Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain: penghapusan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya; penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan; tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham Konsekuensi Harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk: surat berharga Negara Republik Indonesi...
Selamat Datang di Situs PajakBisa.Id Layanan Kami adalah : 1. Laporan Perpajakan 2. Laporan Keuangan (Accounting Service) 3. Manajemen Administrasi. Anda dapat Menghubungi Kami dengan alamat : PajakBisa.id Jl. Garuda Ujung Gg, Burindo No. 123 H Pekanbaru - Riau Mobile : 081371865544