Langsung ke konten utama

Belajar Pajak: Pahami Formulir SPT 1770 S, SPT 1770 SS, SPT 1770 dan SPT 1107





 Jakarta - Wajib pajak dapat melaporkan perhitungan atau pembayaran sesuai tagihan dan ketentuan hukum perundangan perpajakan dengan menggunakan SPT. Wajib pajak dapat melaporkan SPT mereka ke situs Kunjungan Pajak yang berlaku di seluruh kantor pajak dan kantor wilayah DJP.

Pada Pasal 1 UU No. 6/1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam UU No.16/2009, SPT atau surat pemberitahuan adalah surat yang wajib pajak pakai untuk melakukan pelaporan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, atau objek bukan pajak, harta, serta kewajiban sesuai ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.

Formulir SPT adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan yang diperolehnya dalam satu tahun pajak kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Wajib pajak diwajibkan untuk mengisi formulir SPT dan mengirimkannya ke DJP setiap tahun sesuai dengan tanggal pengiriman yang telah ditentukan oleh DJP.

Ada beberapa jenis formulir pada SPT yang perlu diketahui wajib pajak, diantaranya ada SPT 1770 S, SPT 1770 SS, SPT 1770, dan SPT 1107. Formulir-formulir tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda bagi masing-masing keperluan wajib pajak.

 

Formulir SPT 1770 S

Pertama, SPT 1770 S adalah sebuah formulir yang digunakan wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp 60.000.000 per tahun. Biasanya digunakan karyawan yang bekerja di dua tempat kerja dalam periode satu tahun pajak.

Formulir SPT 1770 S adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan yang memiliki penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) di atas Rp 4.800.000,- per tahun untuk melaporkan penghasilan yang diperolehnya dalam satu tahun pajak. Formulir ini harus diisi dan dikirimkan ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak) setiap tahun, sesuai dengan tanggal pengiriman yang telah ditentukan oleh DJP.

Pada formulir SPT 1770 S, wajib pajak diwajibkan untuk mencantumkan informasi tentang penghasilan yang diperolehnya dari berbagai sumber, serta pengeluaran yang terkait dengan penghasilan tersebut. Selain itu, wajib pajak juga harus mencantumkan informasi tentang pemotongan pajak yang telah dilakukan oleh pemberi kerja atau penghasilan yang diterima.

Setelah selesai mengisi formulir SPT 1770 S, wajib pajak harus menandatangani formulir tersebut dan mengirimkannya ke DJP melalui pos atau dapat juga mengirimkannya secara elektronik melalui situs e-filing DJP.

Baca juga Kenali Daftar dan Lampiran SPT Unifikasi

Namun, pada kondisi dimana wajib pajak bisa memperoleh penghasilan lebih dari Rp 60.000.000 dalam satu tahun dan bekerja hanya pada satu perusahaan. Maka formulir yang harus digunakan wajib pajak adalah tetap menggunakan formulir 1770 S.

Wajib pajak yang perlu mengisi formulir 1770 S seperti pada contoh berikut. Irwan adalah seorang Direktur pada perusahaan persero XYZ dan penghasilannya sebanyak Rp 544.400.000. Irwan memiliki istri dan sepakat untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT). NPWP istri terpisah dari Irwan dan penghasilan istri sebesar

Irwan membeli perhiasan berupa emas dengan harga Rp 40.000.000, lalu dijual menjadi Rp 78.000.000 dengan keuntungan yang didapatkan Irwan sebanyak Rp 38.000.000. Irwan dan istri memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT). Istri menerima penghasilan neto selama tahun 2018 total sebesar 141.000.000 yang berasal dari Penghasilan Istri sebagai karyawan sebesar Rp 129.000.000 dan Penghasilan dari selisih kurs sebesar Rp 12.000.000. Irwan dan Istri memiliki satu anak yang menjadi tanggungannya (K/1).

Pada contoh tersebut, data-data seperti bukti potong, anggota keluarga, harga, data penghasilan dan lain-lain perlu diisi dengan nominal yang benar sesuai dengan situasi yang terjadi. Perlu diingat bahwa pada formulir ini terdiri atas dua laporan yang perlu diisi wajib pajak dengan tepat.

 

Formulir SPT 1770 SS

Kedua, SPT 1770 SS adalah suatu formulir pajak yang digunakan wajib pajak pribadi dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 60.000.000 selama setahun dan penghasilan berasal dari satu perusahaan saja.

Jika status wajib pajak sebagai karyawan yang bekerja di satu perusahaan dengan penghasilan bruto setahun kurang dari Rp 60.000.000 dan tidak ada penghasilan selain dari bunga bank atau bunga koperasi, maka wajib pajak hanya perlu mengisi SPT 1770 SS.

Wajib pajak yang perlu mengisi formulir 1770 S seperti pada contoh berikut. Surya merupakan karyawan swasta yang memiliki pengahasilan bruto sebesar Rp 30.000.000. PTKP sebesar Rp 32.400.000. Surya memiliki istri. NPWP istri digabung bersama dengan suami (KK). Penghasilan kena pajak Surya sebesar Rp 13.050.000. PPh Terutang Surya sebesar Rp 652.500

Baca juga Apa Itu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan?

Formulir SPT 1770

Ketiga, SPT 1770 adalah suatu formulir yang digunakan wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri atau luar negeri.

Rahman merupakan pegawai negeri sipil dengan penghasilan bruto sebulan Rp 10.000.000 dengan pengurang penghasilan sebesar Rp 1.000.000. Rama memiliki seorang istri juga merupakan karyawan di sebuah perusahaan swasta dengan penghasilan bruto sebulan Rp 8.000.000 dan pengurang penghasilan sebesar Rp 500.000. Per 1 Januari 2017, Rama dan Rina telah memiliki satu anak yang menjadi tanggungannya (K/1). Rina memilih untuk ikut suaminya dalam hal kewajiban perpajakan (status KK).

 

Formulir SPT 1107

Keempat, SPT 1107 adalah formulir yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan objek PPN dan PPB terutang atas Pengadaan Barang atau Jasa yang dilakukan oleh Pemungut PPN. Misalnya, Yahya merupakan bendahara pemerintah yang akan melaporkan SPT Masa PPN Januari 2016. PPN yang perlu dibayar pada tanggal 5 Januari 2016. PPN yang terutang sebesar Rp 500.000. Yahya hendak menghitung PPN setelah membeli satu set komputer dengan harga pokok barang Rp 5.000.000 dan PPN dikenakan 10 %.

Pada kondisi ini, apabila wajib pajak telat membayar tagihan maka akan dikenakan bunga sebanyak 2% per bulan. Selain itu, penggunaan formulir ini juga ditujukan untuk perseorangan yang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.

Jangka waktu penyampaian SPT tahunan orang pribadi paling lama sekitar tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan SPT tahunan badan paling lama sekitar empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Wajib pajak dianjurkan untuk membayar pajak tepat waktu. Hal ini justru dapat menguntungkan wajib pajak, sebab dapat terhindar dari sanksi yang diakibatkan telat bayar. Sanksi yang dimaksud atas terlambatnya penyampaian SPT tersebut adalah sebesar seratus ribu rupiah untuk SPT Tahunan WP OP dan satu juta rupiah untuk SPT Tahunan WP Badan.

Demikian tipe formulir yang perlu diketahui wajib pajak. Apabila adanya kesalahan yang menyangkut empat hal tersebut maka SPT dianggap tidak disampaikan. DJP akan memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak yang bersangkutan perihal dianggapnya SPT tidak disampaikan.

Hal yang perlu diperhatikan antara lain tanda tangan, kelengkapan pada laporan keterangan atau dokumen persyaratan, pernyataan SPT yang lebih bayar disampaikan setelah tiga tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis, serta SPT disampaikan setelah Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan baik pada bukti permulaan secara terbuka atau menerbitkan surat ketetapan.

Kelak data-data tersebut dapat menguntungkan pada tingkat kesejahteraan perekonomian khususnya penerimaan negara. Dengan begitu, kerja sama dari wajib pajak baik pribadi maupun badan akan sangat berguna bagi pembangunan negara menuju negara yang sejahtera.


sumber rujukan

https://www.pajakku.com/read/5f4dd6122712877582238e0a/Belajar-Pajak:-Pahami-Formulir-SPT-1770-S-SPT-1770-SS-SPT-1770-dan-SPT-1107

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsultan Pajak Pekanbaru dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757

KONSULTAN PAJAK & PEMBUKUAN EMA DEWI NASUTION, 085271512757

CARA MELAKUKAN MANAJEMEN PERPAJAKAN YANG BAIK Dalam melakukan manajemen perpajakan, perusahaan paling tidak melakukan beberapa teknik yang secara umum dilakukan oleh perusahaan kebanyakan. Nah, berikut ini teknik-teknik yang bisa dilakukan: Membuat rekonsiliasi data akuntansi, misalnya beban pegawai vs nilai penghasilan SPT PPh Pasal 21, pendapatan penjualan vs SPT Masa PPN. Mengontrol dokumentasi guna mendukung transaksi yang terjadi, seperti surat perintah kerja (kontrak kerja), akta notaris, dan perjanjian jual dan beli.  Membuat sistem administrasi keuangan untuk memastikan penghitungan dan pembayaran pajak dengan tepat.  Membuat sistem arsip laporan dan korespondensi pajak yang teratur dan terkontrol dengan baik.  Melakukan manajemen atas tax audit . Manajemen perpajakan merupakan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan dalam hal perpajakan.  Biasanya, pelaksanaannya bersifat rutin atau reguler berdasarkan transaksi yang memang terjadi berulang...

Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757