Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2022

Sinergi Pendanaan dalam UU HKPD: Pengembangan Kerja Sama Antar­daerah Mengatasi Permasalahan Pembangunan Lintas Daerah

  udul : Sinergi Pendanaan dalam UU HKPD: Pengembangan Kerja Sama Antar­daerah Mengatasi Permasalahan Pembangunan Lintas Daerah Tanggal : 25/03/2022 14:55:28 Kontak : Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Gd. Radius Prawiro Jl Wahidin Raya No 1 Jakarta Sinergi Pendanaan dalam UU HKPD: Pengembangan Kerja Sama Antar­daerah Mengatasi Permasalahan Pembangunan Lintas Daerah Pekanbaru, 25 Maret 2022 –  Keberlanjutan penyebarluasan informasi terkait pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, atau yang dapat disebut UU HKPD menjadi fokus utama Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, bertempat di Balai Serindit Gubernuran Riau dengan dihadiri Menteri Keuangan Republik Indonesia, kembali dilaksanakan Sosialisasi UU HKPD dengan mengundang Pemerintah Daerah se-Provinsi Riau dan se-Provinsi Kepulauan Riau. UU HKPD mendorong pemanfaatan pembiayaan kreatif. Hal tersebut terlihat dari pengenalan sukuk dae...

PENGERTIAN PEREDARAN BRUTO PADA PASAL 31E UNDANG-UNDANG PPH

  Pemerintah memberikan insentif kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berupa pengurangan tarif pajak penghasilan sebesar 50% dari tarif PPh pasal 17 Undang-Undang PPh. Pemberian insentif ini dituangkan dalam pasal 31E Undang-Undang No.36 tahun 2008 tentang PPh. Namun dalam penghitungannya, pemberian insentif didasarkan pada besaran jumlah Peredaran Bruto.Pengertian peredaran bruto ini tidak ada penjelasannya dalam Undang-Undang PPh. Pengertian peredaran bruto juga tidak ada penjelasannya pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), pada Internasional Accounting Standard 18 ? Revenue. Ternyata pengertian peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dijelaskan pada SE-02/PJ/2015 yaitu semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya ...