Langsung ke konten utama

Postingan

Konsultan Pajak dan Pembukuan Pekanbaru - eraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. PMK ini memberikan pedoman yang penting dalam menentukan bagaimana penghasilan dalam bentuk barang atau jasa harus dikenakan pajak dengan adil dan transparan.

   Dalam dunia perpajakan, perlakuan terhadap penghasilan yang diterima dalam bentuk non-uang menjadi hal yang penting untuk dipahami dan diatur dengan jelas. Salah satu jenis pajak yang mengatur penghasilan dalam bentuk natura adalah Pajak Penghasilan (PPh) Natura. PPh Natura telah diatur secara mendetail melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. PMK ini memberikan pedoman yang penting dalam menentukan bagaimana penghasilan dalam bentuk barang atau jasa harus dikenakan pajak dengan adil dan transparan.  Mengenal Apa itu Pajak Natura Pajak Natura merupakan pajak yang dikenakan kepada pegawai yang menerima penghasilan dalam bentuk barang atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan. Sebelumnya, jenis penghasilan seperti fasilitas kendaraan, tunjangan, komisi, dan bonus tidak dikenakan pajak. Namun, dengan diterbitkannya PMK 66/2023, penghasilan tersebut kini menjadi objek PPh Natura yang dikenakan pajak. Salah satu tujuan utama dari kebijakan PPh Natura adalah untuk
Postingan terbaru

Pajak Penghasilan Orang Pribadi: Ulasan Lengkap PPh Orang Pribadi

Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh OP adalah objek pajak orang penghasilan pribadi dengani cara hitung, bayar dan lapor SPT yang beda. Pengertian Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) Adalah? Secara mendasar, Pajak Penghasilan Orang Pribadi ini terbagi menjadi 2 yakni orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan, dan orang pribadi yang melakukan pekerjaan atau usaha (pengusaha).   Pajak Penghasilan  Orang Pribadi atau PPh Orang Pribadi (PPh OP) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak Orang Pribadi (OP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak maupun bagian Tahun Pajak. Orang Pribadi adalah subjek pajak penghasilan yang mencakup orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia. Sebagai subjek yang dikenakan pajak atas pendapatan yang diperoleh, wajib membayar dan melaporkan pajaknya. Untuk lebih jelasnya tentang objek, subjek, perhitungan, cara bayar dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Orang P