Selamat Datang di Situs Riau Tax Consultant
http://www.pajak.go.id/node/541
http://www.pajak.go.id/info-pajak
Penipuan yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan
dengan pertanyaan dari masyarakat terkait banyaknya penipuan yang
mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diumumkan sebagai
berikut:
- Direktorat Jenderal Pajak tidak memungut biaya apapun dalam melaksanakan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat. Segala bentuk sosialisasi perpajakan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak dan berbayar adalah penipuan.
- Direktorat Jenderal Pajak tidak menjual atau mendistribusikan peraturan atau informasi perpajakan baik dalam bentuk buku/media digital (CD, VCD, DVD dan bentuk media lain) ataupun membebankan biaya pengiriman peraturan/informasi perpajakan kepada masyarakat. Segala penawaran penjualan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak adalah penipuan. Peraturan/informasi perpajakan lain dapat diperoleh masyarakat secara gratis/cuma-cuma dengan mengunduh (download) melalui www.pajak.go.id.
- Masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
- Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdekat atau Kring Pajak 500200.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Juni 2014
Plt. Direktur,
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Juni 2014
Plt. Direktur,
t.t.d.
Wahju Karya Tumakaka
NIP 195809181981011001
NIP 195809181981011001
Indikasi Penipuan Terkait Permintaan Sumbangan Kepada Konsultan Pajak
Sehubungan
dengan adanya beberapa laporan dari Konsultan Pajak kepada Bagian
Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak
mengenai adanya seseorang yang mengaku/ mengatasnamakan/ diperintahkan
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana/ para pejabat di lingkungan
Bagian Organisasi dan Tatalaksana untuk meminta sumbangan atau dana
terkait dengan penyelenggaraan seminar perpajakan, dengan ini
disampaikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR dan mohon untuk diabaikan karena berindikasi PENIPUAN. Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak TIDAK PERNAH
mengadakan seminar perpajakan dengan meminta sumbangan dana kepada
Konsultan Pajak atau memungut biaya apapun terkait pelayanan kepada
Konsultan Pajak.
Demikian disampaikan, untuk diketahui dan disebarluaskan.
PENGUMUMAN
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-12/PJ/2014 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak Secara Jabatan atas Pengusa Kecil Pajak Pertambahan Nilai
Tahun 2014, diumumkan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) hal-hal sebagai
berikut:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2014 diterbitkan untuk mengatur secara khusus pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan atas pengusaha kecil PPN tahun 2014.
- Pencabutan PKP secara jabatan tersebut akan dilakukan oleh KPP terhadap PKP yang:
- mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam tahun 2013 sampai dengan Rp4,8 Miliar; dan
- memilih untuk dicabut status pengukuhan PKP-nya.
- PKP diminta untuk menyampaiakn Surat Pernyataan sebagaimana diatur dalam PER-12/PJ/2014 yang menyatakan memilih tetap sebagai PKP atau memilih untuk dicabut status pengukuhan PKP-nya paling lambat tanggal 31 Mei 2014 ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
- Formulir Surat Pernyataan dapat diunduh di www.pajak.go.id atau diperoleh di KPP tempat PKP dikukuhkan.
Demikian pengumuman ini disampaikan.
Info lebih lengkap :
http://www.pajak.go.id/content/peraturan-dirjen-pajak-nomor-12pj2014
Riau Tax Consultant
Jl. Garuda Ujung Gg, Burindo No. 123 H Pekanbaru - Riau
Telp . (0761) 7011 504
Mobile : 0852 7151 2757 / 0812 7782 7371
Email : iswadi.pku@gmail.com
Komentar