Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

KANTOR KONSULTAN PAJAK PEKANBARU (Amnesti Pajak)

Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain: penghapusan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya; penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan; tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham  Konsekuensi Harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk: surat berharga Negara Republik Indonesi...

amnesti pajak >>>>>>Ungkap. Tebus . Lega

Apa itu Amnesti Pajak? Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Siapa yang bisa memanfaatkan? Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah: Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib Pajak Badan Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak Penanda tangan di Surat Pernyataan: Wajib Pajak orang pribadi; pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau penerima kuasa, dalam hal pemimpi...
Ema Dewi Nasution, SE, Ak, Mobile, 085271512757 Ema Dewi Nasution, SE, Ak, Mobile, 085271512757 Berdasarkan keputusan dari Dirjen Intelijen dan penyidikan pajak yang menetapkan tahun 2016 sebagai tahun PENEGAKAN HUKUM PAJAK BESAR-BESARAN. DJP telah memiliki MOU dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang kesemuanya siap membantu. Perlunya pengetahuan yang memadai bagi setiap orang untuk memahami seluk beluk perpajakan di Indonesia terhadap diantaranya : 1. Wajib Orang Pribadi Maupun Badan 2. UKM atau Perusahaan Kecil 3. Perusahaan Menengah 4. Dan Bagian Pajak Accounting. Untuk Informasi dan Konsultasi : Hub. 0852 71512757 Ema Dewi Nasution SE, Ak Ema Dewi Nasution SE, Ak