Langsung ke konten utama

Hukum Acara Pidana bag 2 - by iswadi - 08116679575

 

Proses-proses dalam Hukum Acara Pidana dan Beberapa Asas dalam Hukum Acara Pidana

 

 

A.      PROSES-PROSES DALAM HUKUM ACARA PIDANA

 

Sebuah pola pembagian tugas dan kewenangan yang bertujuan agar pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat menjadi fokus, sehingga tidak terjadi duplikasi kewenangan, namun tetap terintegrasi karena antara institusi penegak hukum yang satu dengan lainnya secara fungsional ada hubungan sedemikian rupa di dalam proses penyelesaian perkara pidana, dikenal juga dengan integrated criminal justice system (sistem peradilan pidana terpadu). Sistem peradilan pidana terpadu dalam KUHAP merupakan dasar bagi terselenggaranya proses peradilan pidana yang benar-benar bekerja dengan baik serta benar-benar memberikan perlindungan hukum terhadap harkat dan martabat tersangka, terdakwa, atau terpidana sebagai manusia.

Sistem peradilan pidana sangatlah berkaitan erat dengan sistem hukum yang berlaku di sebuah negara. Hal ini dikarenakan sistem peradilan pidana adalah sebagai salah satu subsistem dari sistem hukum nasional secara keseluruhan yang dianut oleh suatu negara. Oleh sebab itu, setiap negara di dunia ini mempunyai sistem peradilan pidana yang meskipun secara garis besar hampir sama, namun memiliki karakter tersendiri yang disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat, budaya, dan politik yang dianut.19 Secara sederhana sistem

 

peradilan pidana adalah proses yang dilakukan oleh negara terhadap orang- orang yang melanggar hukum pidana.

Sebagaimana yang diungkapkan Cavadino dan Dignan bahwa sistem peradilan pidana adalah ”A term covering all those institution which respond officially to the commission of offences, notably the police, prosecution authorities and the court”.20 Dengan kata lain, sistem peradilan pidana ini tidak hanya mencakup satu institusi, tetapi berkaitan erat dengan beberapa institusi negara yang menurut Feeney pekerjaan aparat penegak hukum yang satu akan memberikan dampak dan beban kerja kepada aparat penegak hukum yang lain. Secara tegas dikatakan oleh Feeney “ …..what once criminal justice agency does likely to affect and be affected by other agencies and …..a detailed knowledge of the kinds of interactions that are likely to take is essential for undertaking system improvement 21. Sistem peradilan pidana adalah bagian dari ilmu hukum pidana dalam pengertian luas yang berkaitan erat dengan proses peradilan pidana yang melibatkan sejumlah institusi.

Sistem peradilan pidana yang dianut oleh KUHAP terdiri dari subsistem yang merupakan tahapan proses jalannya penyelesaian perkara, subsistem penyidikan dilaksanakan oleh kepolisian, subsistem penuntutan dilaksanakan oleh kejaksaan, subsistem pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan oleh pengadilan, dan subsistem pelaksanaan putusan pengadilan dilaksanakan oleh kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan. Untuk mengembangkan tugas menegakkan keadilan dalam bingkai sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), keempat institusi pelaksana dalam sistem peradilan pidana tersebut lazimnya lebih mengutamakan kebersamaan serta semangat kerja yang tulus dan ikhlas serta positif antara aparatur penegak hukum.22 Muladi mengatakan bahwa makna integrated criminal justice system adalah sinkronisasi atau keserempakan dan keselarasan yang dapat dibedakan dalam: 23

1.     sinkronisasi struktural (structural syncronization) yaitu keserempakan dan keselarasan dalam rangka hubungan antar lembaga penegak hukum;

2.       sinkronisasi substansial (substantial syncronization) yaitu keserempakan dan keselarasan yang bersifat vertikal dan horizontal dalam kaitannya dengan hukum positif;

3.       sinkronisasi kultural (cultural syncronization) yaitu keserempakan dan keselarasan dalam menghayati pandangan-pandangan, sikap-sikap, dan falsafah yang secara menyeluruh mendasari jalannya sistem peradilan pidana.

 

Proses dalam Hukum Acara Pidana secara garis besar dapat dibagi menjadi tindakan yang mendahului pemeriksaan di muka pengadilan yang terdiri atas tingkat penyelidik/penyidik (kepolisian) dan pada tingkat penuntut umum. Ketika dalam proses penyidikan sudah terkumpul bukti-bukti yang menguatkan maka penyidik akan mengirim BAP (berkas acara pemeriksaan) kepada kejaksaan untuk kemudian kejaksaan menunjuk penuntut umum yang kemudian membuat surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan ke pengadilan negeri. Ketua pengadilan membentuk majelis hakim yang bertugas memanggil terdakwa, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dalam sidang pengadilan hingga akhirnya tercipta putusan pengadilan.24 Masing-masing akan dibahas lebih lanjut dan lebih rinci dalam modul-modul berikutnya.

Tahap yang mengawali proses Hukum Acara Pidana adalah diketahui terjadinya tindak pidana (delik). Perkara pidana disebut ada jika diketahui adanya tindak pidana atau peristiwa pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang. Berbeda dengan perkara perdata, ketika inisiatif untuk mengajukan perkara diambil oleh orang-orang yang merasa dirugikan maka dalam perkara pidana, inisiatif untuk mengajukan perkara pidana diambil oleh negara. Mengajukan perkara pidana di pengadilan karena adanya tindak pidana atau kejahatan. Diketahui terjadinya tindak pidana dari empat kemungkinan yaitu

1.       kedapatan tertangkap tangan (Pasal 1 angka 19 KUHAP);

2.       karena laporan (Pasal 1 angka 24 KUHAP);

3.       karena pengaduan (Pasal 1 angka 25 KUHAP);

4.                              diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik mengetahui terjadinya delik seperti baca di surat kabar, dengar di radio, dengar orang bercerita, dan lain-lain

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsultan Pajak Pekanbaru dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757

Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757

Konsultan Pajak Pekanbaru dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757