Pengertian Pajak
Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) Adalah?
Secara mendasar, Pajak
Penghasilan Orang Pribadi ini terbagi menjadi 2 yakni orang pribadi yang
bekerja sebagai karyawan, dan orang pribadi yang melakukan pekerjaan atau usaha
(pengusaha).
Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh Orang
Pribadi (PPh OP) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak Orang
Pribadi (OP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak
maupun bagian Tahun Pajak.
Orang Pribadi adalah subjek pajak penghasilan yang
mencakup orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar
Indonesia.
Sebagai subjek yang dikenakan pajak atas pendapatan yang diperoleh, wajib membayar dan melaporkan pajaknya. Untuk lebih jelasnya tentang objek, subjek, perhitungan, cara bayar dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh OP adalah, Subjek PPh Orang Pribadi atau PPh OP Adalah?
a. Subjek
Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri
Merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020,
subjek PPh Orang Pribadi Dalam Negeri adalah WP Orang Pribadi yang merupakan
Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA), yang:
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- Atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat
untuk bertempat tinggal di Indonesia
PPh Orang Pribadi Dalam Negeri ini dikenakan pada bagi WP
OP yang telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b. Subjek
Pajak Penghasilan Orang Pribadi Luar Negeri
Masih sesuai UU Cipta Kerja, sedangkan subjek PPh Orang
Pribadi Luar Negeri WP Orang Pribadi, yang:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
- WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan
- WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan
Objek Pajak
Penghasilan Pribadi
Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah penghasilan
yang merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
orang pribadi, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang
dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apapun.
Jenis-Jenis
Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Merujuk Pasal 4 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008, berikut
jenis-jenis objek PPh Orang Pribadi:
a. Penghasilan dari Pekerjaan
Penghasilan yang merupakan objek PPh Orang Pribadi dari
pekerjaan ini meliputi:
1. Penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya,
kecuali ditentukan lain dalam undang-undang
2. Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3. Penghasilan
dari Usaha atau Pekerjaan Bebas
Objek PPh Orang Pribadi yang merupakan penghasilan dari
usaha atau pekerjaan bebas adalah:
1. Laba
usaha
2. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari
anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan atau pekerjaan bebas.
b. Penghasilan dari Modal (Investasi)
Penghasilan dari modal atau investasi yang merupakan objek
pajak penghasilan orang pribadi / PPh Orang Pribadi diantaranya:
1. Keuntungan karena
penjualan atau karena pengalihan harta termasuk
- Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,
dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
- Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya
karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota
- Keuntungan pengalihan harta dalam likuidasi, penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha; atau reorganisasi
dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Keuntungan
karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau
sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat dan badan keaagamaan, badan pendidikan, badan
sosial, termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan
usaha mikro kecil, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha
mikro kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
- Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh
hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam
perusahaan pertambangan
2. Bunga termasuk
premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
3. Deviden, dengan nama dan
dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang
polis, dan pembagian laba dari sisa hasil usaha koperasi
4. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
5. Sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
Pebisnis
wajib tahu, ini
lho Keuntungan Perusahaan Korporasi Menggunakan Klikpajak
c. Penghasilan lain-lain
Sedangkan penghasilan lain-lain yang masuk dalam kategori
objek pajak penghasilan orang pribadi / PPh Orang Pribadi adalah:
1. Hadiah dari undian
2. Penerimaan
kembali pembayaran pajak yang
telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
3. Penerimaan atau perolehan
pembayaran berkala
4. Keuntungan karena pembebasan
utang kecuali sampai jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah
5. Keuntungan karena selisih
kurs mata uang asing
6. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
7. Penghasilan dari usaha
berbasis Syariah
8. Imbalan
bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang
mengatur mengenai KUP
9. Surplus
Bank Indonesia
Dari penegasan bahwa tambahan kekayaan neto yang berasal
dari penghasilan yang belum dikenakan pajak merupakan objek pajak kecuali
ditetapkan sebaliknya.
Penghasilan
yang Dikenai Pajak Bersifat Final
Dalam pasal 4 ayat (2) ditentukan bahwa jenis-jenis
penghasilan tertentu pajaknya ditetapkan secara final, diantaranya:
1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya,
bunga obligasi dan Surat Utang Negara (SUN), dan bunga simpanan yang dibayarkan
oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
2. Penghasilan berupa hadiah undian
3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya,
transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham
atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh
perusahaan modal ventura
4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah
dan/atau bangunan, PPh Pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi, usaha real estate, dan
persewaan tanah dan/atau bangunan
5. Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)
Dikecualikan
dari Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh No. 36 Tahun 2008 ini,
objek pajak penghasilan orang pribadi yang dikecualikan dari PPh Orang Pribadi
diantaranya:
1. Bantuan
atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan
amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh
lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima
oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan PP
2. Harta
hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan,
badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan
usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
3. Warisan. Ini akan dikecualikan dari objek pajak penghasilan orang
pribadi.
4. Penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib
Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib
Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma
penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
5. Pembayaran
dari perusahaan asuransi kepada
orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa
6. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Ingin mudah kelola pajak? Temukan cara
mengelola pajak dan keuangan bisnis dengan aplikasi pajak
online yang terintegrasi dengan software akuntansi online.
Penggolongan
Jenis PPh Orang Pribadi
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang ditentukan
bahwa jenis-jenis penghasilan tertentu pajaknya ditetapkan secara final, maka
semua jenis penghasilan di Indonesia dapat digolongkan menjadi 3 macam yaitu:
1. Penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dipotong PPh Final (Pasal 4 ayat (2))
2. Penghasilan yang merupakan Objek
Pajak PPh tidak bersifat Final (Pasal 4 ayat (1))
3. Penghasilan yang bukan
merupakan Objek Pajak (Pasal 4 ayat (3))
Mekanisme
Penghitungan Pajak Penghasilan Pribadi
Pada dasarnya terdapat tiga mekanisme perhitungan PPh OP
yang dibedakan berdasarkan jumlah penghasilan dan penggunaan metode pencatatan
atau pembukuan yang dilakukan, yaitu:
a. Mekanisme PPh OP secara Umum
Mekanisme umum ini berlaku bagi WP OP yang menjalankan
usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan melakukan pembukuan.
Pembukuan di sini adalah proses pencatatan keuangan yang
meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga
perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak
tersebut.
Perhitungan pajak bagi orang pribadi yang menyelenggarakan
pembukuan ini dilakukan dengan menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai
ketentuan tarif pada UU PPh Pasal 17.
b. Mekanisme PPh Final PP 23/2018
Mekanisme perhitungan PPh OP ini berlaku bagi wajib pajak
pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam
setahun. WP OP ini hanya menyelenggarakan pencatatan saja dalam satu tahun
pajak.
Perhitungan PPh OP ini tidak menyelenggarakan pembukuan,
sehingga akan dikenakan PPh yang bersifat final sesuai tarif dan ketentuan pada
PP 23 Tahun 2018, yakni tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto.
c. Mekanisme PPh OP secara NPPN
Penghitungan PPh OP dengan mekanisme NPPN ini bagi yang
tidak menyelenggarakan pembukuan. Norma penghitungan penghasilan neto ini bisa
digunakan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar
dalam satu tahun.
Untuk menggunakan mekanisme NPPN ini, WP OP / objek pajak
penghasilan orang pribadi harus mengajukan pemberitahuan kepada Direktorat
Jenderal Pajak (DJP).
Dengan demikian, penghitungan pajak penghasilan dilakukan
dengan terlebih dahulu menetapkan jumlah penghasilan neto berdasarkan ketentuan
norma yang ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-17/PJ/2015. Kemudian PPh-nya dihitung berdasarkan tarif pada UU PPh Pasal
17.
Skema
Pembagian Mekanisme Perhitungan PPh Orang Pribadi
Skema pembagian mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan
bagi wajib Pajak Orang Pribadi yang berbeda, yang melakukan usaha atau
pekerjaan, yakni:
1. Jika Peredaran Bruto > Rp4,8 Miliar
Apabila WP Orang Pribadi yang melakukan usaha atau
pekerjaan dengan peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar setahun, wajib
melakukan pembukuan dan PPh dihitung berdasarkan Mekanisme Umum.
2. Jika Peredaran Bruto < Rp4,8 Miliar
Ketika WP Orang Pribadi / objek pajak penghasilan orang
pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan memiliki peredaran bruto kurang
dari Rp4,8 miliar setahun, dapat memilih metode perhitungan pajak penghasilan,
yaitu:
- Melakukan Pencatatan
PPh dihitung berdasarkan Norma Perhitungan Penghasilan
Neto (Pasal 17 UU PPh No. 38 Tahun 2008), atau PPh dihitung berdasarkan PP No.
23 Tahun 2018.
- Memilih Pembukuan
Jika memilih pembukuan, maka PPh dihitung berdasarkan
Mekanisme Umum.
Sesuai Undang-Undang Pajak
Penghasilan (UU PPh), subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah orang atau
pihak yang bertanggung jawab atas pajak penghasilan yang diterima atau
diperoleh dalam Tahun Pajak maupun bagian Tahun Pajak
Artinya, subjek pajak
penghasilan yakni orang yang harus membayar PPh dan disebut sebagai Wajib Pajak
(WP), yang ditetapkan melalui kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Namun subjek Pajak Penghasilan
Orang Pribadi atau PPh OP ini terbagi menjadi 2 jenis, yakni:
Cara Bayar
Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pembayaran PPh Orang Pribadi ini berbeda waktunya antara
yang menggunakan Mekanisme Umum dan NPPN dengan menggunakan mekanisme PP 23
Tahun 2018.
Batas waktu pembayaran PPh Orang Pribadi:
1. Mekanisme Umum dan NPPN
Pembayaran pajak terutang bagi Wajib Pajak OP yang
menggunakan Mekanisme Umum atau NPPN, dilakukan setelah mengetahui nominal
pajak kurang bayar di akhir periode.
Batas waktu pembayaran/penyetoran PPh OP adalah sebelum
SPT Tahunan PPh OP disampaikan, yaitu sebelum
tanggal 31 Maret periode berikutnya.
2. PP 23 tahun 2018
Pembayaran pajak terutang bagi Wajib Pajak OP yang
menggunakan PP 23 tahun 2018, dilakukan per bulan dengan mengacu pada nilai
omset usaha (peredaran bruto) setiap
bulan.
Cara Lapor
SPT Pajak Penghasilan Pribadi
Wajib Pajak Orang Pribadi wajib
melaporkan penghasilan, harta dan kewajiban mereka setahun sekali dalam bentuk
formulir SPT Tahunan ke KPP.
Periode pelaporan SPT PPh Orang
Pribadi adalah dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember dan
harus dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Formulir penyampaian Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi bagi yang berstatus karyawan saja dengan
mereka yang sebagai pengusaha berbeda.
- Jika WP Orang Pribadi
Karyawan menggunakan Formulir SPT 1770SS atau 1770S
- WP Orang Pribadi yang
melakukan usaha atau pekerjaan menggunakan Formulir SPT 1770
Tarif
Sanksi Pajak Terbaru
Bicara sanksi pajak, besar tarif
sanksi terbaru diatur dalam Undang-U No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja.
Sumber
: https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-orang-pribadi/
Pajak
Penghasilan Orang Pribadi atau PPh OP adalah objek pajak orang penghasilan
pribadi dengani cara hitung, bayar dan lapor SPT yang beda.
Pengertian Pajak
Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) Adalah?
Secara mendasar, Pajak
Penghasilan Orang Pribadi ini terbagi menjadi 2 yakni orang pribadi yang
bekerja sebagai karyawan, dan orang pribadi yang melakukan pekerjaan atau usaha
(pengusaha).
Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh Orang
Pribadi (PPh OP) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak Orang
Pribadi (OP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak
maupun bagian Tahun Pajak.
Orang Pribadi adalah subjek pajak penghasilan yang
mencakup orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar
Indonesia.
Sebagai
subjek yang dikenakan pajak atas pendapatan yang diperoleh, wajib membayar dan
melaporkan pajaknya. Untuk lebih jelasnya tentang objek, subjek, perhitungan,
cara bayar dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi
atau PPh OP adalah, Subjek PPh Orang Pribadi atau PPh OP Adalah?
a. Subjek
Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri
Merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020,
subjek PPh Orang Pribadi Dalam Negeri adalah WP Orang Pribadi yang merupakan
Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA), yang:
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- Atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat
untuk bertempat tinggal di Indonesia
PPh Orang Pribadi Dalam Negeri ini dikenakan pada bagi WP
OP yang telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b. Subjek
Pajak Penghasilan Orang Pribadi Luar Negeri
Masih sesuai UU Cipta Kerja, sedangkan subjek PPh Orang
Pribadi Luar Negeri WP Orang Pribadi, yang:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
- WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan
- WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan
Objek Pajak
Penghasilan Pribadi
Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah penghasilan
yang merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
orang pribadi, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang
dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apapun.
Jenis-Jenis
Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Merujuk Pasal 4 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008, berikut
jenis-jenis objek PPh Orang Pribadi:
a. Penghasilan dari Pekerjaan
Penghasilan yang merupakan objek PPh Orang Pribadi dari
pekerjaan ini meliputi:
1. Penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya,
kecuali ditentukan lain dalam undang-undang
2. Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3. Penghasilan
dari Usaha atau Pekerjaan Bebas
Objek PPh Orang Pribadi yang merupakan penghasilan dari
usaha atau pekerjaan bebas adalah:
1. Laba
usaha
2. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari
anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan atau pekerjaan bebas.
b. Penghasilan dari Modal (Investasi)
Penghasilan dari modal atau investasi yang merupakan objek
pajak penghasilan orang pribadi / PPh Orang Pribadi diantaranya:
1. Keuntungan karena
penjualan atau karena pengalihan harta termasuk
- Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,
dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
- Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya
karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota
- Keuntungan pengalihan harta dalam likuidasi, penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha; atau reorganisasi
dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Keuntungan
karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau
sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat dan badan keaagamaan, badan pendidikan, badan
sosial, termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan
usaha mikro kecil, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha
mikro kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
- Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh
hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam
perusahaan pertambangan
2. Bunga termasuk
premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
3. Deviden, dengan nama dan
dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang
polis, dan pembagian laba dari sisa hasil usaha koperasi
4. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
5. Sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
Pebisnis
wajib tahu, ini
lho Keuntungan Perusahaan Korporasi Menggunakan Klikpajak
c. Penghasilan lain-lain
Sedangkan penghasilan lain-lain yang masuk dalam kategori
objek pajak penghasilan orang pribadi / PPh Orang Pribadi adalah:
1. Hadiah dari undian
2. Penerimaan
kembali pembayaran pajak yang
telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
3. Penerimaan atau perolehan
pembayaran berkala
4. Keuntungan karena pembebasan
utang kecuali sampai jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah
5. Keuntungan karena selisih
kurs mata uang asing
6. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
7. Penghasilan dari usaha
berbasis Syariah
8. Imbalan
bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang
mengatur mengenai KUP
9. Surplus
Bank Indonesia
Dari penegasan bahwa tambahan kekayaan neto yang berasal
dari penghasilan yang belum dikenakan pajak merupakan objek pajak kecuali
ditetapkan sebaliknya.
Penghasilan
yang Dikenai Pajak Bersifat Final
Dalam pasal 4 ayat (2) ditentukan bahwa jenis-jenis
penghasilan tertentu pajaknya ditetapkan secara final, diantaranya:
1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya,
bunga obligasi dan Surat Utang Negara (SUN), dan bunga simpanan yang dibayarkan
oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
2. Penghasilan berupa hadiah undian
3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya,
transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham
atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh
perusahaan modal ventura
4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah
dan/atau bangunan, PPh Pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi, usaha real estate, dan
persewaan tanah dan/atau bangunan
5. Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)
Dikecualikan
dari Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh No. 36 Tahun 2008 ini,
objek pajak penghasilan orang pribadi yang dikecualikan dari PPh Orang Pribadi
diantaranya:
1. Bantuan
atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan
amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh
lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima
oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan PP
2. Harta
hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan,
badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan
usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
3. Warisan. Ini akan dikecualikan dari objek pajak penghasilan orang
pribadi.
4. Penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib
Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib
Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma
penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
5. Pembayaran
dari perusahaan asuransi kepada
orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa
6. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Ingin mudah kelola pajak? Temukan cara
mengelola pajak dan keuangan bisnis dengan aplikasi pajak
online yang terintegrasi dengan software akuntansi online.
Penggolongan
Jenis PPh Orang Pribadi
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang ditentukan
bahwa jenis-jenis penghasilan tertentu pajaknya ditetapkan secara final, maka
semua jenis penghasilan di Indonesia dapat digolongkan menjadi 3 macam yaitu:
1. Penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dipotong PPh Final (Pasal 4 ayat (2))
2. Penghasilan yang merupakan Objek
Pajak PPh tidak bersifat Final (Pasal 4 ayat (1))
3. Penghasilan yang bukan
merupakan Objek Pajak (Pasal 4 ayat (3))
Mekanisme
Penghitungan Pajak Penghasilan Pribadi
Pada dasarnya terdapat tiga mekanisme perhitungan PPh OP
yang dibedakan berdasarkan jumlah penghasilan dan penggunaan metode pencatatan
atau pembukuan yang dilakukan, yaitu:
a. Mekanisme PPh OP secara Umum
Mekanisme umum ini berlaku bagi WP OP yang menjalankan
usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan melakukan pembukuan.
Pembukuan di sini adalah proses pencatatan keuangan yang
meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga
perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak
tersebut.
Perhitungan pajak bagi orang pribadi yang menyelenggarakan
pembukuan ini dilakukan dengan menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai
ketentuan tarif pada UU PPh Pasal 17.
b. Mekanisme PPh Final PP 23/2018
Mekanisme perhitungan PPh OP ini berlaku bagi wajib pajak
pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam
setahun. WP OP ini hanya menyelenggarakan pencatatan saja dalam satu tahun
pajak.
Perhitungan PPh OP ini tidak menyelenggarakan pembukuan,
sehingga akan dikenakan PPh yang bersifat final sesuai tarif dan ketentuan pada
PP 23 Tahun 2018, yakni tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto.
c. Mekanisme PPh OP secara NPPN
Penghitungan PPh OP dengan mekanisme NPPN ini bagi yang
tidak menyelenggarakan pembukuan. Norma penghitungan penghasilan neto ini bisa
digunakan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar
dalam satu tahun.
Untuk menggunakan mekanisme NPPN ini, WP OP / objek pajak
penghasilan orang pribadi harus mengajukan pemberitahuan kepada Direktorat
Jenderal Pajak (DJP).
Dengan demikian, penghitungan pajak penghasilan dilakukan
dengan terlebih dahulu menetapkan jumlah penghasilan neto berdasarkan ketentuan
norma yang ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-17/PJ/2015. Kemudian PPh-nya dihitung berdasarkan tarif pada UU PPh Pasal
17.
Skema
Pembagian Mekanisme Perhitungan PPh Orang Pribadi
Skema pembagian mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan
bagi wajib Pajak Orang Pribadi yang berbeda, yang melakukan usaha atau
pekerjaan, yakni:
1. Jika Peredaran Bruto > Rp4,8 Miliar
Apabila WP Orang Pribadi yang melakukan usaha atau
pekerjaan dengan peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar setahun, wajib
melakukan pembukuan dan PPh dihitung berdasarkan Mekanisme Umum.
2. Jika Peredaran Bruto < Rp4,8 Miliar
Ketika WP Orang Pribadi / objek pajak penghasilan orang
pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan memiliki peredaran bruto kurang
dari Rp4,8 miliar setahun, dapat memilih metode perhitungan pajak penghasilan,
yaitu:
- Melakukan Pencatatan
PPh dihitung berdasarkan Norma Perhitungan Penghasilan
Neto (Pasal 17 UU PPh No. 38 Tahun 2008), atau PPh dihitung berdasarkan PP No.
23 Tahun 2018.
- Memilih Pembukuan
Jika memilih pembukuan, maka PPh dihitung berdasarkan
Mekanisme Umum.
Sesuai Undang-Undang Pajak
Penghasilan (UU PPh), subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah orang atau
pihak yang bertanggung jawab atas pajak penghasilan yang diterima atau
diperoleh dalam Tahun Pajak maupun bagian Tahun Pajak
Artinya, subjek pajak
penghasilan yakni orang yang harus membayar PPh dan disebut sebagai Wajib Pajak
(WP), yang ditetapkan melalui kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Namun subjek Pajak Penghasilan
Orang Pribadi atau PPh OP ini terbagi menjadi 2 jenis, yakni:
Cara Bayar
Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pembayaran PPh Orang Pribadi ini berbeda waktunya antara
yang menggunakan Mekanisme Umum dan NPPN dengan menggunakan mekanisme PP 23
Tahun 2018.
Batas waktu pembayaran PPh Orang Pribadi:
1. Mekanisme Umum dan NPPN
Pembayaran pajak terutang bagi Wajib Pajak OP yang
menggunakan Mekanisme Umum atau NPPN, dilakukan setelah mengetahui nominal
pajak kurang bayar di akhir periode.
Batas waktu pembayaran/penyetoran PPh OP adalah sebelum
SPT Tahunan PPh OP disampaikan, yaitu sebelum
tanggal 31 Maret periode berikutnya.
2. PP 23 tahun 2018
Pembayaran pajak terutang bagi Wajib Pajak OP yang
menggunakan PP 23 tahun 2018, dilakukan per bulan dengan mengacu pada nilai
omset usaha (peredaran bruto) setiap
bulan.
Cara Lapor
SPT Pajak Penghasilan Pribadi
Wajib Pajak Orang Pribadi wajib
melaporkan penghasilan, harta dan kewajiban mereka setahun sekali dalam bentuk
formulir SPT Tahunan ke KPP.
Periode pelaporan SPT PPh Orang
Pribadi adalah dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember dan
harus dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Formulir penyampaian Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi bagi yang berstatus karyawan saja dengan
mereka yang sebagai pengusaha berbeda.
- Jika WP Orang Pribadi
Karyawan menggunakan Formulir SPT 1770SS atau 1770S
- WP Orang Pribadi yang
melakukan usaha atau pekerjaan menggunakan Formulir SPT 1770
Tarif
Sanksi Pajak Terbaru
Bicara sanksi pajak, besar tarif
sanksi terbaru diatur dalam Undang-U No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja.
----butuh konsultan pajak dan pembukuan kami siap bantu ---------------
Sumber
: https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-orang-pribadi/
Komentar