DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................
i
DAFTAR
ISI....................................................................................................
ii
BAB
I
PENDAHULIAN.................................................................................... 1
A. Latar
Belakang Masalah.............................................................. ………. 1
B. Rumusan
Permasalahan......................................................................... 1
C. Tujuan
Dan Kegunaan ........................................................................... 2
BAB II HUKUM ACARA PIDANA
A. Sejarah
Singkat Hukum Acara Pidana............................................................. 4
B. Pengertian Hukum Acara Pidana
....................................................... 5
C. Fungsi, Tugas dan Tujuan Hukum Acara Pidana
.............................. 7
D. Asas-asas Hukum Acara Pidana
........................................................ 7
E. Ilmu-ilmu pembantu dalam Hukum Acara Pidana
..................... ….... 8
F. Orang-orang Yang Terlibat Dalam Hukum Acara
Pidana ................. 8
G. Proses Pemeriksaan Sebelum Sampai Pada
Pemeriksaan
Disidang
Pengadilan……………………………………………………… 9
H. Surat Dakwaan .................................................................................... 14
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................................ 16
B. Saran....................................................................................................... 16
Daftar
pustaka………………………………………………………………………. 17
KATA
PENGANTAR
Pertama-tama
saya ucapkan puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT yang karena rahmat dan
hidayanya saya dapat menyelesaikan Makalah yang Berjudul Hukum Acara Pidana.
Makalah
ini disusun melalui berbagai sumber yang aktual dari beberapa media serta
perturan perundang undangan yang tentunya menjadi subjek dalam penyusunan
makalah ini. Tujuan penulisan makalah ini ialah untuk memberikan pengertian
kepada kita tentang tinjauan kondisi serta mengenal lebih dalam tentang aturan
yang secara jelas mengatur tentang mekanisme proses Hukum Acara Pidana. Karena
dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, maka segala masukan, kritik
dan saran yang bertujuan membangun makalah ini sangat diharapkan dan diterima
secara terbuka. Akhir kata, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada
berbagai pihak yang membantu dalam penyusunan makalah ini. kepada dosen
pembimbing mata kuliah Hukum Acara Pidana,dan nilai-nilai pelajaran
yang diberikan.
A. Latar belakang
Negara
Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum yang demokratis,
berdasarkan pancasila dan UUD 1945, bukan berdasarkan atas kekuasaan
semata-mata. Maka dari itu, Indonesiamembutuhkan yang namanya sebuah hukum
yang hidup atau yang berjalan, dengan hukum itu diharapkan akan terbentuk
suasana yang tentram dan teratur bagi kehidupan masyarakan Indonesia. Tak
lepas dari itu, hukum tersebut juga butuh ditegakkan, demi membela dan
melindungi hak-hak setiap warga Negara.
Hukum
Acara Pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara
dengan menggunakan alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk memidana
atau membebaskan pidana.
Didalam KUHAP disamping mengatur ketentuan
tentang cara proses pidana juga mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang
yang terlibat proses pidana. Proses pidana yang dimaksud adalah tahap
pemeriksaan tersangka (interogasi) pada tingkat penyidikan.
Latar belakang yang melandasi munculnya
KUHAP yaitu :
- HIR yang hanya mengatur tentang landraad
dan raad van justitie
- UUD
- Pengakuan HAM
- Jaminan bantuan hukum dan ganti rugi
B. Rumusan Masalah
Dalam
perumusan makalah ini, penulis merumuskan beberapa kriteria yang akan dibahas
dalam makalah ini. Kiranya dengan rumusan masalah ini, telah sedikit mewakili
dari seluruh isi makalah ini. Diantaranya yaitu :
1. Apa
sebenarnya tujuan dari adanya Hukum Acara Pidana ?
2. Siapa-siapa
sajakah Orang-orang yang terlibat dalam Hukum Acara Pidana ?
3. Bentuk
atau proses beracara dalam perkara pidana ?
4. Seperti
apa surat dakwaan ?
C. Tujuan dan Kegunaan
Adapun
tujuan dan kegunaan dari makalah yang penulis buat ini yaitu :
1. Untuk mengetahui apa sebenarnya
tujuan dari adanya Hukum Acara Pidana dan hal-hal yang ada dalam pelaksanaan
Hukum Acara Pidana.
2. Guna menambah wawasan dan
pengetahuan bagi para mahasiswa mengenai proses pembentukan suatu hukum pidana
dengan mengetahui lebih dalam tentang Hukum Acara Pidana, serta beberapa
permasalahannya.
3. Dapat bermanfaat dan memberikan
informasi dalam tentang Hukum Acara Pidana dan permasalannya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Singkat Hukum
Acara Pidana.
1848 : Diberlakukan hukum
IR (Irlands Reglement sataasblad no 16) untuk orang orang pribumi
dan asia asing seperti Cina, Arab, dan lain-lain dan Regelement of
strafvordering (hukum acara pidana) dan reglement of the burgelijke recht
vordering (hukum acara perdata) untuk bangsa Eropa. Nama pengadilanya adalah
Raad Van Justitie yang sekarang menjadi pengadilan tinggi.
1941 : Di berlakukan HIR
(Het Herzine Inlands Reglement) untuk orang-orang pribumi
dan asia asing seperti Cina, Arab, dan lain-lain.Nama pengadilanya
adalah Landrad yang sekarang menjadi pengadilan negri.
1965 : awal proses pembuatan KUHAP. Draft
belum sempurna.
1967 : dibentuk panitia intern dept.
kehakiman.
1968 : seminar hukum II di Semarang.
Membahas hukum pidana dan HAM.
1973 : Panitia intern Dept. kehakiman
menyusun naskah Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUUHAP) namun
mengalami jalan buntu.
1974 : Menteri kehakiman yang sebelumnya
adalah Prof. Oemar Seno Aji, diganti oleh Prof. Mochtar Koesoemoatmaja. Beliau
lebih mengintensifkan pembuatan RUUHAP, menyimpan draft V (karena sebelumnya
sudah terjadi perubahan draft sebanyak IV kali), dan menyerahkanya ke kabinet.
1979: RUUHAP diserahkan ke DPR-RI untuk
mendapatkan persetujuan.
9-9-1
981: RUUHAP disetujui sidang gabungan (SIGAB) komisi I dan IIIDPR RI.
23-9-1981:
RUUHAP disetujui oleh DPR-RI untuk disahkan oleh Presiden.
31-9-1981: RUUHAP disahkan oleh presiden menjadi UU no.8 tahun 1981.
B. Pengertian Hukum Acara
Pidana
1. Menurut Para Ahli Hukum
Simon
Hukum acara pidana bertugas mengatur
cara-cara negara dengan alat perlengkapanya mempergunakan wewenangnya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.
Sudarto
hukum acara pidana adalah aturan-aturan
yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan pleh pada penegak hukum dan
pihak-pihak lain yang terlibat didalamnya apabila ada persangkaan bahwa hukum
pidana dilanggar.
C. Fungsi, Tugas dan Tujuan
Hukum Acara Pidana
Fungsi
hukum acara pidana adalah menegakkan/menjalankan hukum pidana. Hukum acara
pidana beroprasi sejak adanya sangkaan tindak pidana walaupun tanpa adanya
permintaan dari korban kecuali tindakan pidana yang ditentukan lain oleh UU.
2. Tugas Hukum Acara Pidana
Tugas pokok hukum acara
pidana:
a. Mencari kebenaran
materil.(kebenaran selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan
menerapkan ketetapan-ketetapan hukum acara pidana secara jujur, tepat dengan
tujuan untuk mencari siapa pelaku yang dapat didakwakan melanggar hukum pidana
dan selanjutnya minta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menentukan adakah
bukti suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah pelakunya bisa
dipersalahkan.
b. memeberikan putusan
hakim.
c. melaksanakan putusan
hakim.
Ruang
lingkup acara pidana: tata cara peradilan termasuk pengkhususannya misal
peradilan anak, ekonomi, dan lain-lain.
3. Tujuan Hukum Acara Pidana
Tujuan
hukum pidana: mencari kebenaran materiil sekaligus perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia.
D. Asas-asas Hukum Acara
Pidana
1. semua orang diperlakukan
sama didepan hukum.
2. penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari
pejabat berwenang dan dengan cara yang diatur UU.
3. asas praduga tak bersalah
4. kepada orang yang
ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU
dan atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang ditetapkan wajib diberi
ganti rugi(hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa
imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa
alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya
atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini).
dan rehabilitasi (hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan,
kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan,
penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili
tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai
orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini) singkat dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja
atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut,
dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.
5. peradilan cepat,
sederhana, biaya ringan, serta bebas, jujur, dan tidak memihak.
6. setiap orang yang
tengsangkut pidana wajib menerima bantuan hukum.
7. terdakwa wajib diberi
tahu dakwaanya, dasar hukumnya dan menghubungi dan meminta bantuan penasihat
hukum.
8. terdakwa harus hadir
dalam persidangan.
9. terbuka untuk umum
kecuali yang ditentukan lain oleh UU.
10. pengawasan putusan
pengdilan dilakukan oleh ketua pengadilan yang bersangkutan.
E. Ilmu-ilmu pembantu dalam
Hukum Acara Pidana
1. Ilmu logika
berguna untuk membuat
hipotesa yang dicocokan dengan fakta yang ada sesudahnya sehingga akan
membentuk konstruksi logis tentang ada atau tidak adanya TP.
2. Psikologi
ilmu yang mempelajari
jiwa manusia yang sehat. Ilmu ini diperlukan karena setiap orang akan mempunyai
keadaan jiwa berbeda dengan manusia lain karena perbedaan lingkungan maupun
yang lainnya.
3. psikiatri
tidak bisa dipidana. ilmu
yang mempelajari jiwa manusia yang sakit. Jika seseorang melakukan tindak
pidana dalam keadaan sakit jiwa, maka dia
4. kriminalistik
mempelajari kejahatan
sebagai teknik yang bisa dipelajari misalnya dengan menjelaskan pertanyaan
”Dengan apa, dan bagaimana tindak pidana dilakukan”.
5. kriminologiilmu yang
mempelajari kejahatan sebagai sebagai masalah manusiawi. Misalnya dengan
mengajukan pertanyaan “Mengapa, dan apa tujuan seseorang melakukan tindak
pidana”.
6. hukum pidana/hukum
materil tentang pidana
ilmu
yang menjelaskan aturan-aturan tentang pidana, dan tidak mungkin ada hukum
acara pidana tanpa adanya hukum pidana.
F. Orang-orang Yang Terlibat
Dalam Hukum Acara Pidana
1. Tersangka:
orang yang diduga melakukan tp sebelum masuk sidang pengadila. Jika sudah masuk
pengadilan statusnya menjadi terdakwa, dan apabila sudah diputus maka statusnya
sebagai terpidana.
2. Saksi:
orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentigan penyidikan, penuntutan
dan peradilan tentang suatu perkara yang pidana yang ia dengar, lihat atau
alami sendiri.
3. Saksi
ahli: seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk
membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan peradilan.
4. Penyidik:
pejabat polisi negara republik Indonesia yang diberi wewenang menurut
UU untuk melakukan penyidikan.
5. Penyelidik: pejabat
polisi negara republik Indonesia yang diberi wewenang menurut UU
untuk melakukan penyelidikan.
6. Penyidik pembantu:
pejabat kepolisian negara RI yang karena diberi wewenang tertentu dapat
melakukan tugas penyidikan
7. Jaksa: pejabat yang
diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum
serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
8. Hakim: pejabat pengadilan
yang diberi wewenang oleh UU untuk mengadili.
9. Advokat/kuasa hukum.
10. Pejabat aparat eksekusi:
bertugas melaksanakan UU pelaksanaan pidana. Misalnya pejabat Lapas (lembaga
pemasyarakatan).
G. Proses Pemeriksaan
Sebelum Sampai Pada Pemeriksaan Disidang Pengadilan
Didalam
pemeriksaan pendahuluan, sebelum sampai pada pemeriksaan disidang pengadilan,
akan melalui beberapa proses sebagai berikut:
1. Proses
Penyelidikan dan Penyidikan.
Menurut kuhp diartikan bahwa penyelidakan
adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang
diduga sebagai tindak pidanaguna menentukan dapat atau tidak nya dilakukannya
penyelidikan(pasal 1 butirlima kuhap). Dengan demikian fungsi penelidikan
dilaksanakan sebelum dilakukan penyidikan, yang bertugas untuk mengetahui dan
menentukan peristiwa apa yang telah terjadi dan bertugas membuat berita acara
serta laporannya yang nantinya merupakan dasar permulaan penyidikan.
Sedangkan
yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal
dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang acara pidana, untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak
pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya (pasal 1 butir 2 KUHAP)
Oleh karena itu, secara kongkrit dapat
dikatakan bahwa penyidikan dimulai sesudah terjadinya tindak pidana untuk
mendapatkan keterangan-keterangan tentang:
1. Tindak
apa yang telah dilakukannya
2. Kapan
tindak pidana itu dilakuakan
3. Dimana
tindak pidana itu dilakukan
4. Dengan
apa tindak pidana itu dilakukan
5. Bagaimana
tindak pidana itu dilakukan
6. Mengapa
tindak pidana itu dilakukan
7. Siapa
pembuatnya
2. Petugas-Petugas
Penyelidik dan Penyidik
Menurut pasal 4 penyidik adlah setiap
pejabat polisi Negara republic Indonesia. Di dalam tugas penyelidikan
mereka mempunyai wewenang- wewenangseperti diatur dalam pasal 5 KUHAPsebagai
berikut:
1. Menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tending adanya tindak pidana
2. Mencari
keterangan dan barang bukti
3. Menyuruh
berhenti seseorang yang dicurigai dan menayakan serta memeriksa tanda pengenal
diri
4. Mengadakan
tindakan lain menurut hokum yang bertanggung jawab.
Yang termasuk penyidik adalah :
1. Pejabat
polisi Negara Republik Indonesia pejabat pegawai negeri sipil
tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
2. Pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
3. Yang
dimaksud dengan penyidik pegawai negeri sipil tertentu, misalnya pejabat bead
an cukai, pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan, yang melakukan tugas
penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang
menjadi dasar hokum nya masing-masing.
Penyidik sebagai mana yang dimaksud dalam
pasal 6 KUHAP berwenang untuk:
1. Menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
2. Melakukan
tindakan pertama pada saat ditempat kejadian
3. Menyuruh
berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangk
4. Melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
5. Melakukan
pemeriksaan dan peryitaan surat
6. Mengambil
sidik jari dan memotret seorang
7. Memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
8. Mendatangkan
orang ahli yang diperlukan dalm hubungannya dengan pemeriksaan
9. Mengadakan
penghentian penyidikan
10. Mengadakan
tindakan lain menurut hokum yang bertanggung jawab.(pasal 7 KUHAP)
3. Pelaksanaan
Penyelidikan dan Penyidikan
Penyelidikan atua penyidikan merupakan
tidakan pertama –tama yang dapat dan harus dilakukan oleh penyelidik atau
penyidik jika terjadi atau timbul persangkaan telah terjadi tindak pidana.
Apabila ada persangkaan telah dilakukan tindak kejhatan atau pelanggaran maka
harus diusakan apakah hal tersebut sesuai dengan kenyataan, benarkah telah
dilakukan tindak pidana dan jika ia siapakah pembuatnya.
Persangkaan atau pengetahuan telah terjadi
tindak pidana ini dapat diperoleh dari berbagai sumber yang dapt digolongkan
sebagai berikut:
1. Kedapatan
tertangkap tangan (ontdekkeng op heterdaad)
Adapun yang dimaksud dengan tertangkap
tangan adalah:
a) Tertangkapnya
seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau
b) Dengan
segera sesudah beberap saat tindakan pidana itu dilakukan, atau
c) Sesaat
kemudian diserukan oleh khalayak rami sebagai orang yang melakukannya, atau
d) Apabila
sesat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan
untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya
atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.(pasal 1 butir
19 kuhap)
2. Diluar
tertangkap tangan
Sedangkan dalam hal tidak tertangkap ,
pengetehuan penyelidik atau penyidik tentang telah terjadinya tindak pidana
dapat diperoleh dari:
a) Laporan
b) Pengaduan
c) Pengetahuan
sendiri oleh penyelidik atau penyidik
4. Penangkapan
dan Penahanan
Yang dimaksud dengan penangkapan adalah
pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka apabila terdapat cukup bukti
guna kepentingan penyidikan.
Sedangkan penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu
oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim.(petranase. 2000. hlm:90)
Jadi, penangkapan dan penahanan adalah
merupakan tindakan yang membatasi dan mengambil kebebasan bergerak seseorang.
Mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan terdapat
dalam pasal 20 dan 21 ayat 1 dan ayat (4).
5. Penangguhan
dan Penahanan
Untuk menjaga supaya tersangka atau
terdakwa yang ditahan tidak dirugiakn kepentingannya karena tindakan penahanan
itu yang mungkin akan berlangsung untuk beberapa waktu, diadakan kemungkinan
untuk tersangka atau terdakwa mengajukan permohonan agar penahanannya
ditangguhkan.. berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam HIR yang menetapkan
bahwa pejabat satu-satunya yang berwenang menangguhakan penahanan ialah hakim,
maka menurut KUHAP yang berhak menentukan apakah suatu penahanan perlu
ditangguhakan atau tidak ialah penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai
dengan kewenangannya masing-masing.
6. Penggeledahan
Badan dan Rumah
Penggeledahan badan dan penggeledahan rumah
hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan
dengan surat perintah untuk itu dari yang berwenang. Yang dimaksud
dengan penggeledahn badan ialah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan
badann atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada
badannya atau dibawanya serta untuk disita.
7. Penyitaan
Yang dimaksud dengan penyitaan adalah
serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah
penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud
untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.
Disamping itu menurut pasal 39 KUHAP
ditentukan bahwa benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a. benda
atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga
diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana
b. benda
yang telah digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk
mempersiapkannya
c. Benda
yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan
d. Benda
yang khusus di buat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana
e. Benda
lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
8. Pemeriksaan
ditempat kejadian
Pemeriksaan ditempat kejadian pada umumnya
dilakukan karena delik yang mengakibatkan kematian, kejahatan seksual,
pencurian dan perampokan. Dalam hal terjadinya kematian dan kejahatan seksual,
sering dipanggil dokter untuk mengadakan pemeriksaan ditempat kejadiaan diatur
dalam pasal 7 KUHAP.
9. Pemeriksaan
tersangka
Sebelum penyidik melakukan
pemeriksaan terhadap seseorang yang dilakukan suatu tindak pidana, maka
penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan
bantuan hokum atau bahwa ia dalam perkara itu wajib didampingi penasehat hokum
(pasal 114 KUHAP)
10. Pemeriksaan
saksi dan ahli
Saksi adalah orang yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradialan
tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan
ia alami sendiri.(Petranase. 2000.hal:117)
mengenai hal ini, menurut pasal 224 KUHAP
yang berbunyi :
“ barang siapa dipanggil menururt
undang-undang untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa dengan sengaja tidak
melakukan suatu kewajiban menurut undang-undang, yang ia sebagai demikian harus
melakukan:
a. Dalam
perkara pidana dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 bulan.
b. Dalam
perkara lain, dipidana dengan pidana penjara selam-lamanya 6 bulan.
11. Penyelesaian
dan Penghentian Penyidikan
Menurut H.Ap syarifudin petranase penyidikan
itu dianggap selesai ketiaka dinyatakan bahwa:
a. Penyidikan
dianggap selesai apabila dalam waktu 7 hari,setelah penuntut umum menerima
hasil pendidikan dari penyidik,ada pemberitahuan dari penuntut umum bahwa
penyidikan diaanggap selesai. Pemberitahuan tersebut merupakan keharusan atau
kewajiban bagi penuntut umum seperti yang diatur dalam pasal 138 ayat 1 KUHAP.
b. Penyidikan
diaanggap selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan
berkas perkara itu kepada penyidik sebagaimana yang diatur dalam pasal 110 ayat
4 KUHAP.
H. Surat Dakwaan
Surat dakwaan adalah rumusan tindak
pidana sebagai dasar dan batas pemeriksaan dan penuntutan yang dikehendaki UU
dalam sidang pengadilan.
1. Syarat-Syarat
Dalam Surat Dakwaan
a. syarat
formil
Identitas lengkap terdakwa, seperti nama
lengkap, tempat tanggal lahir, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
b. syarat
materiil
harus berisi uraian secar cermat jelas dan
lengkap mengenai tindakan pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan
tempat tp itu dilakukan.
2. Cara
Merumuskan Surat Dakwaan
Cara merumuskan surat dakwaan:
harus mengandung lukisan dari apa yang senyatanya terjadi dan mengandung unsur
yuridis dari dari tindak pidana yang dilakukan.
3. Pembatalan
Surat Dakwaan
a) pembatalan
formil: karena tidak memenuhi syarat mutlak yang ditentukan UU (batal demi
hukum).
b) pembatalan
hakiki: berdasarkan keputusan penilaian hakim karena kurangnya syarat yang dianggap
esensil (tergantung maksud dan tujuan surat dakwaan).
Salah satu cara pembelaan adalah membuat
alibi, yaitu menyatakan tidak ada di tempat pada waktu kejadian yang disebutkan
dalam suratdakwaan.
4. Macam-macam
Surat Dakwaan
a) dakwaan
tunggal : terdakawa hanya didakwa dengan satu dakwaan saja.
b) dakwaan
alternative : terdakwa didakwa dengan > ! dakwaan. Biasany karena keraguan
jaksa tentang jenis TP apa yang tepat untuk menjadi dasar dakwaan.
c) dakwaan
subsidair :>1 dakwaan dengan mengurutkan dari yang terberat.
d) dakwaan
komulatif :>1dakwaan sekaligus dan masing-masing berdiri sendiri.
e) dakwaan
campuran: campuran dari dakwaan alternatif, subsidair, dan komulatif.
5. Syarat
penggabungan perkara:
a) beberapa
tindak pidana dilakukan oleh beberapa orang yang sama.
b) saling
sangkut-paut antara satu tp dengan tp yang lain.
c) tidak
sangkut paut namun masih saling berhubungan dan dianggap perlu dalam proses
pemeriksaan.
Ketentuan sangkut paut:
a) >1
orang yang bekerjasama dalam waktu dan tempat yang sama maupun berbeda.
b) bermaksud
mendapatkan alat untuk melakukan tindak pidana yang lain atau menghilngkan diri
dari pemidanaan asas penuntutan:
Legalitas: setiap TP harus dituntut.karena
kepentingan umum. Oportunitas: pengecualian asas legalitas karena kepentingan
umum. Perbedaan penghentian dan pengesampingan perkara.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum
Acara Pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara
dengan menggunakan alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk memidana
atau membebaskan pidana.
Proses beracara dalam acara pidana adalah
sebuah pedoman untuk mengumpulkan data, mengolahnya, menganalisa serta
mengkonstruksikannya. Proses beracara dalam hukum pidana mencakup tiga
hal, yaitu sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan (Pasal & KUHAP),
pemeriksaaan sah tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan (Pasal
80 KUHAP), pemeriksaan tentang permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi akibat
tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian
penyidikan (Pasal 81 KUHAP)
B. Saran
Saran
dari penyusun yaitu sebaiknya dalam bercara pidana prosesnya lebih diperbaik
lagi karena masih ada yang merasa bahwa dalam beracara pidana masih sangat
merepotkan dan menghabiskan biaya yang banyak.
DAFTAR PUSTAKA
Andi
Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Komentar