Langsung ke konten utama

Pajak Tepat Negara Sehat

http://www.pajak.go.id/node/541

Selamat Datang di Situs Riau Tax Consultant





Selasa, 19 Agustus 2014 - 08:33

Source:tribalenergies.com.au
http://88pajak.blogspot.com




Oleh Buyung Muniriyanto,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pajak mempunyai dua fungsi yaitu fungsi penerimaan (budgeter) dan dan fungsi mengatur (reguler). Fungsi penerimaan adalah fungsi pajak sebagai sumber dana untuk membiayai pengeluaran negara sedangkan fungsi mengatur adalah sebagai cara atau alat untuk mengatur kebijakan di bidang sosial ekonomi. Saat ini fungsi mengatur belum sepenuhnya diperhatikan sehingga pajak yang diterapkan belum maksimal. Fungsi-fungsi tersebut harus dijalankan dengan seimbang agar tujuan pajak dapat dicapai, baik untuk menghimpun penerimaan ataupun untuk mengatur kehidupan sosial ekonomi.
Tulisan ini berpendapat bahwa konsep Environmental Economy dapat dijadikan dasar penerapan fungsi mengatur dalam pengenaan pajak .Environmental economy atau ekonomi lingkungan adalah ekonomi yang memperhitungkan faktor-faktor lingkungan yang berpengaruh dalam perhitungan ekonomi. Ekonomi lingkungan adalah salah satu penerapan pegovian economy. Dalam pegovian economy selalu memperhitungkan faktor-faktor luar (non ekonomi) yang dapat mempengaruhi ekonomi secara signifikan.
Mungkin kita pernah mendengar pegovian tax sebagai salah satu contoh pegovian economy, pegovian tax adalah pajak yang memperhitungkan biaya sosial sebagai akibat dari perbuatan atau tingkah laku seseorang, sebagai contoh; seseorang yang mengendarai sebuah mobil akan ada biaya-biaya lain yang harus diperhitungkan selain biaya bensin, biaya pajak kendaraan, biaya tol, biaya parkir dan lain-lain, yaitu biaya polusi, biaya kerusakan lingkungan dari limbah mobil, biaya kenyamanan orang lain yang terganggu dan lain-lain. Biaya-biaya tersebut adalah biaya-biaya eksternal yang menyangkut kehidupan bersosial dan kelestarian lingkungan atas keberadaan dan/atau penggunaan mobil tersebut.
Dengan konsep yang sama, tulisan ini yang mencoba menghitung dampak dari sektor kelapa sawit dengan memasukan faktor kerusakan lingkungan akibat sektor kelapa sawit. Faktor tersebut akan menjadi pengurangan dari PDB kelapa sawit. Secara nasional PDB kelapa sawit berkonstribusi positif dalam meningkatkan PDB Nasional dengan kontribusi rata-rata empat persen pertahun. Tetapi apakah akan tetap memberikan kontribusi positif apabila faktor eksternal juga diperhitungkan dalam menghitung PDB dari sektor kelapa sawit.
PDB diihitung dari penjumlahan COE (Comission of Employee), GOS (Gross Operating Surplus), GMI (Gross Mixed Income), pajak dan dikurangi dengan subsidi pemerintah. Sehingga kalau dari rumus diatas secara akuntansi dapat diasumsikan PDB dari sektor kelapa sawit adalah produksi total dari sektor kelapa sawit. Berikut ini tabel PDB sektor kelapa sawit dari tahun 1991 sampai dengan tahun 2010 untuk produksi CPO dan PKO saja, karena CPO dan PKO merupakan produk utama kelapa sawit di Indonesia. Sedangkan produk turunan lainnya masih dalam proses pengembangan dan jumlahnya tidak banyak.
Tabel Pendapatan Domestik Bruto Sektor Kelapa Sawit

Sumber: Indonesian Tax Reform on Palm Oil Sector (2013)
Dalam kurun waktu dua puluh tahun produksi kelapa sawit meningkat lebih dari dua puluh kali lipat. Sehingga pada tahun 2006 menyalip Malaysia dan menjadi produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Peningkatkan produksi kelapa sawit yang pesat disebabkan oleh pembukaan lahan kelapa sawit yang sangat besar sepanjang tahun 1990-an sampai sekarang. Pembukaan lahan kelapa sawit tersebut tidak hanya dari lahan tidur yang tidak terpakai tetapi juga dari hutan yang dikonversi menjadi lahan kelapa sawit.
Tidak diketahui jelas berapa persentase lahan kelapa sawit yang berasal dari konversi hutan. Tetapi beberapa sumber baik pemerintah maupun swasta mengatakan kurang lebih delapan puluh persen dari perkebunan kelapa sawit berasal dari konversi hutan. Pernyataan tersebut bukanlah tanpa alasan karena dahulu sebelum dijadikan perkebunan sawit Pulau Sumatera, Kalimantan dan Papua merupakan hutan yang sangat lebat dan menjadi salah satu paru-paru dunia.
Selain itu konversi ladang gambut dan polusi yang dikeluarkan oleh sektor sawit merupakan faktor yang harus dihitung juga. Karena tidak hanya konversi hutan yang menyebabkan kerusakan lingkungan secara permanen, karbon dioksida yang dihasilkan dari konversi ladang gambut dapat mengakibat effek rumah kaca dan pemanasan global yang secara pelan tapi pasti akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat besar. Es di kedua kutub akan mencair akibat panas yang ditimbulkan oleh global warming. Pencairan es tersebut akan meningkatkan level permukaan air. Setiap sentimeter permukaan air laut yang meningkat maka akan menenggelamkan ribuan hektare daratan termasuk daerah pertanian, perkebunan dan lahan komersial. Sehingga dapat dibayangkan berapa kerugian ekonomi yang ditimbulkan atas peristiwa tersebut.
Berdasarkan metode yang dikembangkan oleh ekonom lingkungan Pearce pada tahun 2002 dan beberapa ekonom lain, kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh sektor kelapa sawit dapat dihitung secara ekonomi sehingga dapat dikuantifikasi berapa kerugian yang diakibatkan dari sektor kelapa sawit. Kerugian tersebut kemudian dikurangkan dari PDB kelapa sawit sehingga diperoleh jumlah bersih kontribusi kelapa sawit dalam PDB nasional.
Grafik Dampak Sektor Kelapa Sawit terhadap Perekonomian Nasional

Sumber: Indonesian Tax Reform on Palm Oil Sector (2013)

Dari grafik di atas diperoleh data bahwa tahun 2001 kontribusi sektor kelapa sawit negatif, sehingga kelapa sawit yang seharusnya mendongkrak ekonomi nasional malah menjadi beban karena kontribusinya negatif. Meskipun kontribusi negatif hanya terjadi pada tahun 2001 tetapi secara keseluruhan kerusakan lingkungan akibat sektor kelapa sawit meng-offset PDB sektor tersebut sebesar kurang lebih empat puluh persen. Sehingga tidak dipungkiri bahwa selama ini kita telah mencatat terlalu tinggi untuk kontribusi sektor sawit terhadap PDB nasional.
Kalau dari sektor sawit saja sudah mencatat terlalu tinggi lalu bagaimana dengan sektor-sektor lainnya? Apabila kita tidak memperhatikan kerusakan lingkungan akibat pembangunan, maka sedikit demi sedikit social cost akan semakin mahal, sebagai contoh wabah penyakit, kekurangan air bersih, banjir, polusi, pencemaran lingkungan dan lain-lain. Biaya-biaya itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Sehingga dapat diprediksi apabila kita tidak menghitungnya sekarang, maka dikemudian hari akan menjadi bom waktu yang akan menjadi beban berat bangsa Indonesia. Oleh karena itu peran pajak, sebagai regulator harus tepat sasaran untuk memberikan batas-batas pengelolaan sumber daya alam yang baik.
Karena fungsi tersebut, pajak dapat meningktkan pengenaan pajak untuk kegiatan pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut harkat hidup orang banyak dangan memperhitungkan social and environmental cost yang ditimbulkan oleh suatu industri. Peningkatan pengenaan pajak ini akan merubah perilaku pelaku bisnis. Sebagai contoh apabila pelaku bisnis di sektor kelapa sawit akan membangun perkebunan kelapa sawit dari lahan-lahan tidur atau rusak. Karena biaya yang dikeluarkan akan sangat mahal jika mengkonversi hutan menjadi lahan kelapa sawit. Penerapan pajak ini sudah dilakukan di negara-negara maju seperti Amerika, Jepang dan negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa.
Kita tidak mau kasus yang terjadi tentang kerusakan lingkungan dan polusi di Cina terjadi di negara kita. Penerapan pajak tersebut memang masih memerlukan kajian yang lebih dalam sehingga dapat diterapkan dengan seadil-adilnya bagi semua warga negara Indonesia. Penerapan pajak tersebut di beberapa negara eropa memerlukan waktu yang tidak sebentar. Pajak tersebut telah diterapkan sejak tahun 1990-an dan telah mengalami bongkar pasang peraturan agar menjadi tepat pelaksanaannya seperti sekarang. Meskipun tidak secara langsung berhubungan dengan penerapan Environmental economy dalam perhitungan pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak mulai memperhitungkan kemungkinan tersebut melalui tema pertama dari inisiatif satu dan dua dalam Program Transformasi Kelembagaan yaitu “menggeser tax mix untuk mengikutsertakan semua wajib pajak”.
Tema tersebut sudah on the track dengan semangat untuk memperhitungkan social cost dalam menghitung pajak. Karena selama ini pajak di Indonesia lebih diterapkan terhadap corporate tax sehingga untuk personal tax belum tergali dengan baik.
Grafik Pemilik Perkebunan Kelapa Sawit

Sumber: Badan Pusat Statistik

Dari grafik diatas dapat dilihat bahwa orang pribadi yang bermain di sektor ini cukup banyak, kurang lebih empat puluh persen dari seluruh lahan kelapa sawit dikelola oleh petani sawit (smallholders) yang sebagian besar adalah wajib orang pribadi. Penerimaan pajak dari petani sawit belum banyak digali oleh pemerintah. Dengan demikian ektensifikasi pajak dengan menjangkau pengusaha-pengusaha kecil sangat diperlukan, meskipun saat ini hanya menitikberatkan kepada fungsi pajak untuk mengisi kas negara (fungsi budgeter). Tetapi kedapannya fungsi regulasi untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam perlu diterapkan. Sehingga dengan penerapan pajak yang tepat dengan memperhatikan dan menghitung semua aspek akan menyehatkan negara. Negara Indonesia tidak hanya akan sehat secara finansial tetapi juga sehat dalam arti harfiah karena warganya akan tinggal di negara dengan lingkungan hidup yang terjaga.

Riau Tax Consultant
Jl. Garuda Ujung Gg, Burindo No. 123 H Pekanbaru - Riau
Telp . (0761) 7011 504
Mobile : 0852 7151 2757 / 0812 7782 7371
Email : iswadi.pku@gmail.com

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsultan Pajak Pekanbaru dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757

KONSULTAN PAJAK & PEMBUKUAN EMA DEWI NASUTION, 085271512757

CARA MELAKUKAN MANAJEMEN PERPAJAKAN YANG BAIK Dalam melakukan manajemen perpajakan, perusahaan paling tidak melakukan beberapa teknik yang secara umum dilakukan oleh perusahaan kebanyakan. Nah, berikut ini teknik-teknik yang bisa dilakukan: Membuat rekonsiliasi data akuntansi, misalnya beban pegawai vs nilai penghasilan SPT PPh Pasal 21, pendapatan penjualan vs SPT Masa PPN. Mengontrol dokumentasi guna mendukung transaksi yang terjadi, seperti surat perintah kerja (kontrak kerja), akta notaris, dan perjanjian jual dan beli.  Membuat sistem administrasi keuangan untuk memastikan penghitungan dan pembayaran pajak dengan tepat.  Membuat sistem arsip laporan dan korespondensi pajak yang teratur dan terkontrol dengan baik.  Melakukan manajemen atas tax audit . Manajemen perpajakan merupakan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan dalam hal perpajakan.  Biasanya, pelaksanaannya bersifat rutin atau reguler berdasarkan transaksi yang memang terjadi berulang...

Konsultan Pajak dan Accounting Service Pekanbaru 085271512757