Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2023

11 Jenis Kenikmatan yang Dikecualikan dalam Pajak Natura-sumber https://www.hukumonline.com/berita/a/simak-ini-11-jenis-kenikmatan-yang-dikecualikan-dalam-pajak-natura-lt64a5f8cd43909/

  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai, mulai tanggal 1 Juli 2023. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja. Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebaliknya, bagi penerima natura dan/atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Pengaturan ini mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya. Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas...

PAJAK DALAM NATURA --SUMBER by https://klikpajak.id/blog/natura-pajak/

  Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas barang dan/atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan bukan berupa uang. Aturan baru natura pajak diatur dalam PMK 66/2023. Melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang  Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) , pemerintah kembali mengatur tentang pajak dalam natura. Peraturan pelaksana pajak natura tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Seperti apa ketentuan fasilitas karyawan atau pegawai yang dikenakan pajak natura, terus simak ulasan dari  Mekari Klikpajak  tentang pajak fasilitas yang diberikan perusahaan ini. Perlakuan Natura dalam Pajak Penjelasan umum tentang fasilitas atau kenikmatan yang menjadi objek dari  jenis pajak penghasilan  ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 a...