Sinergi Pendanaan dalam UU HKPD: Pengembangan Kerja Sama Antardaerah Mengatasi Permasalahan Pembangunan Lintas Daerah
udul : Sinergi Pendanaan dalam UU HKPD: Pengembangan Kerja Sama Antardaerah Mengatasi Permasalahan Pembangunan Lintas Daerah Tanggal : 25/03/2022 14:55:28 Kontak : Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Gd. Radius Prawiro Jl Wahidin Raya No 1 Jakarta Sinergi Pendanaan dalam UU HKPD: Pengembangan Kerja Sama Antardaerah Mengatasi Permasalahan Pembangunan Lintas Daerah Pekanbaru, 25 Maret 2022 – Keberlanjutan penyebarluasan informasi terkait pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, atau yang dapat disebut UU HKPD menjadi fokus utama Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, bertempat di Balai Serindit Gubernuran Riau dengan dihadiri Menteri Keuangan Republik Indonesia, kembali dilaksanakan Sosialisasi UU HKPD dengan mengundang Pemerintah Daerah se-Provinsi Riau dan se-Provinsi Kepulauan Riau. UU HKPD mendorong pemanfaatan pembiayaan kreatif. Hal tersebut terlihat dari pengenalan sukuk dae...