SPT WP Orang Pribadi, yaitu:
a. Formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana)
Kriteria: Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas kurang dari Rp 60 juta per tahun dari satu atau lebih pemberi kerja Penghasilan lain.
b. Formulir SPT 1770 S (Sederhana)
Kriteria: Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto sama dengan atau lebih dari Rp60 juta dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dari satu pemberi kerja.
c. Formulir SPT 1770
Formulir 1770 khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Siapakah Pengguna Formulir 1770 S (Sederhana)?
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan:
- Dari satu atau lebih pemberi kerja
- Dalam negeri lainnya
- Dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final
12 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Lapor Pajak
Sesuai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU No. 18 Tahun 2009 dan UU No. 36 Tahun 2008, berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan wajib pajak:
- PPh dikenakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi atas penghasilan yang diperoleh dalam satu Tahun Pajak
- Penghasilan yang dikenai PPh adalah penggabungan penghasilan seluruh anggota keluarga Wajib Pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan wajib pajak selaku kepala keluarga.
- Melaporkan penghasilan wajib pajak dalam satu tahun pajak dengan mengisi dan menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi dengan lengkap, benar, dan jelas.
- SPT Tahunan Orang Pribadi ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa dengan lampiran surat kuasa khusus.
- Tidak dianggap lapor SPT apabila SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tidak ditandatangani dan tidak disertai dokumen yang disyaratkan.
- Formulir SPT PPh Orang Pribadi diambil langsung ke KPP atau KP2KP atau mengunduh melalui www.pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), e-Filing Klikpajak. Formulir disampaikan paling lambat 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir.
- Khusus untuk penyampaian Formulir 1770 S dapat dilakukan secara langsung ke KPP wajib pajak terdaftar.
- Kekurangan bayar pajak terutang yang harus lunas sebelum SPT disampaikan. Jika telat, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan dihitung mulai berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran. Adapun bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
- Wajib Pajak menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi resmi Kemenkeu.
- Perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT. Pemberitahuan perpanjangan SPT harus disertai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
- Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, wajib pajak akan menerima Surat Teguran dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.
- Setiap orang karena alpa atau sengaja tidak menyampaikan atau mengisi tidak benar dan tidak lengkap SPT Tahunan Pajak, sehingga menimbulkan kerugian negara, akan dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai undang-undang perpajakan yang berlaku.
Baca juga: Panduan pelaporan pajak pribadi menggunakan Formulir 1770 S
Lapor SPT Pajak Dapat Gunakan e-Form
Selain menggunakan e-Filing dalam penyampaian SPT Tahunannya, wajib pajak orang pribadi juga dapat menggunakan aplikasi pajak online e-Form. e-Form merupakan formulir SPT elektronik (e-SPT) yang berbentuk file, dimana pengisian formulir dilakukan secara offline dengan menggunakan aplikasi Form Viewer milik Direktorat Jenderal Pajak.
Wajib pajak orang pribadi langsung dapat membuat dan mengisi SPT Tahunan dengan aplikasi Form Viewer tersebut. Setelah pengisian SPT Tahunan dengan aplikasi Form Viewer telah benar dan lengkap, wajib pajak langsung mengunggah atau mengupload dokumen SPT secara online melalui aplikasi Form Viewer.
Sebelum dapat menggunakan e-Form, wajib pajak harus mengaktifkan e-Form terlebih dahulu. Berikut ini adalah cara mengaktifkannya:
- Mengakses laman resmi e-Filing DJP Online dan pilih Update Profile.
- Setelah masuk ke Profile, pilihlah Sub Info Hak Akses.
- Berilah tanda centang [✓] pada kolom e-Form untuk melakukan permintaan pengaktifan layanan perpajakan e-Form.
- Kemudian akan muncul notifikasi perubahan akses. Anda akan diminta kembali pada halaman awal dan memasukkan NPWP dan password Anda pada laman e-filing yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
Lapor Pajak Tahunan Online
Laporan Pajak Tahunan dapat disampaikan secara online melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.
Setiap wajib pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online, harus memiliki Kode EFIN. Electronic Filing Identification Number ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah wajib pajak melengkapi formulir dan syarat-syarat EFIN Badan.
Wajib Pajak harus melakukan aktivasi EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sebelum dapat mendaftarkan diri di layanan perpajakan online Klikpajak.
Kunjungi laman Klikpajak untuk mendapatkan informasi lengkap terkait layanan perpajakan online.
Laporkan SPT Tahunan Pribadi Anda melalui Aplikasi e-Filing Online dari Klikpajak dengan mudah, cepat, dan GRATIS selamanya.
e-Filing Klikpajak resmi dari Dirjen Pajak digunakan untuk e-Filing pajak online untuk semua jenis SPT Tahunan Pajak Pribadi, salah satunya menggunakan Formulir 1770 S.
Klikpajak mengeluarkan bukti lapor resmi dari Dirjen Pajak (DJP Online). Rekam seluruh riwayat lapor pajak Anda melalui Arsip Pajak.
sumber bacaan
https://klikpajak.id/blog/perbedaan-formulir-1770-s-1770-ss-1770/#4_Syarat_Lapor_SPT_Tahunan_Pribadi_melalui_e-Filing
Komentar