Langsung ke konten utama

Penipuan yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak


Selamat Datang di Situs Riau Tax Consultant


http://www.pajak.go.id/node/541

http://www.pajak.go.id/info-pajak 

 Penipuan yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak


Selasa, 10 Juni 2014 - 15:46

Sehubungan dengan pertanyaan dari masyarakat terkait banyaknya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diumumkan sebagai berikut:
  1. Direktorat Jenderal Pajak tidak memungut biaya apapun dalam melaksanakan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat. Segala bentuk sosialisasi perpajakan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak dan berbayar adalah penipuan.
  2. Direktorat Jenderal Pajak tidak menjual atau mendistribusikan peraturan atau informasi perpajakan baik dalam bentuk buku/media digital (CD, VCD, DVD dan bentuk media lain) ataupun membebankan biaya pengiriman peraturan/informasi perpajakan kepada masyarakat. Segala penawaran penjualan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak adalah penipuan. Peraturan/informasi perpajakan lain dapat diperoleh masyarakat secara gratis/cuma-cuma dengan mengunduh (download) melalui www.pajak.go.id.
  3. Masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.  
  4. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdekat atau Kring Pajak 500200.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Juni 2014
Plt. Direktur,

 t.t.d.


Wahju Karya Tumakaka
NIP 195809181981011001


Indikasi Penipuan Terkait Permintaan Sumbangan Kepada Konsultan Pajak



Kamis, 3 Juli 2014 - 10:47

Sehubungan dengan adanya beberapa laporan dari Konsultan Pajak kepada Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak mengenai adanya seseorang yang mengaku/ mengatasnamakan/ diperintahkan Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana/ para pejabat di lingkungan Bagian Organisasi dan Tatalaksana untuk meminta sumbangan atau dana terkait dengan penyelenggaraan seminar perpajakan, dengan ini disampaikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR dan mohon untuk diabaikan karena berindikasi PENIPUAN. Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak TIDAK PERNAH mengadakan seminar perpajakan dengan meminta sumbangan dana kepada Konsultan Pajak atau memungut biaya apapun terkait pelayanan kepada Konsultan Pajak.
Demikian disampaikan, untuk diketahui dan disebarluaskan.


Rabu, 30 April 2014 - 10:33 
 
PENGUMUMAN

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2014 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan atas Pengusa Kecil Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2014, diumumkan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) hal-hal sebagai berikut:
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2014 diterbitkan untuk mengatur secara khusus pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan atas pengusaha kecil PPN tahun 2014.
  2. Pencabutan PKP secara jabatan tersebut akan dilakukan oleh KPP terhadap PKP yang:
    1. mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam tahun 2013 sampai dengan Rp4,8 Miliar; dan
    2. memilih untuk dicabut status pengukuhan PKP-nya.
  3. PKP diminta untuk menyampaiakn Surat Pernyataan sebagaimana diatur dalam PER-12/PJ/2014 yang menyatakan memilih tetap sebagai PKP atau memilih untuk dicabut status pengukuhan PKP-nya paling lambat tanggal 31 Mei 2014 ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
  4. Formulir Surat Pernyataan dapat diunduh di www.pajak.go.id atau diperoleh di KPP tempat PKP dikukuhkan.
Demikian pengumuman ini disampaikan.

Info lebih lengkap :

http://www.pajak.go.id/content/peraturan-dirjen-pajak-nomor-12pj2014

Riau Tax Consultant
Jl. Garuda Ujung Gg, Burindo No. 123 H Pekanbaru - Riau
Telp . (0761) 7011 504
Mobile : 0852 7151 2757 / 0812 7782 7371
Email : iswadi.pku@gmail.com


 













Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsultan Pajak Pekanbaru dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757

KONSULTAN PAJAK & PEMBUKUAN EMA DEWI NASUTION, 085271512757

CARA MELAKUKAN MANAJEMEN PERPAJAKAN YANG BAIK Dalam melakukan manajemen perpajakan, perusahaan paling tidak melakukan beberapa teknik yang secara umum dilakukan oleh perusahaan kebanyakan. Nah, berikut ini teknik-teknik yang bisa dilakukan: Membuat rekonsiliasi data akuntansi, misalnya beban pegawai vs nilai penghasilan SPT PPh Pasal 21, pendapatan penjualan vs SPT Masa PPN. Mengontrol dokumentasi guna mendukung transaksi yang terjadi, seperti surat perintah kerja (kontrak kerja), akta notaris, dan perjanjian jual dan beli.  Membuat sistem administrasi keuangan untuk memastikan penghitungan dan pembayaran pajak dengan tepat.  Membuat sistem arsip laporan dan korespondensi pajak yang teratur dan terkontrol dengan baik.  Melakukan manajemen atas tax audit . Manajemen perpajakan merupakan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan dalam hal perpajakan.  Biasanya, pelaksanaannya bersifat rutin atau reguler berdasarkan transaksi yang memang terjadi berulang...

Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757