Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2019

Akuntansi Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit

 Kantor Jasa Akuntan Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP  Konsultan Pajak Ema Dewi Nasution, SE,AK,CA,BKP Standar akuntansi yang diterapkan untuk tanaman perkebunan dipengaruhi jenis tanaman itu sendiri, apakah merupakan tanaman produktif atau produk agrikultur. Beda pengklasifikasian itu akan berdampak pada perbedaan penyajian, pengakuan, pengukuran dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Banyak yang menanyakan perbedaan perlakuan akuntansi untuk perkebunan kelapa sawit, perkebunan jati atau perkebunan tanaman semusim seperti sayuran. Sebenarnya itu sudah diatur dalam standar akuntansi terkini, yakni PSAK 69, “Agrikultur.” PSAK 69 ini berlaku untuk laporan keuangan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2018, dengan penerapan dini dianjurkan. Ruang lingkup PSAK 69 ini antara lain aset biologis dan produk agrikultur. Meskipun aset biologis mencakup hewan dan tanaman hidup, PSAK 69 mengecualikan perlakuan untuk tanaman hidup yang masuk ke dalam definis...

Ketentuan PPN Kelapa Sawit

Kantor Jasa Akuntan dan Konsultan Pajak Ema Dewi Nasution, SE, AK,CA,BKP PPN Kelapa Sawit merupakan pajak yang dikenakan atas segala aktivitas yang berhubungan dengan industri kelapa sawit. Meningkatnya angka kebutuhan dunia akan minyak sawit, juga mendorong tingkat keterlibatan masyarakat akan bisnis kelapa sawit. Sehingga, pemahaman akan penerapan PPN kelapa sawit juga semakin tinggi. Maka dari itu, secara khusus artikel ini akan membahas mengenai PPN kelapa sawit. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai PPN kelapa sawit, mari kita lihat bersama proses bisnis dalam industri kelapa sawit. 1.        Proses Industri Kelapa Sawit Dalam industri kelapa sawit, para pelaku industri biasanya telah memahami dan melakukan kajian terkait lokasi perkebunan yang sesuai untuk ditanami dengan kelapa sawit. Sejumlah hal yang dijadikan pertimbangan di antaranya adalah: Bentuk wilayah. Letak dan tinggi lokasi. Kedalaman tanah,...

Pemotong Pajak PPh Pasal 21

APA SAJA SYARAT PPh Orang Pribadi

Apa Saja Syarat Lapor SPT PPh Orang Pribadi

Kantor Jasa Akuntan, Ema Dewi Nasution, SE, AK, CA, BKP Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Yang Disampaikan Dalam Bentuk Kertas Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 oleh Wajib Pajak Orang Pribadi tidak akan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan. Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2018 Yang Disampaikan Dalam Bentuk Kertas adalah sebagai berikut : No Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Keterangan I. Formulir 1. SPT Tahunan PHI Wajib Pajak Orang Pribadi / SPT 1770 Induk (Formulir 1770) Harus disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatanga a ni oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia. Diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan : 1.dari usaha/pekerjaan ...