Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain:
- penghapusan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
- penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
- tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
- penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
- Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham
Konsekuensi
Harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:- surat berharga Negara Republik Indonesia;
- obligasi Badan Usaha Milik Negara;
- obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
- investasi keuangan pada Bank Persepsi;
- obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
- bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar