Setiap berakhirnya tahun pajak, setiap wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi secara online melalui e-Filing. Batas pelaporan pajak adalah tanggal 31 Maret atau 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Terdapat beberapa jenis formulir SPT Pajak Pribadi yang dapat Anda pilih sesuai dengan status pekerjaan atau jenis penghasilan yang akan Anda laporkan. Formulir yang tersedia untuk wajib pajak orang pribadi diantara lain yaitu Formulir 1770, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770 SS. Mari simak pembahasan lebih lanjut di bawah ini. 4 Syarat Lapor SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filing Pelaporan online SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filing dapat dilakukan melalui Klikpajak. Sebelum melakukan lapor SPT Online, Anda wajib memenuhi syarat untuk laporan SPT Tahunan secara online, di antara lain: EFIN Pajak, sebagai syarat utama lapor SPT Pajak Online melalui e-Filing. Formulir SPT Pribadi (Lihat cara membua...
Selamat Datang di Situs PajakBisa.Id Layanan Kami adalah : 1. Laporan Perpajakan 2. Laporan Keuangan (Accounting Service) 3. Manajemen Administrasi. Anda dapat Menghubungi Kami dengan alamat : PajakBisa.id Jl. Garuda Ujung Gg, Burindo No. 123 H Pekanbaru - Riau Mobile : 081371865544