Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2023

Formulir 1770 S, 1770 SS, 1770: Apa Perbedaan Dasarnya?

  Setiap berakhirnya tahun pajak, setiap wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi secara online melalui e-Filing. Batas pelaporan pajak adalah tanggal 31 Maret atau 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Terdapat beberapa jenis formulir SPT Pajak Pribadi yang dapat Anda pilih sesuai dengan status pekerjaan atau jenis penghasilan yang akan Anda laporkan. Formulir yang tersedia untuk wajib pajak orang pribadi diantara lain yaitu Formulir 1770, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770 SS. Mari simak pembahasan lebih lanjut di bawah ini. 4 Syarat Lapor SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filing Pelaporan online SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filing dapat dilakukan melalui Klikpajak. Sebelum melakukan lapor SPT Online, Anda wajib memenuhi syarat untuk laporan SPT Tahunan secara online, di antara lain: EFIN Pajak,  sebagai syarat utama lapor SPT Pajak Online melalui e-Filing. Formulir SPT Pribadi  (Lihat  cara membua...

Belajar Pajak: Pahami Formulir SPT 1770 S, SPT 1770 SS, SPT 1770 dan SPT 1107

  Jakarta - Wajib pajak dapat melaporkan perhitungan atau pembayaran sesuai tagihan dan ketentuan hukum perundangan perpajakan dengan menggunakan SPT. Wajib pajak dapat melaporkan SPT mereka ke situs Kunjungan Pajak yang berlaku di seluruh kantor pajak dan kantor wilayah DJP. Pada Pasal 1 UU No. 6/1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam UU No.16/2009, SPT atau surat pemberitahuan adalah surat yang wajib pajak pakai untuk melakukan pelaporan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, atau objek bukan pajak, harta, serta kewajiban sesuai ketentuan peraturan undang-undang perpajakan. Formulir SPT adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan yang diperolehnya dalam satu tahun pajak kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Wajib pajak diwajibkan untuk mengisi formulir SPT dan mengirimkannya ke DJP setiap tahun sesuai dengan tanggal pengiriman yang telah ditentukan oleh DJP. Ada beberapa jenis formulir pada SPT yang perlu diketa...