Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2016

KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU (Amnesti Pajak)

Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain: penghapusan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya; penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan; tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham  Konsekuensi Harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk: surat berharga Negara Republik Indonesi...

amnesti pajak >>>>>>Ungkap. Tebus . Lega

Apa itu Amnesti Pajak? Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Siapa yang bisa memanfaatkan? Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah: Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib Pajak Badan Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak Penanda tangan di Surat Pernyataan: Wajib Pajak orang pribadi; pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau penerima kuasa, dalam hal pemimpi...